Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Kamis (5/10/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SY (51) seorang sopir, warga Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Selasa (30/5) lalu, tersangka diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4303 IU, milik TL warga Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan meminjam kemudian membawa sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tetapi selanjutnya membawanya kabur.
Korban yang sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian memutuskan untuk melaporkan, dugaan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka, ke Mapolsek Sekampung.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, milik korban (red).