AESENNEWS.COM - Kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas? Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak dan persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding.
a.
Berikan tanggapan
mengenai kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan
Berdasarkan
penggalan artikel diatas yang menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan
yang disajikan, pengadilan memiliki kompetensi dalam hal mengadili
persengketaan pajak yang terjadi salah satunya adalah antara PGN dan DJP, hal
ini mencakup sebuah penyelsaian sengketa pajak yang disinyalir pada priode 2012
– 2013 , dalam hal ini pengadilan pajak memang berwenang untuk memeriksa,
menguji, dan memutuskan antara wajib pajak dan direktorat pajak sebagai fiskus.
Dalam
kompetensinya pengadilan pajak memiliki kewenangan yang dapat saya jabarkan
dibawah ini, diantaranya:
·
Pengadilan berwenang untuk memeriksa.
Artinya
adalah ketika ada laporan gugatan dari wajib pajak kepada direktorat jenderal
pajak maka pengadilan pajak akan memeriksa seluruh berkas-berkas yang mendukung
dalam pengadilan tesebut, dan nantinya berkas-berkas tersebut akan menjadi
acuan sebagai barang bukti terhadap putusan final yang dilakukan oleh
pengadilan pajak agar timbul keadilan.
·
Pengadilan Pajak berwenang untuk memutuskan permohonan.
Terkait dengan putusan permohonan dari wajib pajak maka setelah
pemeriksaan seluruh berkas yang ada baik dari wajib pajak dan tergugat yakni
DJP maka pengadilan pajak akan memutuskan apakah mengabulkan pemohon atau
justru menolak permohonan pemohon tersebut. Putusan yang diberikan oleh pengadilan
pajak adalah sah dan sesuai dengan hukum. Putusan tersebut memutuskan
permohonan, banding dan putusan keberatan baik wajib pajak dan tergugat yakni
DJP.
·
Pengadilan pajak menjadi acuan terakhir dalam mencari keadilan,
bukan hanya acuan akhir tapi tingkat pertama dan terakhir dalam menyelsaikan
sengketa pajak, sehingga putusan yang diputuskan oleh pengadilan bersifat
mengikat dan final. Terkecuali putusan yang sifatnya tidak dapat diterima sehingga
menyangkut kewenangan atau kompetensi
Pengadilan Pajak.
·
Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat,
dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat, namun masih
berada dalam lingkup tata usaha negara dan struktur organisasinya berpuncak
pada Mahkamah Agung.
b. Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian
sengketa pajak? Bagaimana persyaratan dalam
mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus posisi di atas?
Dibawah
ini adalah beberapa syarat yang ditempuh dalam menyelsaikan sengketa pajak
diantaranya:
·
Pengajuan Keberatan – keberatan adalah sebuah tindakan atau
upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak kepada direktorat jenderal pajak
atas surat putusan yang diberikan oleh dirjen pajak. Pengajuan keberatan dapat
dilakukan setelah adanya surat putusan dan dapat diajukan selama 3 bulan sejak
putusan tersebut diterima oleh wajib pajak, maksud dari keberatan adalah
mengisyaratkan bahwa putusan yang diberikan oleh dirjen pajak tidak dapat
diterima oleh wajib pajak.
·
Pengajuan Banding – Upaya Hukum Banding yaitu
upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak dalam jangka
waktu 3 bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan, apabila Wajib
Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP, maka
selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding serta mengajukan gugatan
kepada pengadilan pajak.
·
Upaya Gugatan – Upaya Gugatan adalah upaya hukum terakhir yang
dapat dilakukan oleh wajib pajak, pasalnya keberatan dan banding tidak menemui
titik yang baik, gugatan adalah jalan terakhir. Gugatan diajukan kepada
pengadilan pajak masih dalam waktu 3 bulan tersebut sejak dikeluarkannya penolakan
banding dari dirjen pajak tersebut. Sehingga nantinya pengadilan pajak akan
memeriksa dan memutuskan ketetapan hukum yang tetap atas perkara tersebut.
·
Peninjauan kembali (PK) – Peninjauan kembali adalah upaya yang
dilakukan oleh wajib pajak maupun dirjen pajak itu sendiri kepada mahkamah
agung dalam waktu 6 bulan sejak tanggal ditetapkan atau diputuskan oleh
pengadilan pajak saat itu. Apabila memang terdapat alasan-alasan yang diatur
dalam UU nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung, maka dapat dikabulkan dari
salah satu pihak. Peninjauan kembali bertujuan untuk memeriksa kembali serta
memutuskan kembali perkara yang sedang terjadi agar menemui titik terang.
Bagaimana persyaratan
dalam mengajukan upaya hukum banding
sebagaimana kasus posisi di atas?
Persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding sebagaimana
kasus di atas adalah sebagai berikut:
·
Wajib pajak diharuskan membayat minimal 50% jumlah terhutang
dari pajak yang harus dibayarkan kepada direktorat jenderal pajak dalam
melakukan banding.
·
wajib pajak dalam mengajukan banding harus secara tertulis dan
harus berbahasa Indonesia serta dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas
serta dilampirkan berkas-berkas pendukung yang menjadi acuan atas alasan
tersebut. Dilengkapi juga dengan bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak
terhutang.
·
Wajib pajak dalam hal mengajukan banding kepada pengadilan pajak
harus melalui pengadilan pajak yang ada di wilayahnya atau melalui kantor
pelayanan pajak diwilayahnya.
Sumber
Referensi:
Tjip Ismail, [2023[ Buku Materi Pokok
Perpajakan, Universitas Terbuka, Tangerang, diakses pada 23 November
2023.
Antikorupsi.org, [2020] kompetensi pengadilan
pajak, https://antikorupsi.org/id/article/kompetensi-pengadilan-pajak,
diakses pada 23 November 2023.
Pajak.com, [2020] upaya hukum dalam sistem
peradilan pajak, www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/upaya-hukum-dalam-sistem-peradilan-pajak/amp/,
diakses pada 23 November 2023.