Akibat kecelakaan tersebut, korban pengedara sepeda motor yang masih remaja berinisial RP (15) warga Desa Padang Ratu Sungkai Utara mengalami Luka pada bagian kepala belakang dan wajah.
Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar 10.30 wib korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol F-3143-FHW berjalan keluar dari Gang Kenanga hendak menyebrang jalan.
Kemudian datang Ran Toyota Kijang No. Pol BH-1241-AT yang di kemudikan oleh DA (32) dari arah Payanmas menuju arah Tugu Alamsyah Kelapa Tujuh sesampainya di TKP karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadi kecelakaan bertabrakan dengan Ran sepeda motor honda beat.
"Terkait beredarnya informasi kejadian lakalantas diakibatkan karena korban di kerjar Polisi itu tidak benar," tegas Iptu Joni.
Lanjut Kasat, korban melihat ada Polisi lewat menjadi takut karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP korban tidak menggunakan hlem dan tidak memiliki SIM dan STNK.
"Karena tidak memakai hlem dan tidak di lengkapi surat korban ketakutan melihat polisi sehingga tidak melihat kanan kiri lagi dan terjadi lakalantas tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini korban telah dievakuasi ke RSUD untuk mendapat tindakan medis dan untuk lakanya sedang ditangani unit Gakkum Laka Lantas Polres Lampung Utara (red).