-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diskusikan urgensi mempertahankan AMDAL dan izin lingkungan sebagai upaya preventif perlindungan Lingkungan hidup di Indonesia!

AESENNEWS.COM
Monday, November 13, 2023, 5:27:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z
AESENNEWS.COM - Dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mana jika berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mana pengedalian terkait dengan pencemaran an kerusakan lingkungan dilakukan dengan tindakan yaitu; pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Yang mana terkait dengan pelaksanaan tersebut dilakukan oleh pmerintah dan instrasi terkait dari tingkat daerah sampai pusat. Perlindungan lingkungan di Indonesia merujuk pada serangkaian kebijakan, tindakan, dan praktik yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem, sumber daya alam, serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam konteks lingkungan hidup. Perlindungan lingkungan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan hukum.
Kemudian terkait dengan aturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan lingkungan hidup di indonesia, hukum yang mengatur tersebut diantaranya yaitu :
1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Undang-undang ini merupakan landasan utama dalam mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini menetapkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, serta tata cara pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya (UU No. 4 Tahun 1982) dan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah B3, yang merupakan sampah yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penilaian Dampak Lingkungan Hidup: Peraturan ini mengatur tentang tata cara penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang harus dilakukan oleh setiap proyek atau kegiatan yang potensial berdampak besar terhadap lingkungan.
Terkait dengan instrumen dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan melalui mekanisme izin yang diberikan oleh pemerintah. Bentuk instrumen tersebut yaitu Analisi mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Yang mana tujuannya agar kegiatan usaha atau perusahaan yang akan berjalan atau sudah berjalan tidak merusak lingkungan dan layak secara lingkungan hidup.

Mengenai Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan suatu kajian lingkungan hidup mengenai penyelenggaraan usaha dan atau kegiata, yang mana didalamnya memberikan informasi mengenai kemungkinan atau dampak dari pembangunan terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini AMDAL bisa digunakan sebelum membangun suatu preyek dan atau industri besar yang bisa memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan, kesehatan, sosial dan dampak lainnya. Dengan adanya AMDAL ini membantu terkait dengan kebijakan dan keputusan yang akan di ambil oleh penanggung jawab sebagai perbandingan dan pencegahan terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.

Mempertahankan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan memiliki urgensi yang besar dalam upaya preventif perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Terkait dengan urgensi dari AMDAL sebagai berikut :
a) Sebagai Upaya Mengidentifikasi Dampak Lingkungan
Dalam hal ini AMDAL sangat penting dalam hal pencegahan terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Melalui AMDAL, proyek atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dipaksa untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memahami dampak yang mungkin ditimbulkannya. Ini penting untuk memahami risiko yang terkait dengan kegiatan tersebut dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif.
b) Sebagai upaya dalam rangka mendukung keberlanjutan lingkungan Hidup.
Dalam hal ini AMDAL berupaya untuk mencegah dan juga sebagai perbandingan bagi pelaku usaha atau perusahaan agar mendirikan suatu usaha yang ramah lingkungan dan tidak merusak lingkungan. Izin Lingkungan mewajibkan pelaksana proyek atau kegiatan untuk mematuhi standar dan persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan. Hal ini membantu memastikan bahwa kegiatan tersebut berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup, sehingga ekosistem dan sumber daya alam dapat terus berfungsi untuk generasi mendatang.
c) Sebagai upaya pengendalian Dampak Negatif.
Dalam hal ini AMDAL juga bisa dijadikan sebagai pengawasan dari pemerintah terkait dengan perusahaan atau kegiatan usaha yang akan berdiri dan atau sudah berdiri yang melanggar ketentuan hukum AMDAL. Jika terjadi pelanggaran terhadap persyaratan izin, pemerintah dapat mengambil tindakan penegakan hukum yang sesuai untuk mengendalikan dampak negatif tersebut.
d) Sebagai upaya transparansi dan keterlibatan masyarakat/publik.
Dalam hal pemberian dan proses penyusunan AMDAL bersifat transparan dan juga melibatkan masyarakat sekitar. Yang mana masyarakat sendiri juga memiliki hak terkait dengan dampak negatif yang terjadi sehingga masyarakat bisa ikut terlibat dalam penyusunan AMDAL tersebut.
e) Sebagai upaya Insentif Ekonomi.
Dalam hal ini Izin Lingkungan dapat berisi persyaratan untuk penggunaan teknologi bersih, energi terbarukan, atau praktik ramah lingkungan lainnya. Hal ini mendorong inovasi dan penggunaan sumber daya yang lebih efisien, yang pada gilirannya dapat memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan yang berkomitmen pada perlindungan lingkungan.

Kesimpulan
Dalam hal ini AMDAL sangat penting dalam proses pencegahan terkaita dengan kerusakan lingkungan yang akan terjadi dan yang sudah terjadi terkait dengan perusahaan, proyek pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan lingkungan hidup. AMDAL dijadikan sebagai upaya pencegahan dimana setiap kegiatan atau pembangunan yang akan berhubungan langsung dengan alam atau lingkungan hidup harus atau wajib memperoleh dahulu izin lingkungan baik AMDAL dan izin lainnya. Sehingga tujuannya kegiatan dan pembangungan tersebut tidak berdampak negatif terlalu besar, karena pada dasarnya setiap kegiatan dan pembangunan yang berhubungan langsung dengan alam akan merugian tetapi upaya yang bisa mengurangi dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Sumber Referensi
HKUM4210/MODUL 4. Kegiatan Belajar 1. Pendekatan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. 
Kompas.com. 2021. Mengenal AMDAL Definisi Tujuan dan Dasar Hukumnya. Diakses Pada 09 November 2023. https://money.kompas.com/read/2021/10/07/152241526/mengenal-amdal-definisi-tujuan-dan-dasar-hukumnya
Indonesia.go.id. 2019. Prosedur Mengurus Amdal. Diakses Pada 09 November 2023. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-mengurus-amdal
Komentar

Tampilkan

  • Diskusikan urgensi mempertahankan AMDAL dan izin lingkungan sebagai upaya preventif perlindungan Lingkungan hidup di Indonesia!
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x