AESENNEWS.COM - Dilihat melalui Sejarah perkembangan kaum buruh atau pekerja di Indonesia memiliki hubungan yang kompleks dengan pemerintah yang telah berubah sepanjang waktu berjalan . Hubungan dan kedudukan antara pemerintah dan pekerja/buruh di Indonesia telah mengalami berbagai tahapan dan perubahan, yang dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi. Pekerja sendiri adalah orang yang melakukan sesuatu untuk orang lain atau perusahaan yang dikarenakan kerjanya mendapatkan imbal hasil atau gaji.
Faktor utama negatif terhadap pekerja adalah Perbudakan dan Diskriminasi misalnya saja pada zaman Kerajaan Hindu Budha , pada masa itu mengenal berbagai kasta atau tingkatan Kelas struktur sosial yang mana kasta terendah (Sudra) dan yang tidak berkasta harus melayani kasta tertinggi, ( brahmana , Ksatria) dengan upah yang tidak layak , Selanjutnya pada Zaman VOC (Verinedge ootindische compagnie) yang mana pada masa ini Harga rempah sangat merugikan bagi pribumi indonesia yang mana harga ditentukan oleh Pejabat Voc/Belanda yang terlebih lagi rakyat pribumi diharuskan membuat perkebunan di area rumahnya (Hardjoprajitno, Badrun, & Wahyuningsih, 2023) Berikut menurut penulis beberapa tahapan penting dalam perkembangan hubungan tersebut:
a. Zaman Kolonialisme Belanda
- Selama masa penjajahan Belanda, buruh Indonesia sering di eksploitasi serta dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi di perkebunan, tambang, dan pabrik milik Belanda. Mereka diperlakukan sebagai pekerja paksa atau budak.banyak dari mereka yang meninggal dalam bekerja karena tidak diberikan gaji atau timbal balik yang baik
- Pemerintah kolonial Belanda tidak mengakui hak-hak buruh dan sering kali menindas gerakan buruh yang mencoba untuk mengorganisir diri atau kelompok
b. Zaman Kemerdekaan awal
- Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, pemerintah baru berupaya untuk memberikan perlindungan dan hak-hak kepada buruh. Hal ini tercermin dalam Sumpah Pemuda yang menekankan kesejahteraan rakyat.
- Pada tahun 1947, terbentuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai organisasi buruh pertama yang diakui oleh pemerintah.
c. Zaman Orde Baru
- Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, hubungan antara pemerintah dan buruh menjadi lebih terpusat dan terkontrol. SPSI menjadi alat kendali pemerintah dan kebijakan buruh yang mendukung investasi asing banyak diterapkan.
- Namun, terdapat ketidakpuasan di kalangan buruh terhadap kondisi kerja dan upah yang rendah. Pada tahun 1990-an, terjadi aksi-aksi mogok kerja dan protes besar-besaran. dikarenakanpada zaman inilah disebut zaman otoriter karena pemerintah berkuasa penuh tanpa memperhatikan pendapat rakyatnya
d. Zaman Reformasi ( Modern)
- Pasca-jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, hubungan antara pemerintah dan buruh mengalami perubahan besar. Pemerintahan yang lebih demokratis memberikan ruang yang lebih besar bagi gerakan buruh untuk mengorganisir diri dan menyuarakan tuntutannya.
- Sejumlah undang-undang dan peraturan di bidang ketenagakerjaan pun direformasi untuk melindungi hak-hak buruh
Alasan perubahan hubungan antara pemerintah dan buruh di Indonesia dapat dijelaskan oleh berbagai faktor misalnya perubahan dalam ideologi pemerintah, tekanan dari gerakan buruh, dan perubahan politik nasional. Selama kolonialisme, pemerintah asing (Belanda) tidak memiliki kepentingan untuk melindungi hak-hak buruh Indonesia. Namun, setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Selama era Orde Baru, pemerintah lebih memprioritaskan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi daripada hak-hak buruh. Namun, pasca-Reformasi, semakin banyak perhatian diberikan pada perlindungan hak-hak buruh dan kondisi kerja yang layak. Perjalanan sejarah ini mencerminkan dinamika yang kompleks dalam hubungan antara pemerintah dan buruh di Indonesia, yang dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial yang terjadi selama beberapa dekade terakhir.
Pemerintah Indonesia Pada masa Kemerdekaan terus menerus melakukan perbaikan dalam sektor pekerja atau perburuhan yang berdasar hukum internasional misalnya dengan meratifikasi dan mengesahkan berbagai konvensi ILO, Perubahan yang terus dilakukan utamanya untuk menghapuskan kegiatan eksploitasi atau Perbudakan terhadap pekerja dengan seperti inilah yang menjadikan berbagai Hak buruh dapat di lindungi oleh negara , baik hal ekonomi, sosial , politik dsb serta dapat meningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dan pada saat ini Dasar Hukum untuk perburuhan atau pekerja diatur oleh UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, yang sebelumnya diatur oleh UU No 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan
Sumber
Hardjoprajitno, P., Badrun, S. M., & Wahyuningsih, T. (2023). Hukum Ketenagakerjaan (ADBI4336).