Para tersangka kasus curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampung Utara, tersang laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka Koruspsi FS (44) warga Kota Alam dan tersangka cabul R.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban curas, Pencabulan hingga Korupsi.
"Dari pengungkapan 4 kasus tersebut pihaknya mengamankan 2 pelaku Curas, 1 pelaku laporan Palsu, 1 pelaku Cabul dan 1 pelaku korupsi," ujarnya.
Selian mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta Hp, berikut uang tunai Rp 10.000.400 . Selian itu, satu buah tas warna hitam, jaket, dua buah topi dan satu lembar LP serta satu lembar STPL dan lain-lain.
Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.
"Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama guna menciptakan situasi yang kondusif kususnya wilayah Lampung Utara", pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres Lampung Utara dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.
"Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat," ujarnya (red).