Aesennews.com,Kabupaten Bogor ~ Galian tambang ilegal semakin marak di Wilayah Kabupaten Bogor dengan bermodalkan alat berat pelaku bisnis ini dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun sangat disayangkan beberapa pelaku bisnis tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material berupa urug tanah hasil pengerukan di jual bebas di pasaran.
Dampak dari Galian C ilegal dapat merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. Rabu,18/10/2023.
Seperti galian C yang tak jauh dari Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dengan terang - terangan melakukan tambang ilegal yang diduga tidak berizin.
Menurut salah satu sopir truk, yang sedang mengangkut tanah bahwa akan mengirim ke Auri.
"Ini mau mengirim ke Auri dan saya di bayar Lima puluh ribu per ritnya," ucap sopir pengangkut tanah galian yang enggan menyebut namanya.
Saat di konfirmasi ke salah satu petugas ceker galian menurutnya kegiatan ini sudah berlangsung sudah 10 hari.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar Sepuluh hari, kalo yang punya kalo engga salah punya lurah," pungkas petugas ceker.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Rumpin saat di konfirmasi belum mengetahui adanya galian C tersebut.
Sampai berita di terbitkan pemerintah kabupaten bogor belum dikonfirmasi. ( Red. Prayitno/ Team )