AESENNEWS.COM - Demak, 4 Oktober 2023 - Wahyu Dyah Wasiatul Maghfiroh, seorang perangkat Desa di Kabupaten Demak, mengalami perubahan drastis dalam pekerjaannya setelah pergantian Kepala Desa. Awalnya menjabat sebagai bendahara desa, Wahyu Dyah tiba-tiba dipindahkan ke posisi Kasi Pemerintahan tanpa peran yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa ia tidak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan desa dan hanya diminta tanda tangan saat uang diambil dari rekening desa.
Permasalahan semakin kompleks ketika penghasilan tetap (Siltap) Wahyu Dyah ditahan selama 5 bulan dengan alasan tunggakan pembayaran pajak desa yang seharusnya bukan tanggung jawabnya. Wahyu Dyah merasa dituduh secara salah karena ia tidak pernah terlibat dalam penarikan pajak masyarakat desa. Puncak dari masalah ini muncul saat audit pajak desa oleh pihak kecamatan, di mana Wahyu Dyah dituduh menggelapkan pajak desa.
Pada saat mencoba mengklarifikasi dengan perangkat desa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pajak, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan fisik terhadap Wahyu Dyah oleh Kepala Desa. Kejadian ini terjadi dua kali di kantor balaidesa, dan Wahyu Dyah merasa dikucilkan dalam pekerjaannya setelah itu.
Wahyu Dyah akhirnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Demak. Kuasa Hukumnya, Budi Purnomo, mengatakan bahwa kliennya mengalami depresi akibat tekanan yang dialaminya, dan dokter menyarankannya untuk istirahat selama 14 hari.
Kasat Reskrim Polres Demak, Akp Winardi, membenarkan adanya pengaduan terkait penganiayaan ini, namun pihaknya masih melakukan kajian terhadap kasus tersebut. "Masih perlu dikaji aduannya," kata Winardi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat dan menyoroti pentingnya penanganan adil terhadap konflik di tingkat desa.
Sumber : Adi/Susilo. (HD-AD).