AESENNEWS.COM - Secara umum, struktur parlemen di dunia terdiri dari sistem satu kamar (unicameralsistem) dan sistem bikameral (bicameralism) dalam pembentukan UU Dari 196 negara di dunia, 76 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 120 negara lainnya menggunakan sistem unikamerat Terlihat bahwa sistem unikameral masih merupakan sistem yang banyak dipilih Walaupun sistem unikameral masih merupakan sistem yang banyak dipilih," akan tetapi sebagian besar negara yang mempunyai peranan penting menggunakan sistem bikameral." Akan tetapi, pada dasamya penentuan sebuah sistem oleh sebuah negara sangat dipengaruhi oleh tradisi, kebiasaan, dan sejarah ketatanegaraan negara yang bersangkutan," bentuk negara, serta jumlah penduduk, dan luas wilayah /Perubahan struktur parlemen di Indonesia, terjadi seiring dengan pergantian dan perubahan UUD yang berlaku di Indonesia Setelah terbentuknya Negara RIS pada tanggal 27 Desember 1949 maka UUD yang digunakan adalah Konstitusi RIS Dalam RIS, selain DPR, daerah-daerah bagian juga diberikan wakil dalam parlemen (Senat) Setelah Konstitusi RIS diganti dengan UUDS RI maka Senat RIS dihapuskan, karena daerah-daerah bagian tidak ada lagi dalam suatu negara kesatuan. Walaupun UUD 1945 mengatur hal yang sama dengan UUDS RI tentang bentuk negara, yaitu negara kesatuan, tetapi terdapat perbedaan dalam kedua UUD tersebut berkaitan dengan struktur parlemen Perubahan terjadi pada MPR dan DPR, serta dibentuk pula lembagabaru, yaitu DPD DPR, DPD, dan MPR, merupakan lembaga yang berdiri sendiri, karena pertama,
DPR, DPD, dan MPR memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dari parlemen Dengan memiliki kewenangan formal sebagai parlemen maka baik DPR, DPD, maupun MPR memiliki lingkup jabatannya masing-masing yang berarti memiliki kewenangannya masing-masing, di mana tentu saja kewenangannya berdasarkan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Yang kedua, baik DPR, DPD, dan MPR memiliki anggotanya masing-masing, dan yang ketiga bahwa baik DPR, DPD, dan MPR memiliki Struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaganya masing-masing 102 Berdasarkan hal tersebut maka setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari 3 (tiga) kamar yaitu DPR, DPD, dan MPR, atau disebut dengan sistem trikameral
Pendapat ini juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa setelah perubahan UUD 1945, Parlemen RI terdiri dari nga pilar, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Bagir Manan juga berpendapat bahwa struktur 103 parlemen setelah perubahan UUD 1945 terdiri dari tiga badan perwakilan yang mandiri (DPR, DPD, dan MPR). Menurut Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR mempunyai anggota dan lingkungan jabatan masing-masing (sehingga memiliki wewenang masing- masing), sehingga tidak dikategorikan dalam sistem 2 kamar (sistem bikameral) akan tetapi merupakan 3 lembaga yang mandiri (sistem trikameral), parlemen di Indonesia dapat dikategorikan bikameral jika kewenangan MPR dilaksanakan oleh DPR dan DPD, walaupun dalam hal tertentu dapat diberikan wewenang khusus pada DPR atau DPD
DPR Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1)Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR
2) Presiden dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR
3) Memberikan persetujuan terhadap pernyataan perang, dan pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden
4) Memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang dilakukan oleh Presiden
5) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain.
6)Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1)DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU (RUU) tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah
2)DPD ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
3)DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR
4)Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
5)Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
MPR Kewenangan formal MPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut
1)MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2)MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3)MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4)Presiden dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR
5)Memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
6)Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Indonesia menerapkan pemisahan kekuasaan kepada 3 (tiga) lembaga berbeda. Yakni, Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif.
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupunperseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya tiga kewenangan dalam tiga lembaga negara tersebut, diharapkan jalannyapemerintahan negara tidak timpang tindih, serta terhindar dari penyelewengan kewenangan oleh satulembaga, dan akan menciptakan mekanisme checks and balances.
Di Indonesia masih menjadi perdebatan, ada yang menganggap Indonesia menerapkan sistem trikameral,ada juga yang menganggap bahwa Indonesia menerapkan sistem bikameral. Sistem dua kamar (bikameral).Sistem lembaga legislatif dua kamar Sistem ini disebut juga sebagai sistem bikameral. Sistem bikameralmerupakan sistem lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar atau badan. Sistem bikameral biasanyaditerapkan sebagai perwujudan mekanisme check and balances antar kamar-kamar dalam satu lembagalegislatif enganut sistem bikameral menganggap bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena memberipeluang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Oleh sebab itulah, dilakukan check and balances dalam sistembikameral agar tercipta keseimbangan dalam setiap kamar. Keuntungan dari sistem bikameral ini, sebagaiberikut:
1. Sistem bikameral dianggap lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional karenamemiliki dua kamar.
2. Sistem bikameral dianggap bisa menjamin pekerjaan yang bijaksana, tertib, teliti, hati-hati, serta dapatmengihindarkan dari keputusan yang tergesa-gesa dan berat sebelah.
3. Sistem bikameral dianggap lebih bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinantimbulnya kesewenang-wenangan dalam perundang-undangan.
Selain dua sistem tersebut, sebenarnya masih ada sistem lembaga legislatif yang lain, yaitu sistem trikameralyang terdiri dari tiga kamar dan sistem tetrakameral yang terdiri dari empat kamar. Kedua sistem ini jarang dibahas, yang lebih banyak dibahas adalah sistem unikameral dan bikameral.
Sistem lembaga legislatif di Indonesia masih menjadi perdebatan. Ada yang menganggap Indonesiamenerapkan sistem trikameral, ada juga yang menganggap bahwa Indonesia menerapkan sistem bikameral. N.A.M Sihombing dan Irwansyah dalam bukunya Hukum Tata Negara (2019), menjelaskan bahwa apakahIndonesia menerapkan sistem trikameral atau bikameral, dapat dilihat dari dua hal: •Pertama, Indonesia bisa saja dikatakan menerapkan model trikameral karena adanya tiga lembaga yangmelaksanakan fungsi dan struktur yang berbeda, yaitu MPR, DPR, dan DPD. •Kedua, Indonesia menerapkan model bikameral karena pada kenyataannya memang hanya ada duakamar yang akitf dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif seperti penyusunan undang-undang, yaituDPR dan DPD. Sistem bikameral Indonesia bisa dikatakan sebagai sistem bikameral yang tidak sempurna karena adaketimpangan antara kewenangan DPR dan DPD.Indonesia menerapkan pemisahan kekuasaan kepada 3 (tiga) lembaga berbeda. Yakni, Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif.
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupunperseorangan manapun yang melanggar undang-undang. Dengan terpisahnya tiga kewenangan dalam tiga lembaga negara tersebut, diharapkan jalannyapemerintahan negara tidak timpang tindih, serta terhindar dari penyelewengan kewenangan oleh satulembaga, dan akan menciptakan mekanisme checks and balances.
Sistem Lembaga Perwakilan Unikameral dan BikameralAdapun sistem-sistem yang ada dalam pembentukan sebuah lembaga perwakilan. Lembaga perwakilanmemiliki suatu sistem yaitu, lembaga perwakilan yang unikameral dan ada juga lembaga perwakilan yangbikameral. Dalam pandangan Jimly Asshiddique, perbincangan teoritis mengenai struktur organisasiparlemen ini biasanya dikenal adanya dua sistem yaitu sistem unikameral dan bikameral, yang pertamaterdiri atas satu kamar, sedangkan yang kedua mempunyai dua kamar yang masing-masing mempunyaifungsi sendirisendiri
Selama berabad-abad, kedua tipe struktur pengorganisasian demikian inilah yang biasa dikembangkandimana-mana. Karena itu dalam berbagai literature hukum tata negara maupun literature ilmu politik, keduasistem inilah yang biasa dikenal.Unikameralisasi berpendapat bahwa sistem dua majelis tidak lagi memenuhi kebutuhan keterwakilan karenaanggota-anggota kedua majelis memiliki konstituen yang sama. Bikameralisasi berpendapat bahwa sistemdua majelis lebih mewakili banyak kepentingan yang tumpang tindih dari masyarakat majemuk.Disini sistem bicameral yang disarankan oleh banyak kalangan ahli. Keunggunggulan atau kekurangan darisistem bicameral biasanya diperdebatkan dalam konteks keunggulan atau kekurangan sistem unicameral,dan kadang kala perdebatan juga menyentuh issue federalism. Kedua pihak menekankan bahwa strukturyang mereka dukung itu lebih responsif terhadap rakyat dan tidak terlalu terpengaruh oleh kekuatan-kekuatan masyarakat yang dominan.
Dalam sistem unicameral, struktur parlemen tipe unicameral (satu kamar) ini, tidak dikenal adanya duabadan yang terpisah seperti adanya DPR dan Senat, ataupun Majelis Tinggi dan Majelis Rendah, namunjustru sistem unicameralinilah yang sesungguhnya lebih popular karena sebagian besar dunia sekarang sedang menganut sistem ini.Meskipun banyak negara-negara yang memakai sistem ini, tetapi sistem satu kamar ini hanya populardikalangan negara yang berukuran kecil, karena masalah keseimbangan kekuatan politik sangat kecilkesulitannya untuk memecahkannya daripada dalam suatu negara besar.Dalam pandangan Dahlan Thaib, beberapa keuntungan yang diperoleh jika menggunakan model atau sistemlegislatif unicameral meliputi:a. Kemungkinan untuk dapat cepat meloloskan Undang-undang (karena hanya satu badan yang diperlukanuntuk mengadopsi Rancangan Undang-undang sehingga tidak perlu lagi menyesuaikan dengan usulan yangberbeda-beda);b. Tanggung jawab lebih besar (karena anggota legislatif tidak dapat menyalahkan majelis lainnya apabilasuatu Undang-undang tidak lolos atau bila kepentingan warga negara terabaikan);c. Labih sedikit anggota terpilih sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau kepentinganmereka; dan d. Biaya lebih rendah bagi pemerintah dan pembayar pajak. Dalam sistem unicameral dapat disimpulkan bahwa, sistem ini terpusat pada satu badan legislatif tertinggidalam struktur negara. Isi aturan menganai fungsi dan tugas parlemen unicameral ini beragam dan bervariasidari satu negara ke negara lain, tetapi pada pokoknya bahwa secara kelembagaan fungsi legislatif tertinggidiletakkan sebagai tanggung jawab satu badan tertinggi yang dipilih oleh rakyat. Mengenai keunggulan sistem unicameral maupun bicameral, Dahlan Thaib juga menguraikan bahwakelebihan atau keuntungan dalam sistem legislatif bicameral adalah kemampuan anggota untuk:
a. Secara resmi mewakili beragam pemilih (misalnya negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan);
b. Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan;
c. Mencegah disyahkan perundang-undangan yang cacat atau ceroboh; dan
d. Pengawasan atau pengendalian yang lebih baik atas lembaga eksekuti.
Sistem bicameral dapat diartikan sebagai kedua kamar dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuatdan saling mengimbangi satu sama lain. Untuk itu masing-masing kamar diusulkan dilengkapi denganadanya hak veto. Usulansemacam ini berkaitan erat dengan sifat kebijakan otonomi daerah yang cenderung sangat luas dan hampirmendekati pengertian sistem federal. Hal ini dianggap sesuai dengan kecenderungan umum dunia, dimananegar-negara federalyang memiliki parlemen dua kamar selalu mengembangkan tradisi ‘strong bicameralism’ sedangkan dilingkungan negara-negara kesatuan becameralisme yang dipraktekkan adalah ‘soft bicameralism’.Keunggulan sistem tersebut semakin terasa apabila Majelis Tinggi yang memeriksa dan merevisi suaturancangan undang-undang memiliki anggota yang komposisinya berbeda dari Majelis Rendah.Ada empat kategori pokok dalam sistem bicameral, yaitu:
a. Strong bicameralism (bikameralim kuat) digolongkan simetris dan incongruence;
b. Medium-strength bicameralism, satu dari dua elemen tersebut hilang. Kategori ini dibagi dalam dua
subklas apakah ciri-ciri simetris dan igcongruence yang hilang tetapi keduanya siperingkatkan sama yaitu peringkat medium-strength;
c. Weak bicameralism, yang mana kedua kamarnya asimetris dan congruent; dan
d. Legislatif unicamera