-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Aesennews Lampung
Friday, October 20, 2023, 7:43:00 PM WIB Last Updated 2023-10-20T12:43:28Z

AESENNEWS.COM, Lampung - Polda Lampung melakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.


Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Ditkrimsus Polda Lampung bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang yang belom dibebaskan.


"Ditreskrimsus Polda Lampung, BBWS dan BPKP berupaya melakukan pencegahan terhadap dugaan Tipikor atas 1.438 dan 306 bidang yang terdampak bendungan Margatiga. Untuk itu perlu dilakukan audit terhadap jumlah pembayaran negara", jelas Umi. 


Lebih lanjut Umi menyampaikan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap Pertama, terhadap 1.438 bidang, pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023,  bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan  pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 425.397.437.600,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 507.598.939.743,-. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik  bidang sebesar Rp. 82.201.502.142,- (delapan puluh dua miliar dua ratus satu juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh dua rupiah).


Sedangkan  tahap kedua, untuk 306 bidang, berdasarkan  hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan  pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885,00,- sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99,-. Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar *Rp 439.545.490.786,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).

Komentar

Tampilkan

  • Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x