-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Parah!!! Tambang Ilegal Galian C di Wilayah Tigaraksa, Diduga Tidak Berizin

Wednesday, November 1, 2023, 7:59:00 PM WIB Last Updated 2023-11-01T12:59:55Z

Aesennews.com, Kabupaten Tangerang ~ Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur di Tangerang dan sekitarnya, membuat proyek developer meningkat drastis. Oleh sebab itu, kebutuhan tanah urugan melonjak, sehingga peluang bisnis jasa pengangkutan tanah dari penambang terbuka lebar.

Namun sangat disayangkan, pelaku bisnis ini menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan pasar tanah urugan. Salah satunya dengan melakukan penambangan ilegal galian C yang dapat merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. Rabu, 1/11/2023.

Bahkan tak jarang, bencana tanah longsor terjadi dikarenakan adanya galian tanah. Karena itu, segala bentuk aktivitas tambang C yang ada merupakan kegiatan ilegal.

Seperti penambangan ilegal galian C yang berada di wilayah Kampung Margasari, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja melakukan kegiatan ilegal itu secara terang-terangan.

Saat Awak Media konfirmasi ke salah satu penjaga galian, menanyakan sudah sampai mana izin tambang galian C itu.

"Galian C ini memang engga berizin, hanya berizin dengan pemilik tanah dan warga lingkungan yang penting kondusif sudah cukup," cetus penjaga galian.

Untuk menggali informasi lebih lengkap Awak Media menanyakan tentang galian tersebut ke Camat Tigaraksa.

"Trantib Kecamatan sudah saya perintahkan mengecek ke lokasi dan saya sudah melaporkan ke Satpol-PP Kabupaten Tangerang," balas camat Tigaraksa melalui pesan whatsapp.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH setempat belum dikonfirmasi. ( Red. Prayitno/ Team )
Komentar

Tampilkan

  • Parah!!! Tambang Ilegal Galian C di Wilayah Tigaraksa, Diduga Tidak Berizin
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x