AESENNEWS.COM - Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Undang -undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantara nya yaitu :
a. Hak atas kenyamanan, hak keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa/barang.b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau jasa penggantian barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut saya, konsumen (masyarakat indonesia) belum sepenuhnya terlindungi oleh hak-hak tersebut.
- Contoh kasus pelanggaran perlindungan konsumen
Kasus biskut beracun
Yaitu ammonitum bikarbonat (bahan pembuat biskuit upaya renyah) tertukar dengan sodium nitrit (sejenis bahan berbahaya) pada waktu pemindahan bahan-bahan tersebut (Oktober 1989).
Korban : 106 selamat dan 35 orang meninggal dunia tersebar pada beberapa tempat (Tangerang, Tegal, Palembang, dan Jambi). Bentuk penyelesaiannya : Pengurus dan karyawan CV. Gabisco (Pelaku Usaha dijatuhi hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 1994 No. 675K/PID.B.1990/TN/TNG. Tanggal 1 Agustus 1990.
- Contoh kasus pelanggaran hak konsumen
Penjualan makanan kedaluwarsa.
Impor barang makanan olahan tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Tapi barang dengan masa kedaluwarsa yang bersisa beberapa bulan disalahgunakan oleh PT. PRS untuk bisa mendapatkan keuntungan. Kemudian, barang diimpor karena standar supermarket hanya menerima masa kedaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak. Sedangkan, barangnya diambil lalu labelnya diganti. Produk-produk makanan olahan tersebut terdiri dari mayones, susu bayi, selai, kacang-kacangan, kue kering, saus, bumbu instan dan lainnya yang sudah diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.