-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pajak melalui peradilan adminsitrasi semu/quasi rechtspraak?

AESENNEWS.COM
Thursday, November 16, 2023, 7:08:00 PM WIB Last Updated 2023-11-16T12:08:02Z

AESENNEWS.COM - Bagaimana menentukan sengketa tersebut sebagai sengketa pajak?Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak oleh pemerintah/fiscus terhadap rakyatnya (wajib pajak) sangat dimungkinkan terjadi sengketa pajak. Sengketa pajak , dapat terjadi karena perbedaan pendapat antara wajib pajak/penanggung pajak dengan pemerintah tentang besarnya pajak yang harus dibayar.

Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mencantumkan pengertian sengketa pajak sebagai berikut :
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
Yang menjadi objek sengketa pajak adalah penerapan Undang-undang pajak yang tidak sesuai dengan kaidah hukum pajak sehingga menimbulkan kerugian, baik terhadap pembayar pajak, pemotong pajak, atau pemungut pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiscus) , karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan ketentuan hukum pajak yang berlaku, wajib pajak diberikan upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.
Seiring dengan adanya perubahan ketentuan tentang kedudukan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, seharusnya terdapat perubahan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pajak termasuk upaya-upaya hukumnya . Namun sampai saat ini masih belum terdapat perubahan, karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah setelah adanya perubahan kedudukan Pengadilan Pajak. Prakteknya, penyelesaian sengketa pajak masih didasarkan pada ketentuan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.

2.Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pajak melalui peradilan adminsitrasi semu/quasi rechtspraak?
Peradilan Administrasi merupakan suatu peradilan yang dibentuk untuk mengatasi sengketa-sengketa khusus dibidang administrasi. Peradilan Administrasi yang terdapat dalam sitem Negara hukum Indonesia disebut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini, sengketa pajak merupakan sengketa dalam bidang administrasi yang juga harus diselesaikan di pengadilan khusus supaya mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar dipercayai keputusannya oleh orang banyak.
Khusus mengenai sengketa perpajakan, mengacu ketentuan Pasal 48 UU Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), sengketa pajak akan diselesaikan terlebih dahulu oleh Pejabat TUN, kemudian apabila pihak yang bersengketa (wajib pajak) tidak puas terhadap keputusan pemerintah dapat mengajukan banding administratif ke Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun pengertian upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan atau tindakan yang merugikan.
Berdasarkan praktek di lapangan, upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak saat ini
meliputi:
a. Keberatan
Salah satu upaya hukum yang dimiliki oleh wajib pajak apabila diperlakukan tidak adil oleh fiscus adalah “Keberatan”. Upaya hukum keberatan ini dapat dilakukan oleh wajib pajak apabila wajib pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.Pada hakekatnya keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar Pengadilan Pajak yang diperuntukan untuk memohonkan keadilan terhadap kerugian bagi wajib pajak.
b. Banding
Apabila wajib pajak telah menerima keputusan fiskus atas keberatan yang diajukannya (dalam arti wajib pajak menganggap sudah tepat keputusan fiskus) dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut, maka selesailah sengketa pajak tersebut. Namun sebaliknya apabila wajib pajak merasa kurang/tidak puas terhadap keputusan fiskus atas keberatan yang diajukannya, maka undang-undang memberikan saluran hukum lebih lanjut yaitu dengan mengajukan permohonan banding.
c. Gugatan
Upaya hukum lainya disamping upaya hukum banding dalam sengketa pajak , wajib pajak juga diberikan upaya hukum pengajuan gugatan. Berbeda dengan banding yang merupakan upaya, merupakan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh Wajib Pajak/Penanggung Pajak apabila tidak puas terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang diajukannya.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. Perbedaan antara gugatan dan banding adalah mengenai hal-hal yang menjadi obyek sengketanya.
d. Peninjauan Kembali
Upaya hukum lainnya yang diberikan UU Pengadilan Pajak dalam sengketa pajak adalah upaya hukum Peninjauan Kembali. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Penyelesaian sengketa melalui upaya administrative disebut sebagai peradilan administrasi tidak murni. Peradilan administrasi tak murni, adalah semua peradilan yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat peradilan administrasi murni, misalnya karena tidak nyata terdapat suatu perselisihan, atau karena yang mengadakan peradilan termasuk dalam atau merupakan bagian dari salah satu pihak
Peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak, sudah tercermin dengan diadakannya suatu pengadilan khusus yang kedudukannya berada di dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Pengadilan Pajak. Peradilan Administrasi dipandang sangat perlu adanya atau sangat diperlukan, karena dipandang sebagai tempat pengadilan untuk suatu perkara yang mengkhusus di bidang administrasi itu sendiri. Dengan adanya suatu pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara di bidang administrasi, tentunya orang-orang akan lebih percaya dan yakin atas keputusan yang diberikan dalam suatu perkara administrasi dan tidak ada lagi keraguan karena yang menyelesaikan perkara tersebut adalah orangorang yang khusus dibidangnya.
Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pajak melalui peradilan adminsitrasi semu/quasi rechtspraak?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x