AESENNEWS.COM - Demak - Moch Afif Abdul Mujib Prangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, di laporkan oleh Riyadi warga kutipan Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
"Menurut riyadi suami Nurul Aliyah," Istri saya pergi dari rumah tanpa izin saya sebagai suami yang sah, dia pergi dengan membawa beberapa barang seperti surat nikah, kartu Keluarga, dan baju - baju. Ungkap Riyadi pada wartawan saat di konfirmasi di rumahnya Desa Kuripan RT 02 RW 01 pada hari senin (30/10/23).
"Kami tidak ada permasalahan dalam rumah tangga, selama ini damai-damai saja tidak ada masalah. Saya sempat mencari keberadaan Istri saya, saya mendapat informasi bahwa istri saya ada di wilayah Jogoloyo Demak. Jelasnya. Rabu ( 1/11/23).
karena adanya informasi tersebut saya mencari ke Desa tersebut sekitar beberapa hari. Alhasil ternyata benar istri saya Kos di Desa Jogoloyo Kecamatan Bintoro dia tinggal satu Kos dengan PIL ( Priya Idaman Lain ) ya itu seorang oknum Perangkat Desa Sidomulyo.
Saya juga sudah koordinasi dengan pak RT setempat dan bersama warga untuk mendatangi mereka yang sedang berduan di dalam kamar Kos.
Moch Afif Abdul Mujib," setelah di grudok suami Nurul dan warga tidak bisa berkutik karena tertangkap basah sedang berduan dengan Istri Orang di dalam kamar. Menurut Riyadi suami Nurul Moch Afif Abdul Mujib membuat surat pernyataan/kesepakatan tetapi itu tidak di tepati sama moch Afif, sehingga saya melaporkan Afif ke Polres Demak, ujar dia.
Kejadian tersebut di benarkan oleh Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudhin, dia akan mengambil langkah atau tindakan yang berat kepada stafnya yang tidak bisa di anulir karena perbuatannya itu tidak dibenarkan apa lagi sampai bawa kabur istri orang Dia kan punya istri juga. Saya akan koordinasi dengan Dinpermades terlebihdahulu.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sidorejo Law Budi Purnomo SH di Kantornya. selasa (31/10/23).
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 335 Ayat 1 butir 1 yang berbunyi, barang siapa yang dengan sengaja melanggar pasal di atas. Diancam dengan Pidana penjara satu tahun penjara.
kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, Pelakunya diancam Pidana penjara 9 bulan. selain itu bagi seseorang yang mengganggu rumah tangga orang lain bisa dipidana. di Pasal 411 KUHP yang bisa menjerat seorang yang merusak rumah tangga orang lain. di Hukum Islam sendiri perbuatan tersebut sangat di benci oleh Alloh SWT karena itu dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap saudara sesama Muslim. Jelas Budi Purnomo SH. saat di wawancarai di Kantornya. 01-11-2023(Hd-red).