-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai suatu alat bukti elektronik. Apakah syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 31, 2023, 10:50:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Didalam peradilan Indonesia yang secara umum dimata hukum memang memerlukan bukti-bukti yang otentik agar suatu perkara yang diperkarakan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya tanpa memihak kepada salah satu pihak saja. Dalam hal ini pembuktian berupa alat bukti elektronik memang diperlukan terlebih lagi sebuah perkara yang memang notabene merujuk pada UU ITE sehingga dengan perkara tersebut tidaklah dapat dipisahkan keterkaitan keduanya.

Secara umum alat bukti informasi elektronik adalah sah dimata hukum terlebih lagi alat bukti tersebut sangatlah diperlukan, dengan demikian regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang koreksi perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik” atau UU ITE, yang mana didalamnya memuat aturan bahwa transaksi dan informasi elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum, apalagi jika kita melihat pada pasal 6 UU ITE yang menyatakan bahwa “dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampikan, dan dijamin keutuhannya”.Berdasarkan regulasi dinegara Indonesia yang berhubungan dengan UU ITE Tersebut, Berikut ini beberapa syarat alat bukti yang sesuai dengan regulasi diindonesia berdasarkan pasal tersebut”, diantaranya:

a.    Keaslian Bukti Elektronik.

Keaslian sebuah barang bukti baik elektrik maupun non-elektronik menjadi sebuah acuan yang dapat dijadikan pertimbangan dalam sebuah persidangan, namun dalam hal ini keaslian dari bukti elektronik menjelaskan bahwa “bukti tersebut bukan hasil dari replikasi atau pemalsuan dengan sedemikian rupa agar dapat dijadikan barang bukti”. Dengan keaslian barang bukti tersebut diharapkan mampu menjadi barang bukti yang sah, namun apabila barang bukti berupa elektronik tersebut adalah replica atau hasil pemalsuan maka dimata hukum hal itu sudah cacat, atau cacat hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Keaslian barang bukti tidak lepas dari kebenara dan kesesuaian antara informasi elektronik dengan dokumen pendukung lainnya.  

 

b.      Autentifikasi

Barang bukti informasi elektronik dimuka persidangan harus dapat diidentifikasi “siapa pembuatnya, dan siapa yang menandatangani apabila berbentuk dokumen perjanjian, siapa yang menyimpan, siapa yang bertanggung jawab atas identifikasi barang bukti tersebut dll’. Terkait dengan tandatangan digital yag dilakukan biasanya didalamnya memuat informasi yang dilekatkan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan pada saat verifikasi atau autentikasi dokumen.

 

 

 

 

 

c.    Harus adanya integritas.

Integritas merupakan tindakan yang mengedepankan bukti tersebut secara konsisten dengan kata lain integritas adalah apa yang dikatakan dan dibuktikan sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya atau dengan barang buktinya. Integritas dalam barang bukti informasi elektronik memuat apa yang dibuktikan berdasarkan audio, video, atau audiovisual dll harus sama atau sesuai dengan apa yang dibuktikan tersebut. Sehingga tidak ada perbedaan diantara yang diucapkan dan yang dilakukan maka alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan.

 

d.    Keterbacaan/Dapat dibaca.

Sebagai alat bukti yang sah saat dipergunakan dipersidangan, alat bukti yang dipakai harus dapat dibaca dengan jelas baik dalam bentuk teks, video, audie atau visual, manfaat dari keterbacaan ini menunjukan bahwa bukti yang dipakai dapat secara jelas menerangkan bahwa bukti yang dipakai bisa saja benar-benar terjadi. Dengan keterbacaan alat bukti baik rekaman, jenis format, media penyimpanan, kualitas rekaman bisa menjadi pertimbangan di muka persidangan oleh hakim.

 

e.    Lengkap.

Kelengkapan bukti elektornik yang digunakan pada saat persidangan memang menjadi acuan karena dengan adanya barang bukti yang lengkap bisa membantu untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait dengan perkara yagn sedang dihadapi dipersidangan. Lengkap artinya tidak ada potongan atau hasil editan, sebagian dibuang karena alasa-alasan lain atau lain sebagainya yang memang ditunjukan untuk kepentingan seseorang sehingga barang bukti tersebut tidak lengkap.

 

f.     Dapat dipercaya.

Alat bukti yang dapat digunakan dalam proses sebuah perkara dipersidangan memang diharuskan alat bukti tersebut dapat dipercaya seluruh informasi yag dimuat pada alat bukti elektronik tersebut, dengan dapat dipercayanya alat bukti elektronik tersebut maka investigasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwajib serta memudahkan dalam investigasinya.

 

Didalam UU ITE sendiri beberapa persyaratan terkait dengan barang bukti berupa informasi elektronik yang dapat digunakan dipersidangan yang mengacu kepada hal-hal diatas, memang terdapat beberapa syarat lain terkhususnya memang menyangkut barang elektronik, diantaranya:

a.    Bisa menampilkan informasi terkait dengan peristiwa/kasus yang sedang terjadi apabila barang bukti tersebut berupa video/dokumen elektronik.

b.    Dapat beroperasi dengan baik sesuai prosedur dan petunjuk penggunaan dari alat bukti tersebut.

c.    Apabia berupa video atau audio maka perlu dilengkapi dengan bahasa yang digunakan beserta terjemahan dari bahasa tersebut.

d.    Dapat dipertanggung jawabkan terkait bukti yang ada.

 

 

 

Kesimpulan :

Dalam persidangan kasus yang memuat berbagai macam barang bukti untuk melancarkan proses persidangan memanglahs angat diperlukan, baik barang bukti elektronik maupun barang bukti non-elektronik, namun dalam hal ini abrang bukti informasi elektronik juga penting dalam persidangan terlebih lagi memuat informasi yang memang berkaitan dengan kasus tersebut. Kendati demikian terkait dengan syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regualasi perundang-undangan yang ada diindonesia memang pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan informasi tersebut, selain itu barang bukti yang digunakan harus memiliki keaslian dan memuat informasi yang sesuai dengan konteks persidangam, sehingga putusan akhir dari persidangan yang diumumkan oleh hakim menjadi bahan pertimabangan karena alat bukti tersebut.

 

Sumber referensi:

Ahmad M. Ramli, [2023] Hukum Telematika, Modul 5 Aspek hukum perikatan dan pemuktian pada barang bukti elektronik,  Universitas Terbuka, Tangerang, diakses pada 31 oktober 2023.

Hukumonline.com, [2020] syarat dan kekuatan alat bukti elektronik,  https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461, diakses pada 31 oktober 2023.

Business-law.ad.id, [2020] alat bukti elektronik dalam uu ite, https://business-law.binus.ac.id/2020/05/29/alat-bukti-elektronik-dalam-uu-ite/, diakses pada 31 oktober 2023.




Komentar

Tampilkan

  • Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai suatu alat bukti elektronik. Apakah syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x