AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Jelang Pemilu 2024 Janji janji politik mulai bertebaran menjelang tahapan masa kampanye. Netralitas ASN harus menjadi fokus pengawasan. Soalnya, terjadi kasus dimana adanya isu voice note dan ajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Pandeglang.
Kordum Nalar Milenial Daniel menduga perkara ini adalah sebuah polarisasi yang terstruktur dan masif namun gerakan silent tidak terpublikasi oleh media.
"Baru baru ini sejumlah ASN di Pandeglang melannggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengkampanyekan salah satu anggota legislatif untuk pemenanganya, diduga kuat seluruh birokrasi dari unsur RT, RW, Camat, Kepala Desa, Para Kepala Sekolah dan Para Kepala Dinas di mobilisasi agar mengeluarkan biaya politik sendiri seperti sarung, kalender, stiker dan dibagikan kepada masyarakat Pandeglang," dalam keterangan resminya kepada media, pada Rabu (22/11/2023).
Ia menambahkan, Irna Narulita selaku pemimpin daerah mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa kepala desa harus mematuhi peraturan terkait keterlibatan dalam politik praktis. Langkah tegas dapat diambil berdasarkan peraturan yang berlaku, namun proses ini haruslah adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Danil juga menegaskan seharusnya Bawaslu Pandeglang bergerak cepat dalam menangani hal tersebut. Untuk itu, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan berani untuk melaporkannya apabila terjadi penyalah gunaan wewenang oleh pejabat ASN.
"Kami memberikan saran kepada Bawaslu Pandeglang agar segera membuat sebuah tim khusus tentang pendalaman isu yang baru baru ini bertebaran juga membuat studi kasus tentang Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Bawaslu agar tidak adanya ketimpangan dan mobilisasi birokrasi yang masif dan terstruktur ini dan transprasikan kepada publik siapa dalang dibelakangnya," tegasnya.
Sementara itu, Jubir Nalar Milenial Pandeglang Nurul Hakim mengatakan baru-baru ini kita di suguhkan dengan berita ancaman dari kepala desa di pandeglang kepada masyarakat yang harus memilih kepada salah satu calon legislatif.
Hal ini sangat tidak pantas bagi seorang ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya netral. Padahal Sekjend kemendagri sudah menegaskan pentingnya netralisasi ASN agar menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
"Dan juga jelas dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Ia menambahkan lantas timbul banyak pertanyaan terkait berita tersebut. Apakah ASN di pandeglang hari ini hanyalah sebuah wayang yang bergerak hanya ketika di mainkan dalangnya saja? Atau kah hanya sebuah Figuran belaka? Tutupnya .
Reporter : A.Sururi - Tim