-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menurut Anda apakah selama ini konsumen sudah terlindungi ? Jelaskan dengan menyebutkan dasar hukum dan contoh-contoh kasusnya!

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 3, 2023, 2:08:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Seiring dengan perkembangan teknologi dan arus globalisasi yang mendorong setiap masyarakat terutama di Indonesia menjadi masyarakat yang konsumtif atau konsemen terbesar bagi produk-produk baik produk pangan, elektronik dan atau barang dan jasa. Hal ini lah yang menjadi dasar harus adanya perlindungan terkait dengan hak dari pembeli dalam hal ini adalah konsumen, dimana hak-haknya harus dilindungi dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hukum perlindungan konsumen sendiri merupakan hukum yang diatur untuk melindungi kepentingan konsumen atas barang atau jasa dari pihak penjual atau pihak pertama. Dimana dengan adanya hukum perlindungan konsumen ini bisa melindungi terkait dengan hak-hak konsumen dan melindungi konsumen itu sendiri. Secara normatif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan dasar hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan terkait dengan tujuan dari perlindungan konsumen diantaranya sebgai berikut :


Untuk meningkatkan terkait dengan kesadaran, kemampuan dan kemandirian dari konsumen untuk bisa melindungi dirinya.

Untuk bisa mengangkat harkat dan martabat dari konsumen melalui cara menghindari terkait dengan akses negatif abrang dan jasa.

Untuk bisa meningkatkan terkait dengan kemampuan dalam memilih, menentukan, dan menuntut terkait dengan haknya sebagai konsumen.

Untuk bisa menciptakan sistem perlindungan konsumen yang berdasarkan pada kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi yang diperlukan konsumen.

Untuk bisa memberikan kesadaran dalam hal ini pelaku usaha untuk bisa melindungi konsumen dan memberikan hak-hak yang harus didapatkan konsumen.

Untuk bisa menjamin terkait dengan kesehatan, kenyamanan, keamanan, keadilan, dan keselamatan konsumen dari barang dan atau jasa.

Kemudian terkait dengan dasar hukum yang ada untuk bertujuan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia sendiri diantaranya sebagai berikut :


Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK).

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011mengenai Otoritasi Jasa Keuangan.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Halal.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian terkait dengan apakah konsumen sudah terlindungi ?. Memang pada dasarnya dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan perlindungan konsumen sangat penting dan memberikan rasa aman dimana hak-hak setiap konsumen dilindungi oleh hukum. Namun dalam pelaksanaannya sering kali hak-hak konsumen tidak terpenuhi dan dirugikan dan ditambah juga dari pelaku usaha yang tidak mementingkan terkait dengan hak-hak konsumen. Sehingga beberapa kasus bisa ditemukan terkait dengan penipuan, kerugian dan lainnya yang melibatkan konsumen sebagai korban tersebut.


Hal tersebut bisa dilihat dari contoh kasus yang akan saya berikan terkait dengan konsumen yang belum sepenuhnya terlindungi dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan tindakan dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawa dan tidak mementingkan terkait dengan hak-hak konsumen.


Contoh Kasus

Dikutif dari laman https://www.cnbcindonesia.com/ terkait dengan kasus “Kerugian Konsumen yang kena tipu Grab Toko Rp. 1,1 Miliar".


Dalam kasus ini pihak korban penipuan selaku konsumen melaporkan PT Grab Toko Indonesia kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau (BPKN) yang total kerugian tersebut adalah Rp. 1,1 Miliar dengan total 300 aduan yang diterima.


Yang mana kronologi kejadian terjadi transaksi pembelian unit Handphone di aplikasi e-commerce dengan iming-iming discount yang besar. Dalam hal ini korban membeli dua unit handphone dengan merek Iphone 11 Pro dan sudah melakukan transfer kepada pelaku, yang kemudain pelaku menjanjikan akan akan langsung mengirim dan bisa diterima empat hari setelah transaksi. Namun setelah empat hari berlalu pihak e-commerce tersebut tidak mengirimkan dan justru menunda pengiriman, pihak korban sudah mulai curiga dan mengonfirmasikan ke toko tersebut dan benar di tunda terkait dengan pengiriman handphone tersebut. Kemudian ada kabar terkait dengan Head of Sales mengundurkan diri, yang mana membuat korban panik dan langsung mendatangi Grab Toko tersebut di kawasan kuniangan. Dan kemudian korban mendapat kabar melalui Instagram Instastory Grab Toko yang mengkonfirmasikan bahwa uangnya di bawa lari oleh investor, dan kurang dari 1 jam Instagram Instastory GrabToko dihapus dan akun Instagram toko tersebut hilang.


Yang mana hal tersebut juga menimpa korban lain yang bernama Mukhlis Said (31) yang mengaku telah mengalami kerugian toral Rp. 22,9 juta rupiah yang mana korban mengaku membeli total tujuh unit smartphone merek yang berbeda.


Pihak Korban Penipuan Grab toko melalui kuasa hukum Jhon Mirza, mendatangi BPKN bertujuan untuk meminta bantuan terkait dengan kasus penipuan tersebut dan berhadap BPKN bisa memfasilitasi dan mencari terkait dengan jalan keluar agar pihak Grab Toko tersebut diproses hukum dan bisa bertanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan.


Penjelasan

Terkait dengan kasus diatas sangat jelas bahwa pihak konsumen sangat dirugikan dan hak-haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi, dimana jika mengacu pada peraturan yang ada yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK). Terdapat beberapa ketentuan hukum yang dilanggar diantaranya :


Pasal 4a, terkait dengan kenyamanan, kemanan dan keselamatan yang tidak terpenuhi sebagai hak dari korban sebagai konsumen. Yang mana pihak pelaku usaha dalam hal ini Grab Toko Indonesia yang sudah melakukan penipuan terhadap konsumennya.

Pasal 4b, terkait dengan hak mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Yang mana dalam kasus ini pihak penjual yaitu Grab Toko Indonesia tidak memberikan barang berupa smartphone yang sudah di bayar dengan nominal yang sudah disepakati.

Pasal 4h, terkait dengan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau pergantian apabila barang yang diterima tidak sesuai atau sebagaimana mestinya. Jika melihat kasus diatas sangat jelas konsumen dirugikan karena barang yang dipesan tidak dikirimkan dan pihak dari Toko Grab Indonesia juga tidak memberikan kompensasi dan ganti rugi dari kerugian yang dialami oleh korban-korbannya dan lepas dari tanggung jawab.

Pasal 7a, dimana kewajiban dari pelaku usaha untuk beritikad baik dalam kegiatan usahanya tidak dijalnkan dengan baik dan justru lepas tangan dan tidak bertangung jawab.

Pasal 7f, dimana pihak pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi dari barang dan atau jasa yang tidak sesuai. Yang mana dalam kasus ini pihak Grab Toko Indonesia tidak bertanggung jawab terkait dengan kerugian yang dialami konsumennya.

Terkait dengan kasus diatas seharusnya dengan adanya hukum yang melindungi konsumen dalam hal ini Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mana tujuan dari undang-undang tersebut sudah sangat jelas pada Pasal 3e dijelaskan terkait dengan tujuannya Untuk bisa memberikan kesadaran dalam hal ini pelaku usaha untuk bisa melindungi konsumen, bertangggung jawab dan memberikan hak-hak yang harus didapatkan konsumen.


Kesimpulan


Adanya hukum perlindungan konsumen pada dasarnya untuk melindungi dari petingan dan hak-hak dari konsumen, yang mana terkait dengan hak konsumen dan kewajiban dari pelaku usaha itu sendiri. Namun dalam pelaksanaannya masih saja ada kasus yang merugikan konsumen dalam hal ini pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga dengan tindakan seperti ini banyak konsumen yang dirugikan dan dengan demikian pihak yang berwajib harus berperan aktif dalam pelaksanaan undang-undang tersebut guna melindungi konsumen. Yang mana aturan perundang-undangan yang ada sudah melindungi konsumen akan tetapi dalam pelaksanaanya masih saja terjadi kasus kerugian, penipuan yang dialami konsumen. Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah bisa setidaknya mengurangi tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab baik dari pihak konsumen dan dari pihak pelaku usaha.


Sumber referensi


HKUM4312/MODUL1 Kegiatan Belajar 1 Hukum Perlindungan Konsumen. Kegiatan Belajar 2 Peraturan Hukum Perlindungan Konsumen.


Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Wiwik  Pratiwi,  Negara  Hukum,  Pemenuhan  Perlindungan  Konsumen  dan  HAM  (Telaah   Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1999   tentang   Perlindungan   Konsumen)  (2020)  Volume  01,  No.  01  J-PeHI:  Jurnal  Penelitian  Hukum  Indonesia.


Cnbcindonesia.com. 11 Januari 2021. Kerugian Konsumen yang kena Tipu Grab Toko Rp. 1,1 Miliar. Dikses pada 03 Oktober 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210111171944-4-215116/kerugian-konsumen-yang-kena-tipu-grab-toko-rp-11-miliar

Komentar

Tampilkan

  • Menurut Anda apakah selama ini konsumen sudah terlindungi ? Jelaskan dengan menyebutkan dasar hukum dan contoh-contoh kasusnya!
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x