AESENNEWS.COM - Didalam peradilan Indonesia yang secara umum dimata hukum memang memerlukan bukti-bukti yang otentik agar suatu perkara yang diperkarakan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya tanpa memihak kepada salah satu pihak saja. Dalam hal ini pembuktian berupa alat bukti elektronik memang diperlukan terlebih lagi sebuah perkara yang memang notabene merujuk pada UU ITE sehingga dengan perkara tersebut tidaklah dapat dipisahkan keterkaitan keduanya.
Secara umum alat bukti informasi elektronik
adalah sah dimata hukum terlebih lagi alat bukti tersebut sangatlah diperlukan,
dengan demikian regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang koreksi perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang “Informasi
dan Transaksi Elektronik” atau UU ITE, yang mana didalamnya memuat aturan bahwa
transaksi dan informasi elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah
di mata hukum, apalagi jika kita melihat pada pasal 6 UU ITE yang menyatakan
bahwa “dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum
didalamnya dapat diakses, ditampikan, dan dijamin keutuhannya”.Berdasarkan regulasi
dinegara Indonesia yang berhubungan dengan UU ITE Tersebut, Berikut ini
beberapa syarat alat bukti yang sesuai dengan regulasi diindonesia berdasarkan
pasal tersebut”, diantaranya:
a. Keaslian
Bukti Elektronik.
Keaslian
sebuah barang bukti baik elektrik maupun non-elektronik menjadi sebuah acuan
yang dapat dijadikan pertimbangan dalam sebuah persidangan, namun dalam hal ini
keaslian dari bukti elektronik menjelaskan bahwa “bukti tersebut bukan hasil
dari replikasi atau pemalsuan dengan sedemikian rupa agar dapat dijadikan
barang bukti”. Dengan keaslian barang bukti tersebut diharapkan mampu menjadi
barang bukti yang sah, namun apabila barang bukti berupa elektronik tersebut
adalah replica atau hasil pemalsuan maka dimata hukum hal itu sudah cacat, atau
cacat hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Keaslian barang
bukti tidak lepas dari kebenara dan kesesuaian antara informasi elektronik
dengan dokumen pendukung lainnya.
b.
Autentifikasi
Barang bukti informasi
elektronik dimuka persidangan harus dapat diidentifikasi “siapa pembuatnya, dan
siapa yang menandatangani apabila berbentuk dokumen perjanjian, siapa yang
menyimpan, siapa yang bertanggung jawab atas identifikasi barang bukti tersebut
dll’. Terkait dengan tandatangan digital yag dilakukan biasanya didalamnya
memuat informasi yang dilekatkan dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan pada saat verifikasi atau autentikasi dokumen.
c. Harus adanya integritas.
Integritas merupakan
tindakan yang mengedepankan bukti tersebut secara konsisten dengan kata lain
integritas adalah apa yang dikatakan dan dibuktikan sesuai dengan nilai-nilai
yang dianutnya atau dengan barang buktinya. Integritas dalam barang bukti
informasi elektronik memuat apa yang dibuktikan berdasarkan audio, video, atau
audiovisual dll harus sama atau sesuai dengan apa yang dibuktikan tersebut. Sehingga
tidak ada perbedaan diantara yang diucapkan dan yang dilakukan maka alat bukti
tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan.
d.
Keterbacaan/Dapat dibaca.
Sebagai alat bukti yang
sah saat dipergunakan dipersidangan, alat bukti yang dipakai harus dapat dibaca
dengan jelas baik dalam bentuk teks, video, audie atau visual, manfaat dari
keterbacaan ini menunjukan bahwa bukti yang dipakai dapat secara jelas
menerangkan bahwa bukti yang dipakai bisa saja benar-benar terjadi. Dengan keterbacaan
alat bukti baik rekaman, jenis format, media penyimpanan, kualitas rekaman bisa
menjadi pertimbangan di muka persidangan oleh hakim.
e. Lengkap.
Kelengkapan bukti
elektornik yang digunakan pada saat persidangan memang menjadi acuan karena
dengan adanya barang bukti yang lengkap bisa membantu untuk menginvestigasi
lebih lanjut terkait dengan perkara yagn sedang dihadapi dipersidangan. Lengkap
artinya tidak ada potongan atau hasil editan, sebagian dibuang karena
alasa-alasan lain atau lain sebagainya yang memang ditunjukan untuk kepentingan
seseorang sehingga barang bukti tersebut tidak lengkap.
f. Dapat dipercaya.
Alat bukti yang dapat
digunakan dalam proses sebuah perkara dipersidangan memang diharuskan alat bukti
tersebut dapat dipercaya seluruh informasi yag dimuat pada alat bukti
elektronik tersebut, dengan dapat dipercayanya alat bukti elektronik tersebut
maka investigasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwajib serta memudahkan
dalam investigasinya.
Didalam UU ITE sendiri beberapa persyaratan terkait dengan
barang bukti berupa informasi elektronik yang dapat digunakan dipersidangan
yang mengacu kepada hal-hal diatas, memang terdapat beberapa syarat lain
terkhususnya memang menyangkut barang elektronik, diantaranya:
a. Bisa menampilkan
informasi terkait dengan peristiwa/kasus yang sedang terjadi apabila barang
bukti tersebut berupa video/dokumen elektronik.
b. Dapat beroperasi dengan
baik sesuai prosedur dan petunjuk penggunaan dari alat bukti tersebut.
c. Apabia berupa video atau
audio maka perlu dilengkapi dengan bahasa yang digunakan beserta terjemahan
dari bahasa tersebut.
d. Dapat dipertanggung
jawabkan terkait bukti yang ada.
Kesimpulan :
Dalam persidangan kasus yang memuat berbagai
macam barang bukti untuk melancarkan proses persidangan memanglahs angat
diperlukan, baik barang bukti elektronik maupun barang bukti non-elektronik,
namun dalam hal ini abrang bukti informasi elektronik juga penting dalam
persidangan terlebih lagi memuat informasi yang memang berkaitan dengan kasus
tersebut. Kendati demikian terkait dengan syarat suatu alat bukti elektronik
berdasarkan regualasi perundang-undangan yang ada diindonesia memang pada
dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan informasi tersebut,
selain itu barang bukti yang digunakan harus memiliki keaslian dan memuat
informasi yang sesuai dengan konteks persidangam, sehingga putusan akhir dari
persidangan yang diumumkan oleh hakim menjadi bahan pertimabangan karena alat
bukti tersebut.
Sumber
referensi:
Ahmad M. Ramli, [2023]
Hukum Telematika, Modul 5 Aspek hukum perikatan dan pemuktian pada barang bukti
elektronik, Universitas Terbuka,
Tangerang, diakses pada 31 oktober 2023.
Hukumonline.com, [2020]
syarat dan kekuatan alat bukti elektronik,
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461,
diakses pada 31 oktober 2023.
Business-law.ad.id,
[2020] alat bukti elektronik dalam uu ite, https://business-law.binus.ac.id/2020/05/29/alat-bukti-elektronik-dalam-uu-ite/,
diakses pada 31 oktober 2023.