AESENNEWS.COM - Hukum Tata Negara atau HTN adalah sebuah hukum yang berasal dari bahasa belanda yakni “staatsrecht”. Hukum Tata Negara merupakan sebuah cabang dai hokum pivat yang mana didalamnya mengatu sebuah organisasi serta fungsi-fungsi politik sebuah Negara. Salah satu ahli filsuf J.H.A Logemann menuliskan bahwa hukum tata Negara yakni rangkaian sebuah kaidah-kaidan hukum yang didalamnya mengatur kumpulan jabatan yang ada didalam Negara dan lingkungan keberlakuannya hukum tersebut (gebeid) di suatu Negara. Sementara menurut Scholten Hukum Tata Negara dapat didefinisikan sebagai sebuah aturan yang mengatur organisasi didalam sebuah Negara yang mana ruang lingkupnya seluruh organ Negara serta hak dan kewajiban dan juga tidak terlepas dai tugas dan tanggung jawa para pemegang kekuasaannya. Hukum tata Negara dibagi dalam dua kelompok yakni “dalam arti sempit”, dan “dalam arti luas”.
Dalam arti sempit Hukum Tata Negaa memiliki arti bahwa sebuah ilmu yang
dipelajari bemakna objekif yang biasa dikenal sebagai dogmatic hukum (ajaran
hukum), hal tersebut sama halnya diungkapkan oleh ahli hukum yakni Radbruch.
Sedangkan Dalam arti luas “adalah sebuah aturan hukum yang bersangkutan dengan
sebuah tindakan negara itu sendiri, istilah tersebut diantaranya; Constitutional
Law (Inggris), Droit Constitutionale (Prancis), Verfassungrecht (Jerman).
Sementara itu apabila kita masuk pada pertanyaan diatas tentang ruang
lingkup pengaturan hukum tata Negara dan Objeknya maka dibawah ini uraiannya.
1.
Ruang Lingkup Pengaturan
Hukum Tata Negara Indonesia
Ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara tidak
akan terlepas dari aspek hukum yang didalamnya selalu berkaitan dengan Negara (objek).
Apabila kita menilik kembali pengertian Hukum Tata Negara menurut Scholten yang
telah di uaikan diatas maka dapat kita ambil garis benang merah bahwa ruang
lingkup pengaturan hukum tata Negara sebagai berikut:
a. Organ Negara
Organ Negara didalamnya
terdapat Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yang dinamakan Trias Politica. Ketiganya
memiiki peranan masing-masing dalam pengaturan hukum yang ada di Indonesia.
Legislatif; (DPR, DPD, MPR). Eksekutif (Menteri, Gubernur, walikota dll). Yudikatif;
(Mahkamah konstitusi, Kejaksaan tinggi, pengadilan negeri dll).
b. Kewajiban/tanggung jawab.
Dalam segi kewajiban
tentunya ketiga lembaga yakni trias politica memiliki kewajiban masing-masing.
Legislatif bertugas membuat/merancang undang-undang, Lembaga eksekutif melaksanakan
undang-undang, lembaga Yudikatif sebagai penegak hukum atau undang-undang.
Sementara itu ruang lingkup pengaturan Hukum Tata
Negara Indonesia sendiri berpatokan pada dua sumber hukum paling penting yakni;
hukum materiil dan hukum formil.
a. Hukum Materiil adalah sebuah kajian hukum yang
bersumber atau sumbernya pada perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi
sosial, kondisi ekonomi, kondisi sejarah Negara atau wilayah tertentu, kondisi
moral, kondisi agama, penelitian ilmiah, kondisi geografis, kondisi politik
hukum, dan lain sebagainya.
b. Hukum Formil adalah sebuah hukum yang pada
intinya adalah sebuah hukum yang dibentuk oleh lembaga Negara, hukum formil
sendiri menentukan sebuah kondisi adanya sebab dan akibat serta adanya sebuah
pengaturan atau kaidah hukum.
Sumber hukum
formil diantaranya; Peraturan Undang-undang, Kebiasaan atau adat, perjanjian
sebuah Negara (Traktat), keputusan hakim (Yurisprudensi), pendapat ahli
(Doktrin). Dalam hal ini peraturan daerah, peraturan presiden, peraturan
menteri, perppu dll.
2.
Objek Hukum
Tata Negara
Objek hukum tata Negara (HTN) adalah Negara itu
sendiri beserta konsitusinya, dalam hal ini negara merupakan objek utama yang
menjadi kajian hukum itu sendiri. Objek hukum tata Negara lain tidak lain
adalah peraturan yang tujuannya mengatur sebuah Negara, apabila kita mengutip apa
yang di tuliskan oleh Logemann memiliki tujuh objek kajian diantaranya:
a. Jabatan apa yang ada didalam sebuah Negara atau
susunan Negara.
Misalkan
berpatokan pada Trias Politica; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
b. Bagaimana cara pengisian jabatan Negara tersebut.
Misalnya;
Piplres, Pilkada, Pilgub dll.
c. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut.
Misal: Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
d. Apa tugas dan tanggung jawab dari jabatan
tersebut.
Missal; Legislatif;
Merancang/Membuat undang-undang, Eksekutif: Melaksanakan Undang-Undang,
Yudikatif menegakan undang-undang.
e. Wewenang jabatan apa yang di jalankan.
Misal; membuat
PERPPU, Membuat PERDA, DLL.
f. Apa hubungan antar jabatan tersebut.
Misal; Traktat
(Membuat perjanjian Negara)
g. Berapa lama batas tugas dari jabatan atau
organisasi Negara tersebut.
Misal; 5 tahun sekali
harus dipilih ulang.
Kesimpulan :
Ruang lingkup pengaturan hukum tata Negara tidak
akan pernah terlepas dari aspek hukumnya itu sendiri yakni objek. Ruang lingkupnya
tersebut diantaranya adalah organ Negara, tugas dan tanggung jawab dari
masing-masing jabatan Negara tersebut, yakni apabila menilik trias politica; legislatif,
eksekutif dan yudikatif, dari masing-masing jabatan tersebut tentunya memiliki
perbedaan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu objek dari tata hukum Negara khususnya
diindonesia juga tidak terlepas dari dua sumber hukum yakni; sumber hukum materiil
dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil meliputi hubungan Negara dengan
masyarakat, sosial, politik, ekonomi dll. Sumber hukum materiil lebih
menekankan kepada Negara harus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
hal ini selaras dengan agenda BPUPKI pada 29 mei -1 juni 1945. Sedangkan sumber
hukum formil merupakan lebih dikenal sebagi bentuknya hal tersebut dapat
dilihat dari pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
perundang-undangan didalamnya (Ketetapan MPR, DPR, DPD, PERPPU dll.)
Sumber referensi :
Fatmawati, (2022), Hukum Tata Negara/HKUM4201,
Modul 1 Hal:1.6, 1.7, 1.8, 1.9, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25. Diakses pada senin 2
oktober 2023.
Hukumonline.com,
(2022), sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, diakses pada senin 2
oktober 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-sumber-hukum-formal-lt6284c23d23320/
Hukumonline.com, (2022), ruang lingkup hukum
tata Negara, diakses pada senin 2 oktober 2023, https://hukumonline.com/klinik/a/ruang-lingkup-hukum-tata-negara