Hukum Tata Negara di Indonesia mencakup aturan-aturan yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan lembaga-lembaga negara. Ruang lingkupnya melibatkan:
1. Struktur Negara: Meliputi pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta kaitannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.2. Kewenangan dan Fungsi Lembaga-Lembaga Negara: Menentukan kewenangan dan fungsi dari setiap lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi.
3. Hubungan Pusat dan Daerah: Mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk otonomi daerah dan pembagian wewenang.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara: Menetapkan hak-hak dan kewajiban warga negara serta hubungan antara negara dan warga negara.
5. Lembaga Negara Khusus: Melibatkan regulasi terhadap lembaga-lembaga negara khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Objek yang dipelajari dalam HTN melibatkan aspek-aspek seperti:
1. Konstitusi: Melibatkan penelaahan terhadap isi dan nilai-nilai konstitusi negara, yang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Lembaga-Lembaga Negara: Studi terhadap fungsi, kewenangan, dan interaksi antar lembaga-lembaga negara.
3. HAM: Meneliti perlindungan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam konteks tata negara.
4. Hubungan Pusat dan Daerah: Memahami kaidah-kaidah terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta aspek otonomi daerah.
5. Proses Legislasi: Melibatkan analisis terhadap proses pembuatan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.