AESENNEWS.COM, Jakarta,- Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Dita Sari Kurniati dan Iwan Sabar dijatuhkan hukuman 10 Tahun Penjara, dan denda Rp 4 miliar atau subsider penjara 4 bulan, Vonis yang dibacakan hari ini oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Perkara Investasi Bodong,
Dalam kesempatan ini Advokat Johnny Situwanda, SH.,MH, sebagai kuasa hukum korban mengatakan" Terdakwa Dita Sari Kurniati dan Iwan Sabar, melakukan penipuan investasi bodong melalui Koperasi Asia Chart Indonesia (GEMESIN) bekerja sama dengan PT. Fida Sinergi Asia " Ujarnya 19 Oktober 2023.
Sedangkan pelaku lainnya Muhammad Fajrin Syukron, yang merupakan salah satu Direksi GEMESIN dan PT FIDA , dinyatakan kabur dan saat ini buron, jika tertangkap juga akan mendapatkan hukuman.
Kasus ini berawal dari Iwan Sabar dan oknum inisial DT mengajak Budiansyah sebagai korban bersama keluarganya mendepositokan sejumlah uang milyaran rupiah ke GEMESIN, yang diketahui milik Muhammad Fajrin Syukron bersama Dita, yang mana pelaku menjanjikan keuntungan dan benefit yang besar terhadap korban.
Namun dalam kenyataannya, bukan keuntungan dan benefit yang didapat korban melainkan modal investasi yang disetorkan melalui deposito pun ikut lenyap ditilep atau di tipu oleh para Pelaku.
Karena merasa ditipu maka korban Budiansyah bersama kuasa hukumnya Advokat Johnny Situwanda, melaporkan Para Pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses, dan saat ini 2 (dua) dari 5 (lima) orang Pelaku yakni Dita dan Iwan sudah ditangkap dan sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan 1 (satu) pelaku yakni Fajrin melarikan diri alias buron, dan 2 pelaku initial DT dan RS sedang dalam proses penyidikan lanjut di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda. SH.MH, menambahkan, bahwa dengan terbuktinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Dita dan Iwan, maka kroni atau kelompoknya yang turut membantu dan turut serta menerima aliran dananya juga menikmati uang hasil kejahatan dalam hal ini patut diduga oknum DT dan RS telah menerima milyaran rupiah yang berasal dari uang korban, karenanya sangat patut dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatannya di hadapan Pengadilan.
Kita tunggu saja hasil Penyidikan lanjutnya dari Penyidik Unit Fismondev Polda Metro Jaya, tutup Johnny. ( Red )
Sumber : Advokat Johnny Situwanda.SH.,MH.