Berawal dari cekcok mulut, kini Widya Kartika Sari (43) harus menjalani perawatan akibat aksi KDRT suaminya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H menjelaskan, kedua pasutri itu berasal dari Kampung Lembur Tonggok, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
"Pelaku US mengajak istrinya merantau ke Lampung Tengah, tinggal di sebuah kost dengan pekerjaan sebagai sopir," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Karena permasalahan rumah tangga, korban selalu terlibat pertengkaran dengan pelaku.
Situasi memuncak pada Kamis (12/10/2023), keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 wib.
Pelaku yang gelap mata pun nekat melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka serius.
"Korban mengalami luka serius pada area wajah, hidung dan kini dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Atas kejadian itupun, korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggibesar dengan aduan KDRT pada Sabtu (14/10/2023).
Menerima laporan tersebut, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan didapatlah petunjuk keberadaan US atau suami korban.
"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekira pukul 23.30 wib," terang kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. "Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya (red).