Aesennews.com, Sukabumi ~ Rohmat Hidayat .S.H, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pihaknya mengapresiasi dengan langkah yang di ambil oleh Bupati Sukabumi. Yang telah mengeluarkan surat perintah atau pun maklumat.
Surat perintah No. 700122/7960/inspektorat /2023. Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat kabupaten sukabumi beberapa waktu terhadap beberapa Desa. Sabtu,7/10/2023.
Mengacu pada surat NOr:700.2,12/3552/Sekret/2023, pada tanggal 21 September 2023, atas pelaksanaan anggaran. Guna untuk bantuan Hukum masyarakat yang bersumber dari Dana Desa, Pada 85 pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi yang dianggarkan pada tahun 2023 sekarang ini.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Harmami
memerintahkan kepada camat dengan catatan data terlampir. Agar mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam surat sekretariat Daerah kabupaten sukabumi.
Dengan Nomor: 400.10.2.4/52008/DPMD/2023,Tanggal 07 juli 2023, tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa Tahun 2023.
"Saya apresiasi langkah yang di ambil Bupati Sukabumi yang sangat peduli dengan keuangan Desa. Yang rentan adanya penyalahgunaan, dengan yang sudah terjadi di 85 Desa," ucap ketua umum LPI.
Besar dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran, diakibatkan regulasi lemah dan belum memiliki formula yang tepat.
Ada pula dugaan keras adanya kerjasama untuk merugikan keuangan negara, dengan langkah pembayaran dimuka sebelum pekerjaan dilakukan. Bahkan ada juga dugaan adanya jatah atau cash back untuk kepala Desa dari MOU yang dilakukan dengan oknum LBH.
Maka sudah jelas, sesuai aturan Undang Undang No 31 tahun 1999 serta Undang Undang Pengganti yaitu Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta dugaan penyalah gunaan wewenang. Dilakukan pihak Desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa Pada Tahun Anggaran 2023.
Ketua umum LPI juga meminta kepada Mapolda Jabar, agar segera menindak lanjuti Laporan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
"Mapolda Jabar harus segera menindak lanjuti laporan dari pihak LPI, karena jelas persoalan tentang 85 Desa ini. Jangan sampai berlarut-larut dan LPI segera mengirimkan Surat Permintaan SP2HP ke Krimsus Polda Jabar. Sudah sejauh mana proses yang sudah dilakukan, karena ini bukanlah hal sepele, jika tidak ada ketegasan dari pihak APH atau pun Pemerintah Daerah. Kejadian-kejadian seperti ini akan sangat rentan terjadi di kemudian hari bahkan bisa lebih parah," tegas Rohmat ketum LPI
LPI juga meminta kepada Inspektorat agar lebih agresif dalam fungsi pengawasan bukan hanya tentang persoalan ini saja, karena besar dugaan banyak sekali penggunaan anggaran Dana Desa untuk infrastruktur yang sangat rentan dugaan kecurangan dilakukan.
( Red. Prayitno/ Team )