AESENNEWS Probolinggo - Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo dan Dishub setempat, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Jum’at (13/10) siang.
Penindakan ini tidak serta merta dilakukan tanpa sebab. Pasalnya, mengacu pada Peraturan KPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.
Imbauan itu rupanya tidak digubris oleh banyak partai politik dan bakal calon peserta pemilu. Banyak sudut-sudut di Kota Mangga terpasang APK-APS yang menyalahi ketentuan yang berlaku. Mereka diberi waktu 3x24 jam terhitung mulai Selasa hingga Kamis (10 s.d 12 Oktober 2023) untuk menurunkan atau melepas sendiri APK dan atau APS.
Kepala Bidang Trantibum (Ketertiban Umum) dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pol PP Abdi Firdausi mengatakan pihaknya tetap melihat beberapa dasar hukum pelaksanaan sebelum melakukan tindakan. Dipimpin Abdi, tim berangkat dari Mako Pol PP menyisir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya pertigaan pos Lantas Ketapang dan berakhir di Garasi Akas 4 Jalan Panglima Sudirman.
Abdi akan menindak pelanggaran tersebut selama sepekan ke depan. Mengingat jumlah APK/APS yang melanggar dari ketentuan yang berlaku cukup banyak. Abdi menyebutkan setidaknya di wilayah Kota Probolinggo terdapat pelanggaran 11 titik di Wonoasih, Kedopok 21 titik, Kademangan 26 titik, Kanigaran 72 titik dan Mayangan 131 titik. “Karena titik yang akan kita lakukan penertiban cukup banyak, kami melakukan penertiban hingga minggu depan. Ini tidak menutup kemungkinan jumlah titik ini bisa berubah, bisa lebih banyak, bisa lebih sedikit. Karena sudah ada surat edaran yang sudah saya sampaikan per tanggal 10 Oktober kemarin,” terangnya.
Dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga yang ikut menindak pelanggaran APK-APS. Ia menerangkan selain pelanggaran jadwal kampanye, pelanggaran lainnya yang menjadi pelepasan APK-APS adalah kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangannya juga belum memiliki izin
(SB)