AESENNEWS.COM - Ruang lingkup Hukum Tata Negar: A. Menurut Ahmad Sukardja mengemukakan terdapat beberapa ruang lingkup Hukum Tata Negara ,yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan,proses pembentukan dan perubahannya,kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan,cakupan substansi,muatan isi sebagai dasar tertulis.2. Pola dasar ketatanegaraan yang di anut dan di jadikan acuan bagi pengorganisasian institusi,pembentukan dan pelanggaran organisasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara,secara vertikal,horizontal dan diagonal.
4. Prinsip kewarnegaraan dan hubungan antara negara dan warga negara,beserta hak-hak dan kewajiban Hak Asasi Manusia. Bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hakim
B. Menurut Usep Ranadiwjaja mengemukakan bahwa dalam Hukum Tata Negara terdapat 2 bidang pokok yaitu :
- hukum mengenai kepribadian hukum dari jabatan-jabatan
- hukum mengenai lingkungan kekuasaan negara yakni lingkungan manusia,wilayah dan waktu
Usep Ranawidjaja menjelaskan 4 ruang lingkup Hukum Tata Negara yakni :
1. Struktur umum dari organisasi negara yang terdiri dari bentuk negara,bentuk pemerintahan,sistem pemerintahan,corak pemerintahan,sistem pemencaran kekuasaan-kekuasaan negara(perundang-undangan
,pemerintaan,peradilan) , wilayah negara,hubungan antara negara dengan rakyat,hak politik rakyat,dasar negara,ciri-ciri kepribadian negara Republik Indonesia (lagu kebangsaan,bahasa nasional,lambang ,bendera dan sebagainya)
2. Badan-badan ketatanegaraan di dalam organsasi negara,yaitu cara pembentukan,susunan,tugas, wewenang, cara bekerja, hubungannya satu sama lain dan masa jabatannya.
3. Pengaturan kehidupan politik rakyat, yaitu partai politik, hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan negara, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan dan golongan penekan, pencerminan pendapat, cara kerjasama antar kekuatan-kekuatan politik (koalisi,oposisi, kerja sama atas dasar kerukunan)
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.
C. John Alder merumuskan ruang lingkup Hukum Tata Negara dengan beberapa pertanyaan kunci, yaitu :
1. Siapa atau lembaga apa yang menjalankan berbagai fungsi kekuasaan negara?
2. Apa dan bagaimana hubungan antara masing-masing cabang kekuasaan itu satu sama lain, secara khusus dan lembaga mana yang bertindak sebagai pemegang keputusan?
3. Bagaimana para anggota dan pimpinan dari cabang kekuasaan di tetapkam dan di berhentikan? Apakah pengisian jabatan di lakukan dengan dipilih atau di angkat?
4. Bagaimana cara pemerintahan dan jabatan kenegaraan dibatasi dan di kontrol? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kepada rakyat?
5. Bagaimana mekanisme dan prosedur untuk membentuk dan mengadakan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Dasar?
Objek Hukum Tata Negara adalah negara dan konstitusi.
Negara sebagai objek kajiannya dan HTN sendiri membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu pula dengan konstitusi,yakni dalam mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang wajib di pelajari adalah konstitusi.Artinya dengan melihat konstitusi maka akan di ketahui Hukum Tata Negara suatu negara.
Berkenaan dengan kepribadian hukum dari jabatan-jabatan, Logemann mengatakan terdapat 7 objek kajian HTN, yaitu :
1. Jabatan apa yang terdapat dalam susunan negara?
2. Siapa yang mengadakan jabatan?
3. Bagaimana cara pengisian jabatan?
4. Apa tugas jabatan?
5. Apa wewenang jabatan?
6. Hubungan antar jabatan
7. batas dari tugas organisasi negara
Kesimpulannya, berdasarkan berbagai pendapat para sarjana, dapat di simpulkan bahwa objek Hukum Tata Negara adalah negara, yaitu negara dalam arti konkret berupa negara tertentu atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi negara yang mencakup lembaga negara, hubungannya satu sama lain, jabatan, kekuasaan di sertai hak dan kewajiban juga pipinan anggota
Ref : klinikhukumonline.com