Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Sidang Kode Etik ini digelar buntut dari tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat Pelanggar Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akp AG.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan “dalam Sidang Kode Etik menghadirkan saksi saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri dan barang bukti Rekening An.Selva, Sopiah dan dwi Prasetyo, beserta ATM, Kendaraan Roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 Milyar yang di sita dari Pelanggar AKP AG,” ungkapnya.
Keterangan pelanggar, uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi.
Kombes Pol Umi menjelaskan “dari hasil sidang Kode Etik terhadap Pelanggar AKP AG, dengan Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023 sebagai berikut, Pertama Melakukan Perbuatan Tercela, kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan Pelanggaran Disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba,” jelasnya.
“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan,” tutup umi (Putra).