-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Vonis 5 tersangka di PN Demak Terlalu ringan, Puluhan masa dan Pihak Yayasan Sunan Kalijaga kecewa

RADARNETJATENG
Friday, October 13, 2023, 6:19:00 AM WIB Last Updated 2023-10-12T23:19:08Z
AESENNEWS.COM - Demak- Viral di media sosial, Vonis di Bawah Harapan, Puluhan Masa Kecewa  Tinggalkan  PN Demak.
Para tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Kadilangu yakni, Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto.

Kelimanya dijatuhin hukuman kurungan berbeda-beda, Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana divonis 2 bulan 7 hari dan Wahyu Sugihantoro serta Arso Budianto divonis hukuman kurungan 1 bulan 22 hari. 

Vonis hukuman ini dibacakan Majelis Hakim yang beranggotakan Lusi Emmi Kusumawati, Obaja Sitorus dan Misna dalam sidang putusan di PN Demak, Kamis (12/10/2023).

Mereka didakwa melakukan tindak pidana Memalsukan Keterangan Palsu dalam Akte Autentik dan Pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang terkena imbas Jalan Tol Semarang - Demak Seksi ll.

Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra mengaku kecewa atas putusan hakim yang dinilai jauh dari tuntutan sebelumnya yakni, hukuman 1 tahun da 2 tahun.

"Kami selaku saksi sangat kecewa, dan tentunya hari ini jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan," ujarnya. 

Untuk itu, ia berharap Jaksa harus melakukan banding agar tidak menjadi rapot buruk hukum yang ada di Indonesia. 

"Semoga ini tidak jadi kejadian buruk, hukum yang ada di Indonesia," tukasnya. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua IKADIN Demak sekaligus Koordinator Pendamping Hukum, Yayasan Sunan Kalijaga, Arif Faisol, ia menilai bahwa vonis hukum yang dijatuhkan kepada 5 tersangka terlalu ringan. 

Kata dia, tuntutan sebelumnya adalah hukuman satu tahun dan dua tahun atau minimal dua pertiga dari tuntutan. 

"Putusan yang seperti ini memang sangat memprihatinkan, karena tuntutan sudah satu tahun, dua tahun tapi ternyata putusan cuma satu bulan dan dua bulan, dan dalam praktik ini minimal dua pertiga," terangnya.

Untuk itu, Faisol meminta Jaksa melakukan banding agar tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia, khususnya Demak. 

"Tentunya hari ini Jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan, sebisa mungkin. Saya sangat kecewa sekali, semoga ini tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia," tandas Faisol.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).  Adi Setiawan S.H saat ditemui di ruang sidang mengatakan,
"saya akan koordinasi dengan pimpinan, menurut saya ini jauh dari harapan karena tuntutan kami dua (2) tahun dan satu (1) tahun ini  malah di fonis satu bulan 22 hari (52) hari dan dua bulan 7 hari (67) hari, kami akan mengajukan banding, nanti seperti apa petunjuk pimpinan.Terangnya. 13-10-2023(Hd-red).
Komentar

Tampilkan

  • Vonis 5 tersangka di PN Demak Terlalu ringan, Puluhan masa dan Pihak Yayasan Sunan Kalijaga kecewa
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x