AESENNEWS.COM - Demak- Anggaran pendapatan daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik.
"Implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat. APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Pemda Demak yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Lanjut dia," adanya penyusunan APBD 2024, pada subtansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi - kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD 2024 secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan - kebutuhan masyarakat. Menurutnya.
" Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada APBD di tahun 2024 sebesar Rp 2.413.517.397.590. ( Dua trilyun empat ratus tiga belas milyar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah ) prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan acara luas.
"Sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak - banyaknya, sementara prinsip dasar belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efesien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat di rasakan masyarakat.
Dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Demak yang lebih berkeadilan. Menurutnya.
Menurut Pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPRD Demak H.Edi Sayudi ST. Pentingnya Bupati Demak melakukan Pengawasan Internal secara ketat.
"Di Undang - undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan di Undang-undang Pesantren pasal (3) menyebutkan Pemerintah Daerah Membantu Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Jelas Edi Sayudi ST. 20-10-2023(Hd-red).