-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Jelaskan secara singkat mengenai ruang lingkup Pengaturan Hukum Tata Negara dan Objek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara di Indonesia?

AESENNEWS.COM
Monday, October 2, 2023, 10:11:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Hukum Tata Negara atau HTN adalah sebuah hukum yang berasal dari bahasa belanda yakni “staatsrecht”. Hukum Tata Negara merupakan sebuah cabang dai hokum pivat yang mana didalamnya mengatu sebuah organisasi serta fungsi-fungsi politik sebuah Negara. Salah satu ahli filsuf J.H.A Logemann menuliskan bahwa hukum tata Negara yakni rangkaian sebuah kaidah-kaidan hukum yang didalamnya mengatur kumpulan jabatan yang ada didalam Negara dan lingkungan keberlakuannya hukum tersebut (gebeid) di suatu Negara. Sementara menurut Scholten Hukum Tata Negara dapat didefinisikan sebagai sebuah aturan yang mengatur organisasi didalam sebuah Negara yang mana ruang lingkupnya seluruh organ Negara serta hak dan kewajiban dan juga tidak terlepas dai tugas dan tanggung jawa para pemegang kekuasaannya. Hukum tata Negara dibagi dalam dua kelompok yakni “dalam arti sempit”, dan “dalam arti luas”.

Dalam arti sempit Hukum Tata Negaa memiliki arti bahwa sebuah ilmu yang dipelajari bemakna objekif yang biasa dikenal sebagai dogmatic hukum (ajaran hukum), hal tersebut sama halnya diungkapkan oleh ahli hukum yakni Radbruch. Sedangkan Dalam arti luas “adalah sebuah aturan hukum yang bersangkutan dengan sebuah tindakan negara itu sendiri, istilah tersebut diantaranya; Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionale (Prancis), Verfassungrecht (Jerman).

Sementara itu apabila kita masuk pada pertanyaan diatas tentang ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara dan Objeknya maka dibawah ini uraiannya.

1.    Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Tata Negara Indonesia

Ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara tidak akan terlepas dari aspek hukum yang didalamnya selalu berkaitan dengan Negara (objek). Apabila kita menilik kembali pengertian Hukum Tata Negara menurut Scholten yang telah di uaikan diatas maka dapat kita ambil garis benang merah bahwa ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara sebagai berikut:

a.    Organ Negara

Organ Negara didalamnya terdapat Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yang dinamakan Trias Politica. Ketiganya memiiki peranan masing-masing dalam pengaturan hukum yang ada di Indonesia. Legislatif; (DPR, DPD, MPR). Eksekutif  (Menteri, Gubernur, walikota dll). Yudikatif; (Mahkamah konstitusi, Kejaksaan tinggi, pengadilan negeri dll).

b.    Kewajiban/tanggung jawab.

Dalam segi kewajiban tentunya ketiga lembaga yakni trias politica memiliki kewajiban masing-masing. Legislatif bertugas membuat/merancang undang-undang, Lembaga eksekutif melaksanakan undang-undang, lembaga Yudikatif sebagai penegak hukum atau undang-undang.

Sementara itu ruang lingkup pengaturan Hukum Tata Negara Indonesia sendiri berpatokan pada dua sumber hukum paling penting yakni; hukum materiil dan hukum formil.

a.    Hukum Materiil adalah sebuah kajian hukum yang bersumber atau sumbernya pada perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial, kondisi ekonomi, kondisi sejarah Negara atau wilayah tertentu, kondisi moral, kondisi agama, penelitian ilmiah, kondisi geografis, kondisi politik hukum, dan lain sebagainya.

b.    Hukum Formil adalah sebuah hukum yang pada intinya adalah sebuah hukum yang dibentuk oleh lembaga Negara, hukum formil sendiri menentukan sebuah kondisi adanya sebab dan akibat serta adanya sebuah pengaturan atau kaidah hukum.

Sumber hukum formil diantaranya; Peraturan Undang-undang, Kebiasaan atau adat, perjanjian sebuah Negara (Traktat), keputusan hakim (Yurisprudensi), pendapat ahli (Doktrin). Dalam hal ini peraturan daerah, peraturan presiden, peraturan menteri, perppu dll.

 

2.    Objek Hukum Tata Negara

Objek hukum tata Negara (HTN) adalah Negara itu sendiri beserta konsitusinya, dalam hal ini negara merupakan objek utama yang menjadi kajian hukum itu sendiri. Objek hukum tata Negara lain tidak lain adalah peraturan yang tujuannya mengatur sebuah Negara, apabila kita mengutip apa yang di tuliskan oleh Logemann memiliki tujuh objek kajian diantaranya:

a.    Jabatan  apa yang ada didalam sebuah Negara atau susunan Negara.

Misalkan berpatokan pada Trias Politica; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

b.    Bagaimana cara pengisian jabatan Negara tersebut.

Misalnya; Piplres, Pilkada, Pilgub dll.

c.    Siapa yang mengadakan jabatan tersebut.

Misal: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

d.    Apa tugas dan tanggung jawab dari jabatan tersebut.

Missal; Legislatif; Merancang/Membuat undang-undang, Eksekutif: Melaksanakan Undang-Undang, Yudikatif menegakan undang-undang.

e.    Wewenang jabatan apa yang di jalankan.

Misal; membuat PERPPU, Membuat PERDA, DLL.

f.     Apa hubungan antar jabatan tersebut.

Misal; Traktat (Membuat perjanjian Negara)

g.    Berapa lama batas tugas dari jabatan atau organisasi Negara tersebut.

Misal; 5 tahun sekali harus dipilih ulang.

 

Kesimpulan :

Ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara tidak akan pernah terlepas dari aspek hukumnya itu sendiri yakni objek. Ruang lingkupnya tersebut diantaranya adalah organ Negara, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan Negara tersebut, yakni apabila menilik trias politica; legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari masing-masing jabatan tersebut tentunya memiliki perbedaan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu objek dari tata hukum Negara khususnya diindonesia juga tidak terlepas dari dua sumber hukum yakni; sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil meliputi hubungan Negara dengan masyarakat, sosial, politik, ekonomi dll. Sumber hukum materiil lebih menekankan kepada Negara harus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini selaras dengan agenda BPUPKI pada 29 mei -1 juni 1945. Sedangkan sumber hukum formil merupakan lebih dikenal sebagi bentuknya hal tersebut dapat dilihat dari pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan didalamnya (Ketetapan MPR, DPR, DPD, PERPPU dll.)

 

 

Sumber referensi :

Fatmawati, (2022), Hukum Tata Negara/HKUM4201, Modul 1 Hal:1.6, 1.7, 1.8, 1.9, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25. Diakses pada senin 2 oktober 2023.

Hukumonline.com, (2022), sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, diakses pada senin 2 oktober 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-sumber-hukum-formal-lt6284c23d23320/

Hukumonline.com, (2022), ruang lingkup hukum tata Negara, diakses pada senin 2 oktober 2023, https://hukumonline.com/klinik/a/ruang-lingkup-hukum-tata-negara

 

 

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Jelaskan secara singkat mengenai ruang lingkup Pengaturan Hukum Tata Negara dan Objek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara di Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x