AESENNEWS.COM - Demak, 4 Oktober 2023 - Puluhan advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Kabupaten Demak memenuhi Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengalihan tahanan kelima terdakwa terduga pelaku pemalsuan akta dan pencurian aset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Permohonan ini telah disetujui dengan syarat jaminan uang senilai 500 juta rupiah untuk para terdakwa.
Kedatangan puluhan advokat ini disambut oleh Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja David J.H. Sitorus, SH, yang juga merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara lima terdakwa tersebut. Pada kesempatan tersebut, Arif Faisol, SH, selaku Ketua DPC IKADIN Kabupaten Demak, yang mewakili anggota IKADIN, dan Imam Sandholi, SH, pengurus advokat IKADIN DPC Kabupaten Demak, memberikan penjelasan terkait alasan pengalihan tahanan para terdakwa.
Menurut Majelis Hakim, keputusan pengalihan tahanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya jaminan uang senilai 500 juta rupiah untuk kelima terdakwa, serta kerjasama yang baik dari para terdakwa dalam menjalani sidang pemeriksaan. Namun, hasil investigasi juga mengungkapkan pertimbangan lain, seperti kondisi kesehatan beberapa terdakwa yang mengalami sakit ISPA, dan fakta bahwa mereka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak mereka.
Imam Sandholi, SH, menegaskan bahwa para terdakwa bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, dan beberapa istri mereka adalah pegawai di instansi pemerintahan. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan jalannya proses hukum.
Arif Faisol, SH, juga menekankan komitmen IKADIN DPC Kabupaten Demak untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat putusan final. Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu merupakan salah satu ikon Demak, dan mereka berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat Demak, dan pengalihan tahanan dengan jaminan uang senilai 500 juta rupiah untuk para terdakwa tetap menjadi topik pembicaraan hangat. IKADIN dan masyarakat Demak secara keseluruhan memantau perkembangan perkara ini dengan seksama, menuntut keadilan yang seimbang dalam penegakan hukum.Sumber: Adi/Susilo(Hd-Ed).