Aksi pelaku akhirnya diketahui pihak PT. Komering Jaya Perdana, dan kedua pelaku dicokok Polsek Seputih Mataram pada Rabu (4/10/2023).
Kapolsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah Iptu Y. Budi Santoso Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku inisial DA merupakan warga Dusun Bumi Indah RT 018/Rw 08, Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram.
Sementara pelaku KA adalah warga Dusun 3 RT 011/RW 03, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
"Keduanya sudah diamankan, pelaku dan barang bukti aset perusahaan ada di Polsek Seputih Mataram," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada saat PT. Komering Jaya Perdana mendapat aduan adanya barang hilang, sekira pukul 15.00 wib.
Setelah diperiksa, ternyata barang hilang tersebut berupa 1 unit mesin creeper, senilai Rp.62,4 juta.
Setelah dicari dan ditelusuri, pihak perusahaan mendapat informasi bahwa mesin creeper ditemukan di sebuah kampung. "Selasa, (19/9/2023) mesin tersebut ditemukan di rumah Kadus Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," kata kapolsek.
Kemudian sekira pukul 18.30 wib, pihak perusahaan mengutus kasi personalia mendatangi rumah kadus untuk memastikan temuan tersebut. Saat dipastikan, pada mesin Creeper tertera ID Register dan nomor aset yang sesuai milik PT Komering Jaya Perdana.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram untuk menangkap pelaku yang mengambil aset tersebut. "Polisi langsung menyelidiki kasus berdasarkan laporan dan temuan perusahaan atau korban," katanya.
Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA. Polisi pun mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku DA yang merupakan mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya inisial KA.
"Modus DA dan KA adalah menggelapkan 1 unit mesin Creeper dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truck Cold Diesel warna kuning," ujarnya.
Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga berhasil menangkap KA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya (red).