Plt Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, dan KBO Reskrim AIPTU Heri Barjani mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M memaparkan ihwal pemicu terjadinya pembakaran rumah warga, akibat aksi main hakim sendiri.
Menurut Edi Qorinas, aksi pembakaran rumah milik salah seorang warga Dusun Tugu Mulyo tersebut, bermula dari pertengkaran rumah tangga antara TAL (60) warga Dusun Sinarjaya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dengan Istrinya SAT.
SAT selaku istri daripada TAL yang bekerja bertahun-tahun di Pulau Jawa, selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL suaminya hingga ratusan Juta nilainya.
Namun betapa kagetnya SAT, ternyata sang suami menikah lagi dengan wanita lain.
"Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan kepada PIT (48) warga Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu," ujarnya.
Tujuan SAT meminta bantuan kepada PIT tersebut kata AKP Qorinas yakni untuk menagihkan uangnya kepada suaminya sekitar Rp. 200 juta.
"Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang kerumahnya," jelas Edi Qoirinas.
Namun, saat TAL sampai dirumah PIT, TAL d tanya oleh PIT terkait uang SAT.
"Namun saat ditanya terkait uang tersebut justru TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiyaan," imbuhnya.
TAL lalu dipukuli oleh PIT dengan beberapa orang rekannya dirumah PIT, pada Rabu lalu (18/10/23).
Tidak terima dipukuli oleh PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah, pada Jumat (19/10/23).
Namun kata Edi Qorinas, entah siapa yang memulai, sehingga ada sekitar 300 massa mengamuk dan langsung membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah.
"Peristiwa itu terjadi, pada Sabtu dini hari (21/10/23) sekira Pukul 01.00 WIB" kata AKP Qorinas kepada awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lampung Tengah, karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL. "PIT dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, " katanya.
Selain itu, Polisi juga menjerat PIT dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin.
Diduga, pada saat menganiaya TAL, PIT dalam pengaruh Narkoba (shabu-shabu).
Terkait ratusan massa yang membakar rumah PIT kata AKP Edy Qorinas, sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke Sidik.
"Kita sedang lidik para pelaku pembakaran. Dan saat ini sedang kita dilakukan pencarian," tegasnya.
Hal itu kata AKP Edy Qorinas, akan kami lakukan Lidik dan Sidik. Agar tidak ada pembiaran terhadap warga yang anarkis serta main hakim sendiri.
Kami akan lakukan penegakkan hukum agar tidak terulang aksi main hakim sendiri, dan pembiaran terhadap aksi melawan hukum," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Edy Qorinas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang menjaga situasi kondusif aman, nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
"Jangan mudah terprovokasi dan percaya dengan berita-berita hoax yang akan memecah belah warga," demikian pungkasnya (red).