-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasannya

AESENNEWS.COM
Thursday, October 12, 2023, 8:10:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Pasca kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengikrarkan menjadi negara yang berdasarkan pada hukum dan tujuan dari adanya negara atau pemerintahan adalah untuk bisa mewujudkan adanya keadilan, kemakmuran, kesejahteraan yang mana hal tersebut tertuang secara jelas dalam konstitusi yaitu pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV. Yang mana mengenai hal tersebut berkaitan eran dengan hak dari masyarkat atau warga negara sendiri dalam mendapatkan apa yang menjadi tolak ukur dan perwujudan dari tujuan bangsa Indonesia. Hak-hak yang memang sepatutnya diterima, dilindungi dan diperjuangkan oleh negara yang berkaitan dengan hak kesehatan, pekerjaan, keadilan sosial, kehidupan yang layak dan hak lain sebagainya.

Jika mengacu pada pekerja dan buruh dalam hak asasi manusia juga dijelaskan bahwasannya hak dalam bidang ketenagakerjaan dimana hal tersebut berkaitan dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, Pasal 28d ayat 2 UUD 1945 yang secara garis besar menjamin hak setiap warga negra untuk bisa mendapatkan pekerjaa, mendapatkan imbalan, penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil. Dimana dengan adanya peraturan perundang-undangan yang tujuannya melindungi terkait dengan hak-hak pekerja dan atau buruh dan juga perbudakan serta ekploitasi anak. 
Dalam hal ini pekerja atau buruh anak sendiri diartikan sebagai suatu bagian dari anak yang termasuk pekerja atau bekerja (working children) dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 usia 18 tahun ke bawah dilarang untuk bekerja terkecuali dalam keadaan terpaksa baik ekonomi, sosial yang tidak memungkinkan jika tidak bekerja. Namun dalam hal ini pekerjaan yang diperbolehkan tidak membahayakan dari keselamatan anak tersebut dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Jika mengacu pada pertanyaan terkait dengan kedudukan pekerja atau buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mengacu pada pertanyaan tersebut dapat saya katakan  kedudukan pekerja atau buruh anak belum sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana hal-hal tersebut dapat saya jabarkan dengan beberapa contoh, penjelasan, dan alasan sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 mengenai Relatifikasi Konvernsi ILO No. 138 Tahun 1973 tentang batas minimium usia yang bisa bekerja.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan diantaranya;
a. Usia minimum untuk pekerja anak tidak boleh kurang adri 15 tahun, dan untuk negara-negra yang fasilitar pendidikan dan ekonominya belum berkembang diterapkan batas minumum 14 tahun.
b. Batas usia yang diperbolehkan untuk pekerjaan berat dan berbahaya 18 tahu keatas.
c. Kemudian umur minimum yang lebih rendah bisa diterapkan pada umur 13 tahun keatas dengn jenis pekerjaan ringan dan tidak berbahaya.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan diantaranya yaitu :
a. Pengusaha tau pelaku usaha tidak boleh mempekerjakan anak, usia anak yang dimaksud paling sedikit 14 tahun.
b. Anak usia 13 sampai 15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan yang ridak menggangu mental, fisik dan sosial.
c. Anak dapat bekerja dalam bentuk kurikulum pendidikan dan pelatihan yang sudah sah diatur dalam ketentuan yang ada.
d. Anak bisa bekerja dengan tujuan pengembangan bakat dan minatnya dengan batasan jam kerja 3 jam per hari.
e. Siapapun dilarang untuk melibatkan anak dalam pekerjaan yang bebahaya yang terburuk daintaranya; perbudakan, pelacuran, film porno, perjudian, dan segala jenis pekerjaan yang bisa membahayakan kesehatan, keselamatan anak.
3. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yang mana dalam undang-undang tersebut dengan jelas melindungi hak anak dari hal-bal negatif baik perbudakan, ekploitasi perdagangan anak dan kejahatan terhadap anak dan termasuk juga dalam ekploitasi dalam pekerjaan yang tidak seharusnya dikerjakan oleh anak di bawah umur.
Undang-undang tersebut dengan jelas mengatur terkait perlindungan pekerja atau buruh anak dengan batasan usia minimum, namun implementsi dan penerapan dilapangan berbanding terbalik dan kedudukan buruh atau pekerja anak yang diatur dalam undang-undang belum sepenuhnya sesuai. Karena perusahaan, pabrik, dan sektor lainnya masih mempekerjakan anak di bawah umur atau di bawah minimal yang ditentukan undang-undang. Maraknya pelaku usaha yang masih mempekerjakan anak di bawah umur dalam bisang pekerjaan yang tidak semestinya atau bersifat berbahaya baik bagi fisiknya, kesehatan dan mentalnya. Hal ini menjadi permasalahan yang rumit dan komples dimana akar permaslahan ini melibatkan juga faktor ekonomi, sosial, pendidikan, hukum dan faktor dari keadaan keluarga tersebut.
Contoh 
Dilansir dari https://www.indonesiana.id/ jumlah pekerja anak di indonesia pada tahun 2020 mencapai 152 juta jiwa yang mayoritas bekerja pada sektor pertanian data tersebut dikeluarkan langsung oleh ILO pada Juli 2020. Peningkatan pekerja anak ini disusul dengan naiknya juga angka ekploitasi dan perbudakan yang melibatkan anak di bawah umur dimana di tahun 2020 peningkatan anak jalanan sebesar 15% anak yang dilacurkan (PSK) 31,6%, Pemulung (serabutan)  15,8%, anak bekerja pada sektor pertanian, 21,1% dan Pembantu Rumah Tangga (PRTA) 15,8% . Kemudian dilansir dari https://databoks.katadata.co.id/  berdasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) dimana pada tahun 2020 tercatat 1,17 jita jiwa yang menjadi pekerja atau buruh di indonesia rentang usianya dari 10-17 tahun. Kenaikan tertinggi berasal adri rentang usia 10-12 tahun sebanyak 3,6% yang mana pada tahun 2019 saja tercatat 1,83 juta jiwa dan meningkat pada tahun 2020. Angka pekerja dari rentang usia 13-14 tahun mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 3,34% yang sebelumnya 2,07% namun di rentang usia 15-17 tahun mengalami penurunan menjadi 2,85% yang sebelumnya sebesar 3,08%.
Jika melihat data yang di paparkan diatas sangat jelas bahwa angka-angka peningkatan pekerja atau buruh anak di bawah umur meningkat di setiap tahunya. Yang mana  ini menandakan bahwa dengan adanya Undang-Undang terkait dengan ketenagakerjaan, perlindungan anak yang tujuan untamanya untuk melindungi anak dari praktik ekploitasi dan pekerja atau buruh di bawah umur belum sepenuhnya berjalan dengan baik dengan adanya peningkatan pekerja anak di bawah umur. 
Beberapa faktor peningkatan pekerja di bawah umur yang terjadi disebabkan oleh diantaranya sebagai berikut :
a. Faktor Ekonomi, meningkatnya angka pekerja di bawah umur di indonesia di dasari oleh faktor ekonomi yang mana pada tahun 2020 terjadi pandemi yang memaksa ekonomi indonesia lumpuh. Sehingga memicu pekerja atau buruh anak meningkat guna pemenuhan kebutuhan ekonominya.
b. Faktor penerapan peraturan, dalam hal ini undang-undang yang sudah berlaku tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha atau yang mempekerjakan. Dimana baik itu pabrik, toko, dan sektor lainnya menerima pekerja anak di bawah umur yang mana hal tersebut bisa meminimalisi biaya atau gajih pekerja.
c. Angka putus sekolah yang tinggi, tingginya angka putus sekolah di indonesia mengakibatkan pekerja atau buruh anak di bawah umur meningkat. Karena tuntutan dan keadaan ekonomi memaksa anak untuk masuk dalam dunia kerja dengan usai di bawah minumum dalam peraturan peerundang-undangan.
d. Budaya dan sosial, keadaan indonesia yang merupakan negra berkembang dengan populasi yang banyak menjadikan suatu budaya di berbagai daerah bahwa pendidikan tidak terlalu penting. Sehingga hasilnya menjadi anak tidak menfokuskan untuk belajar atau mengenyam dunia pendidikan justru dipaksa untuk terjun ke dunia kerja.
e. Biaya pendidikan yang mahal dan tidak meratanya akses pendidikan, faktor ini juga mempengaruhi  dalam hal pekerja atau buruh anak di bawah umur. Dimana biaya pendidikan yang mahal dan akses terhadap pendidikan yang tidak merata mengakibatkan keadaan yang memaksa anak untuk bekerja karena kondisi pendidikan yang sulit dan biaya yang mahal.
f. Penegakan hukum, dalam hal ini penegakan hukum masih belum sepenuhnya dilaksanakan dimana masih ada perusahaan, pabrik yang mempekerjakan buruh atau pekerja anak di bawah umur. Sehingga pentingnya tindak tegas dari pemerintah sesuai dengan aturan yang ada terkait perlindungan pekerja atau buruh anak.
Sehingga jika melihat keadaan yang ada dan permasalahan terkait dengan pekerja atau buruh anak di bawah umur sangat komplek dan menjadi permasalahan yang perlu di selesaikan baik dari segi ekonomi, sosial, pendidikan dan pemerataan di seluruh wilayah indonesia. Yang mana bidang-bidang tersebut berpengaruh besar terhadap meningkatnya angka pekerja atau buruh anak di bawah umur dimana faktor-faktor tersebut baik ekonomi, kesehatan, pendidikan yang tidak terpenuhi sehingga memaksa mereka untuk terjun atau bekerja guna memenuhi kebutuhan mereka. Yang mana dengan adanya undang-undang peraturan yang ada untuk melindungi hak-hak anak belum bisa sepenuhnya terlaksana dan menjadi evaluasi PR baik pemerintah dan masyarkat itu sendiri agar sadar pentingnya hak-hak anak untuk dilindungi.
Kesimpulan
Negara dengan hukum yang berlaku hadir untuk bisa melindungi hak-hak setiap warga negaranya tidak terkecuali hak anak. Dimana dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 mengenai Relatifikasi Konvernsi ILO No. 138 Tahun 1973 tentang batas minimium usia yang bisa bekerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut sangat jelas terkait perlindungan anak dari ekploitasi, kekerasan dan kejahatan yang mana melindungi hak-hak dari anak. Dimana peraturan ketenagakerjaan menerapkan batasan pekerja anak yaitu 18 tahun keatas dan batas minumum adalah 15 untuk anak bisa bekerja dengan syarat pekerjaan ringan yang tidak membahayan baik fisik, kesehatan dan mental. Namun pada penerapannya tidak berjalan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan dimana masih banyak angka pekerja atau buruh anak di bawah umur dan dari data yang ada menunjukan peningkatan pekerja anak di bawah umur. 
Sehingga dengan adanya peraturan yang ada belum sepenuhnya menjamin menjamin kedudukan dan haknya dengan aturan yang ada dan berlaku di indonesia. Hal ini memang menjadi permasalah yang kompleks baik sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan sangat berperan penting dan berpengaruh dalam penyelesaian permasalahan pekerja atau buruh anak di bawah umur, dengan peran pemerintah dan juga kesadaran dari masyarakat itu sendiri setidaknya bisa memberikan solusi dan penyelesaian bersama. Hal ini ditujukan guna menjamin hak-hak dari anak itu sendiri dan sejatinya anak rentang usai 10-17 tahun penting untuk bertumbuh dengan baik baik dari mental, pendidikan dan lainnya dan tidak untuk di eksploitasi di dunia pekerjaan terkhususnya.

Sumber Referensi
ABDI4336.MODUL2. Kegiatan Belajar 1. Pekerja/Buruh Perempuan dan Anak. 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK 
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 mengenai Relatifikasi Konvernsi ILO No. 138 Tahun 1973 tentang batas minimium usia yang bisa bekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia.id. 06 Januari 2021. Pekerja Anak Indonesia Catatan Tahun 2020. Diakses Pada 11 Oktober 2023.https://www.indonesiana.id/read/144771/pekerja-anak-indonesia-catatan-tahun-2020.
Komentar

Tampilkan

  • Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasannya
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x