-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas? Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak dan persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding

AESENNEWS.COM
Thursday, November 23, 2023, 10:04:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas? Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak dan persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding.

a.    Berikan tanggapan mengenai kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan 

Berdasarkan penggalan artikel diatas yang menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disajikan, pengadilan memiliki kompetensi dalam hal mengadili persengketaan pajak yang terjadi salah satunya adalah antara PGN dan DJP, hal ini mencakup sebuah penyelsaian sengketa pajak yang disinyalir pada priode 2012 – 2013 , dalam hal ini pengadilan pajak memang berwenang untuk memeriksa, menguji, dan memutuskan antara wajib pajak dan direktorat pajak sebagai fiskus.

Dalam kompetensinya pengadilan pajak memiliki kewenangan yang dapat saya jabarkan dibawah ini, diantaranya:

·         Pengadilan berwenang untuk memeriksa.

Artinya adalah ketika ada laporan gugatan dari wajib pajak kepada direktorat jenderal pajak maka pengadilan pajak akan memeriksa seluruh berkas-berkas yang mendukung dalam pengadilan tesebut, dan nantinya berkas-berkas tersebut akan menjadi acuan sebagai barang bukti terhadap putusan final yang dilakukan oleh pengadilan pajak agar timbul keadilan.

·         Pengadilan Pajak berwenang untuk memutuskan permohonan.

Terkait dengan putusan permohonan dari wajib pajak maka setelah pemeriksaan seluruh berkas yang ada baik dari wajib pajak dan tergugat yakni DJP maka pengadilan pajak akan memutuskan apakah mengabulkan pemohon atau justru menolak permohonan pemohon tersebut. Putusan yang diberikan oleh pengadilan pajak adalah sah dan sesuai dengan hukum. Putusan tersebut memutuskan permohonan, banding dan putusan keberatan baik wajib pajak dan tergugat yakni DJP.

·         Pengadilan pajak menjadi acuan terakhir dalam mencari keadilan, bukan hanya acuan akhir tapi tingkat pertama dan terakhir dalam menyelsaikan sengketa pajak, sehingga putusan yang diputuskan oleh pengadilan bersifat mengikat dan final. Terkecuali putusan yang sifatnya tidak dapat diterima sehingga  menyangkut kewenangan atau kompetensi Pengadilan Pajak.

·         Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat, namun masih berada dalam lingkup tata usaha negara dan struktur organisasinya berpuncak pada Mahkamah Agung.

 

b.    Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak? Bagaimana persyaratan dalam          mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus posisi di atas?

Dibawah ini adalah beberapa syarat yang ditempuh dalam menyelsaikan sengketa pajak diantaranya:

·         Pengajuan Keberatan – keberatan adalah sebuah tindakan atau upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak kepada direktorat jenderal pajak atas surat putusan yang diberikan oleh dirjen pajak. Pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah adanya surat putusan dan dapat diajukan selama 3 bulan sejak putusan tersebut diterima oleh wajib pajak, maksud dari keberatan adalah mengisyaratkan bahwa putusan yang diberikan oleh dirjen pajak tidak dapat diterima oleh wajib pajak.

·         Pengajuan Banding – Upaya Hukum Banding yaitu upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan, apabila Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP, maka selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding serta mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

·         Upaya Gugatan – Upaya Gugatan adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, pasalnya keberatan dan banding tidak menemui titik yang baik, gugatan adalah jalan terakhir. Gugatan diajukan kepada pengadilan pajak masih dalam waktu 3 bulan tersebut sejak dikeluarkannya penolakan banding dari dirjen pajak tersebut. Sehingga nantinya pengadilan pajak akan memeriksa dan memutuskan ketetapan hukum yang tetap atas perkara tersebut.

·         Peninjauan kembali (PK) – Peninjauan kembali adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak maupun dirjen pajak itu sendiri kepada mahkamah agung dalam waktu 6 bulan sejak tanggal ditetapkan atau diputuskan oleh pengadilan pajak saat itu. Apabila memang terdapat alasan-alasan yang diatur dalam UU nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung, maka dapat dikabulkan dari salah satu pihak. Peninjauan kembali bertujuan untuk memeriksa kembali serta memutuskan kembali perkara yang sedang terjadi agar menemui titik terang.

Bagaimana persyaratan dalam          mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus posisi di atas?

Persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus di atas adalah sebagai berikut:

·         Wajib pajak diharuskan membayat minimal 50% jumlah terhutang dari pajak yang harus dibayarkan kepada direktorat jenderal pajak dalam melakukan banding.

·         wajib pajak dalam mengajukan banding harus secara tertulis dan harus berbahasa Indonesia serta dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas serta dilampirkan berkas-berkas pendukung yang menjadi acuan atas alasan tersebut. Dilengkapi juga dengan bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak terhutang.

·         Wajib pajak dalam hal mengajukan banding kepada pengadilan pajak harus melalui pengadilan pajak yang ada di wilayahnya atau melalui kantor pelayanan pajak diwilayahnya.

Sumber Referensi:

Tjip Ismail, [2023[ Buku Materi Pokok Perpajakan, Universitas Terbuka, Tangerang, diakses pada 23 November 2023.

Antikorupsi.org, [2020] kompetensi pengadilan pajak, https://antikorupsi.org/id/article/kompetensi-pengadilan-pajak, diakses pada 23 November 2023.

Pajak.com, [2020] upaya hukum dalam sistem peradilan pajak, www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/upaya-hukum-dalam-sistem-peradilan-pajak/amp/, diakses pada 23 November 2023.


Komentar

Tampilkan

  • Kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas? Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak dan persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x