AESENNEWS.COM Probolinggo - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik tentang Standard Pelayanan. Acara berlangsung di Gedung Pertemuan Bale Hinggil pada Rabu (15/11) dan dihadiri oleh 100 peserta, termasuk 80 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti vendor reklame, hotel, real estate, pertokoan, dan 20 perangkat daerah terkait.
Menurut M. Abbas, Kepala DPMTSP, acara ini merupakan langkah tindaklanjut terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standard Pelayanan Publik.
"Sebagai unsur penyelenggara pelayanan publik, kita harus memiliki dasar dan pedoman terkait standard pelayanan. Forum Konsultasi Publik ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan undangan dari berbagai pelaku usaha sebagai wakil untuk memberikan saran dan kritik," ungkap Kadis Abbas.
Tujuan utama acara ini adalah menyelaraskan harapan masyarakat terkait pelayanan publik dengan Pemkot Probolinggo sebagai penyelenggara pelayanan. Kadis Abbas menekankan pentingnya menciptakan pedoman dan tolak ukur agar pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan harapan mereka.
Narasumber dalam acara ini antara lain Suciati Ningsih, Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, serta Heri Supriyono, Kabid Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.
Narasumber memberikan materi terkait pelayanan pengeluaran surat rekomendasi dari perangkat daerah, dengan contoh materi mengenai izin pemasangan reklame. Mereka menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar izin dapat dikeluarkan, memberikan wawasan berharga bagi peserta forum.
(SB)