-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang dikelompokkan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya! Berdasarkan kasus di atas, PPN termasuk dalam pembagian/pengelompokkan jenis pajak apa? Berdasarkan kasus di atas, bagaimana pengaruh kecurangan pembayaran pajak terhadap sumber penerimaan negara baik APBN dan/atau APBD?

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 10, 2023, 12:32:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z

AESENNEWS.COM - Jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang dikelompokkan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya!

a.    Pajak Menurut kedudukan Hukum.

Dalam hal ini, pajak yang dikelompokan menurut kedudukan hukum dibedakan menjadi dua bagian terpenting diantaranya; pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan dari garis kemampuan perekonomian masyarakat misalnya; Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), sedangkan pajak tidak langsung adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah yang dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan pada tingkat penggunaan barang atau jasa, pajak ini biasanya masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau/dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dari kedua jenis pengelompokan pajak menurut kedudukan hukum tersebut diatur dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya; pasal 23A undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 yang mana dalam hal ini memenuhi asas; finansial, ekonomi, umum, yuridis, dan kebangsaan. Maka dari itu pemerintah membagi pengelompokan pajak dalam dua jenis (pajak langsung dan tidak langsung).

 

Kendati demikian, Pajak menurut kedudukan hukum langsung dan tidak langsung juga dikenal dengan “Privat dan Publik”.

·         Hukum Privat  - mengatur hubungan antara orang/badan yang bersifat individual, diantaranya; hukum perdata dan hukum dagang.

·         Hukum Publik – mengatur hubungan antara orang/badan sebagai individu seseorang dengan lembaga pemerintahan Negara, dan lembaga lainnya. Diantaranya; hukum administrasi Negara, hukum tata Negara, hukum pajak, hukum pidana dll.

 

b.    Pajak Menurut Sifat.

Berdasarkan penggolongan jenis pajak menurut sifat dapat dijelaskan bahwa pajak ini lebih bersifat pada pajak subjektif dan pajak objektif, pajak subjektif sendiri merupakan pajak yang berpatokan pada pajak pada sebuah subjeknya, sedangkan pajak objektif berpatokan pada objeknya. Pengertian lebih sederhanya adalah:

·         Subjektif pajak yang berdasarkan kepada keadaan subjeknya itu sendiri, misalnya; Pajak Orang Pribadi (PPhOP). Dalam pajak subjektif dibedakan antara pajak orang kawin, belum kawin, kawin punya anak, masing-masing berbeda perhitungannya. Karena hal ini dibedakan dari penghasilan kena pajak yang dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

·         Objektif, pajak yang dikenakan pada objeknya saja tanpa harus memperhatian subjeknya dari pajak tersebut, misalnya; pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM). Pajak ini dipungut atas dasar objek bukan subjek.

 

 

 

c.    Pajak menurut kewenangan lembaga pemungutannya

Pajak yang dikelompokan dalam kewenangan lembaga pemungutannya dimaksudkan adalah pajak akan dibedakan dalam dua pemungutan penting yakni; pusat dan daerah.

·         Pajak pusat adalah sebuah pajak atau pemungutan atas pajak terhadap masyarakat yang dikelola oleh pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak tersebut misalnya;  Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan Bararng Mewah (PPnBW), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

·         Pajak daerah merupukan sebuah kontribusi masyarakat melalui pemungutan pajak yang kita ketahui bahwa sifatnya memaksa yang didasarkan pada sebuah undang-undang dan hasil pemungutannya digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Misalnya; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak hotel, restora, iklan, baligho, reklame, dan lain sebagainya.

 

d.    Pajak sistem pemungutannya!

Dari keterangan yang dipaparkan diatas maka pemungutan pajak harus ada system yang mengaturnya agar tidak terjadi kesalahan dan kesulitan, tujuan lainnya adalah mempermudah dalam pemungutan, pemungutan pajak dibagi dalam dua system yakni:

·         Self assessment system – maksudnya adalah pungutan pajak ini baik pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat memberikan keleluasaan keapada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak kepada pemerintah misalnya; PPh Orang Pribai.

·         Official Assessment system – maksudnya adalah system pemungutan pajak yang sudah ditentukan oleh fiskus atau pemerintah yang menentukan, hal tersebut misalnya terdapat pada pajak; Pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dll. Jadi wajib pajak hanya pelu membayar paja tanpa harus menghitung secara mandiri.

 

  1. Berdasarkan kasus di atas, bagaimana pengaruh kecurangan pembayaran pajak terhadap sumber penerimaan negara baik APBN dan/atau APBD?

Didalam sebuah proses pembayaran pajak baik pajak daerah maupun pajak pusat yang mana dalam hal ini lebih memfokuskan kepada pemungutannya seringkali terjadi sebuah permasalahan yang seolah tidak ada solusi, dan seringkali kedapati kecurangan-kecurangan dalam pelaporan, penyetoran dan perhitungan. Akibat dari kecurangan dalam pembayaran pajak terhadap Negara pastinya akan memberikan pengaruh yang besar diantaranya:

a.    Negara mengalami kerugian finansial dalam APBD/APBN.

Salah satu kerugian Negara dalam pemungutan pajak biasanya seringkali terjadi pada aktifitas export dan import barang baik dalam atau luar negeri, biasanya barang yang masuk dari luar negeri dan masuk kedalam negeri harus melalui prosedur pembayaran pajak, namun seringkali terjadi kecurangan baik wajib pajak atau juga oleh oknum pegawai bea cukai yang mementingkan diri sendiri, sehingga barang yang masuk ke Indonesia tidak membayar pajak maka Negara dalam hal ini mengalami kerugian, mungkin sedikit namun apabila telalu sering akan mengakibatkan kerugian yang besar pula. Kerugian ini juga akan mengakibatkan memperngaruhi dalam keseimbangan belanda negara atau APBN atau APBD.

 

b.    Kualitas Kesejahteraan masyarakat akan menurun.

Kecurangan yang terjadi dalam pelaporan, penyetoran, dan pemungutan pajak baik pusat atau daerah justru akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan kehidupan masyarakat, hal ini karena anggaran belanja Negara atau daerah juga akan ikut turut menurun, karena pendapatan juga ikut menurun. Sehingga Negara akan lambat laun mengurangi ; pembangunan fasilitas umum, jalan, tempat kesehatan, pendidikan dll.

 

c.    Ketidakadilan antara wajib pajak.

Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak justru akan menyebabkan juga ketidakadilan yang merata karena bebrapa onkum yang justru tidak taat terhadap peraturan yang ditetapkan, wajib pajak a selalu jujur namun wajib pajak b selalu curang sehingga keadilan tidak ada kesetaraan. Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan tersebut maka harus dibuat kesetaraan yang sama antara wajiba pajak.

 

d.    Menurunnya pembangunan infrastruktur seperti; jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, serta menurunnya tingkat keamnan dan pertahanan seperti; bangunan, senjata, perumahan, serta gaji-gaji para PNS, Guru dll akan turun menurun, sehingga akan mengakibatkan kesenjangan social.

 

e.    Kecurangan pembayaran pajak akan menurunkan tax morale atau kesadaran dan ketaatan membayar pajak di kalangan wajib pajak. Hal ini akan mengurangi partisipasi dan kontribusi wajib pajak dalam membiayai pembangunan negara.

 

 

f.     Memerlambat Pembangunan Ekonomi:
Kurangnya pendapatan negara karena kecurangan pajak dapat menghambat investasi publik yang diperlukan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang terhambat dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

 

Kesimpulan :

Pajak merupakan sebuah pungutan yang wajib bagi setiap warga neagara Indonesia, pemungutan pajak memanglah sangat penting dalam proses pembangunan Negara, baik dari infrastruktur, jalan, bangunan sekolah, gaji para guru, pns, dan lain sebagainya, terpenting adalah pembangunan negara menjadi lebih baik.  dalam hal tersebut maka dalam pemungutan pajak  dapat dikelompokan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya tujuannya adalah untuk memaksimalkan kegunaan pajak itu sendiri. Kedudukan pajak menurut hukum diantaranya dibagi dalam dua hal yakni; Hukum Privat  - mengatur hubungan antara orang/badan yang bersifat individual, diantaranya; hukum perdata dan hukum dagang. Hukum Publik – mengatur hubungan antara orang/badan sebagai individu seseorang dengan lembaga pemerintahan Negara, dan lembaga lainnya. Diantaranya; hukum administrasi Negara, hukum tata Negara, hukum pajak, hukum pidana dll. Sedangkan untuk sifanya sendiri bersifat subjek dan objek, untuk lembaga kewenangannya sendiri dibagi dua pemgungutan yakni pajak pusat dan pajak daerah, lalu kemudian system pemungutannya juga dibagi dalam dua jenis yakni; Self assessment system dan official assessment system.

Sumber referensi :

a.    HKUM4407, Hukum Pajak dan Perpajakan, Modul 2, Hal. 2.7, 2.8, 2.9, 2.10

b.    Kompas.com, [2021] factor rendahnya ralisasi apbn, diakses pada 10 oktobe 2023, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/10524261/kemendagri-ungkap-faktor-penyebab-rendahnya-realisasi-apbd-2021

c.    Pajak.com, [2020], pajak pribadi pengelompokan jenis pajak, diakses pada 10 oktober 2023, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya

d.    Kompas.com, [2020] pengaruh apbn bagi masyarakat, diakses pada 10 oktober 2023, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/00300001/pengaruh-apbn-dan-apbd-bagi-perekonomian-rakyat

e.    https://msmconsulting.co.id/news/62/perbedaan-pajak-subjektif-dan-pajak-objektif-sudah-tau#:~:text=Contoh%20pajak%20subjektif%20yang%20paling,PPh%2022%2C%20dan%20PPh%2023.

Komentar

Tampilkan

  • Jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang dikelompokkan menurut kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya! Berdasarkan kasus di atas, PPN termasuk dalam pembagian/pengelompokkan jenis pajak apa? Berdasarkan kasus di atas, bagaimana pengaruh kecurangan pembayaran pajak terhadap sumber penerimaan negara baik APBN dan/atau APBD?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x