AESENNEWS.COM - Jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang dikelompokkan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya!
a.
Pajak Menurut kedudukan Hukum.
Dalam hal ini,
pajak yang dikelompokan menurut kedudukan hukum dibedakan menjadi dua bagian
terpenting diantaranya; pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung
merupakan sebuah pajak yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan dari garis kemampuan
perekonomian masyarakat misalnya; Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi
Bangunan (PBB), sedangkan pajak tidak langsung adalah pemungutan pajak yang
dilakukan oleh pemerintah yang dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan pada
tingkat penggunaan barang atau jasa, pajak ini biasanya masuk dalam kategori
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau/dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). Dari kedua jenis pengelompokan pajak menurut kedudukan hukum tersebut
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya; pasal 23A
undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28
Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 yang mana dalam hal ini memenuhi
asas; finansial, ekonomi, umum, yuridis, dan kebangsaan. Maka dari itu
pemerintah membagi pengelompokan pajak dalam dua jenis (pajak langsung dan
tidak langsung).
Kendati demikian, Pajak
menurut kedudukan hukum langsung dan tidak langsung juga dikenal dengan “Privat
dan Publik”.
·
Hukum Privat - mengatur hubungan
antara orang/badan yang bersifat individual, diantaranya; hukum perdata dan
hukum dagang.
·
Hukum Publik – mengatur hubungan antara orang/badan sebagai individu seseorang
dengan lembaga pemerintahan Negara, dan lembaga lainnya. Diantaranya; hukum
administrasi Negara, hukum tata Negara, hukum pajak, hukum pidana dll.
b.
Pajak Menurut
Sifat.
Berdasarkan penggolongan
jenis pajak menurut sifat dapat dijelaskan bahwa pajak ini lebih bersifat pada
pajak subjektif dan pajak objektif, pajak subjektif sendiri merupakan pajak
yang berpatokan pada pajak pada sebuah subjeknya, sedangkan pajak objektif berpatokan
pada objeknya. Pengertian lebih sederhanya adalah:
·
Subjektif pajak yang berdasarkan kepada keadaan subjeknya itu sendiri,
misalnya; Pajak Orang Pribadi (PPhOP). Dalam pajak subjektif dibedakan antara
pajak orang kawin, belum kawin, kawin punya anak, masing-masing berbeda
perhitungannya. Karena hal ini dibedakan dari penghasilan kena pajak yang
dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
·
Objektif, pajak yang dikenakan pada objeknya saja tanpa harus
memperhatian subjeknya dari pajak tersebut, misalnya; pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM). Pajak ini dipungut atas dasar
objek bukan subjek.
c.
Pajak menurut kewenangan lembaga pemungutannya
Pajak yang
dikelompokan dalam kewenangan lembaga pemungutannya dimaksudkan adalah pajak
akan dibedakan dalam dua pemungutan penting yakni; pusat dan daerah.
·
Pajak pusat adalah sebuah pajak atau pemungutan atas pajak terhadap
masyarakat yang dikelola oleh pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), pajak tersebut misalnya; Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan Bararng Mewah
(PPnBW), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
·
Pajak daerah merupukan sebuah kontribusi masyarakat melalui pemungutan
pajak yang kita ketahui bahwa sifatnya memaksa yang didasarkan pada sebuah
undang-undang dan hasil pemungutannya digunakan untuk kepentingan pemerintahan
daerah. Misalnya; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, pajak hotel, restora, iklan, baligho, reklame, dan lain sebagainya.
d.
Pajak sistem pemungutannya!
Dari keterangan yang dipaparkan diatas maka
pemungutan pajak harus ada system yang mengaturnya agar tidak terjadi kesalahan
dan kesulitan, tujuan lainnya adalah mempermudah dalam pemungutan, pemungutan
pajak dibagi dalam dua system yakni:
·
Self assessment system – maksudnya adalah pungutan pajak ini baik
pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat memberikan keleluasaan keapada wajib
pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak kepada
pemerintah misalnya; PPh Orang Pribai.
·
Official Assessment system – maksudnya adalah system pemungutan pajak
yang sudah ditentukan oleh fiskus atau pemerintah yang menentukan, hal tersebut
misalnya terdapat pada pajak; Pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan
dll. Jadi wajib pajak hanya pelu membayar paja tanpa harus menghitung secara
mandiri.
- Berdasarkan
kasus di atas, bagaimana pengaruh kecurangan pembayaran pajak terhadap
sumber penerimaan negara baik APBN dan/atau APBD?
Didalam sebuah proses pembayaran pajak baik pajak daerah maupun
pajak pusat yang mana dalam hal ini lebih memfokuskan kepada pemungutannya
seringkali terjadi sebuah permasalahan yang seolah tidak ada solusi, dan
seringkali kedapati kecurangan-kecurangan dalam pelaporan, penyetoran dan
perhitungan. Akibat dari kecurangan dalam pembayaran pajak terhadap Negara pastinya
akan memberikan pengaruh yang besar diantaranya:
a.
Negara mengalami
kerugian finansial dalam APBD/APBN.
Salah satu kerugian Negara dalam pemungutan
pajak biasanya seringkali terjadi pada aktifitas export dan import barang baik
dalam atau luar negeri, biasanya barang yang masuk dari luar negeri dan masuk
kedalam negeri harus melalui prosedur pembayaran pajak, namun seringkali
terjadi kecurangan baik wajib pajak atau juga oleh oknum pegawai bea cukai yang
mementingkan diri sendiri, sehingga barang yang masuk ke Indonesia tidak
membayar pajak maka Negara dalam hal ini mengalami kerugian, mungkin sedikit
namun apabila telalu sering akan mengakibatkan kerugian yang besar pula. Kerugian
ini juga akan mengakibatkan memperngaruhi dalam keseimbangan belanda negara
atau APBN atau APBD.
b.
Kualitas Kesejahteraan masyarakat akan menurun.
Kecurangan
yang terjadi dalam pelaporan, penyetoran, dan pemungutan pajak baik pusat atau
daerah justru akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan kehidupan masyarakat,
hal ini karena anggaran belanja Negara atau daerah juga akan ikut turut
menurun, karena pendapatan juga ikut menurun. Sehingga Negara akan lambat laun
mengurangi ; pembangunan fasilitas umum, jalan, tempat kesehatan, pendidikan
dll.
c.
Ketidakadilan antara wajib pajak.
Dalam hal
kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak justru akan menyebabkan juga ketidakadilan
yang merata karena bebrapa onkum yang justru tidak taat terhadap peraturan yang
ditetapkan, wajib pajak a selalu jujur namun wajib pajak b selalu curang
sehingga keadilan tidak ada kesetaraan. Untuk menciptakan keadilan dan
kesetaraan tersebut maka harus dibuat kesetaraan yang sama antara wajiba pajak.
d.
Menurunnya pembangunan infrastruktur seperti; jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit, serta menurunnya tingkat keamnan dan pertahanan seperti;
bangunan, senjata, perumahan, serta gaji-gaji para PNS, Guru dll akan turun
menurun, sehingga akan mengakibatkan kesenjangan social.
e.
Kecurangan pembayaran pajak akan menurunkan tax
morale atau kesadaran dan ketaatan membayar pajak di kalangan wajib pajak. Hal
ini akan mengurangi partisipasi dan kontribusi wajib pajak dalam membiayai
pembangunan negara.
f. Memerlambat Pembangunan Ekonomi:
Kurangnya pendapatan negara karena kecurangan
pajak dapat menghambat investasi publik yang diperlukan untuk membangun
infrastruktur, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang terhambat dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan.
Kesimpulan :
Pajak merupakan sebuah pungutan yang wajib bagi setiap warga
neagara Indonesia, pemungutan pajak memanglah sangat penting dalam proses
pembangunan Negara, baik dari infrastruktur, jalan, bangunan sekolah, gaji para
guru, pns, dan lain sebagainya, terpenting adalah pembangunan negara menjadi
lebih baik. dalam hal tersebut maka
dalam pemungutan pajak dapat
dikelompokan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan
lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya tujuannya adalah untuk memaksimalkan kegunaan
pajak itu sendiri. Kedudukan pajak menurut hukum diantaranya dibagi dalam dua
hal yakni; Hukum Privat - mengatur hubungan antara orang/badan yang
bersifat individual, diantaranya; hukum perdata dan hukum dagang. Hukum Publik –
mengatur hubungan antara orang/badan sebagai individu seseorang dengan lembaga
pemerintahan Negara, dan lembaga lainnya. Diantaranya; hukum administrasi Negara,
hukum tata Negara, hukum pajak, hukum pidana dll. Sedangkan untuk sifanya
sendiri bersifat subjek dan objek, untuk lembaga kewenangannya sendiri dibagi
dua pemgungutan yakni pajak pusat dan pajak daerah, lalu kemudian system pemungutannya
juga dibagi dalam dua jenis yakni; Self assessment system dan official assessment
system.
Sumber
referensi :
a.
HKUM4407, Hukum Pajak dan Perpajakan, Modul 2, Hal. 2.7, 2.8,
2.9, 2.10
b.
Kompas.com,
[2021] factor rendahnya ralisasi apbn, diakses pada 10 oktobe 2023, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/10524261/kemendagri-ungkap-faktor-penyebab-rendahnya-realisasi-apbd-2021
c.
Pajak.com, [2020],
pajak pribadi pengelompokan jenis pajak, diakses pada 10 oktober 2023, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya
d.
Kompas.com,
[2020] pengaruh apbn bagi masyarakat, diakses pada 10 oktober 2023, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/00300001/pengaruh-apbn-dan-apbd-bagi-perekonomian-rakyat
e.
https://msmconsulting.co.id/news/62/perbedaan-pajak-subjektif-dan-pajak-objektif-sudah-tau#:~:text=Contoh%20pajak%20subjektif%20yang%20paling,PPh%2022%2C%20dan%20PPh%2023.