AESENNEWS.COM - Pajak dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti kedudukan hukum, sifat, kewenangan lembaga pemungutannya, dan sistem pemungutannya. Berikut penjelasan mengenai pengelompokan jenis pajak berdasarkan kriteria-kriteria tersebut:
Berdasarkan Kedudukan Hukum:
a. Pajak Undang-Undang (Lex Scripta Taxation): Pajak yang sumber hukumnya berasal dari undang-undang yang telah disahkan oleh badan legislatif.
b. Pajak Kebiasaan (Lex Consuetudo Taxation): Pajak yang sumber hukumnya berasal dari kebiasaan atau praktik yang telah berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat.
Berdasarkan Sifat:
a. Pajak Langsung (Direct Tax): Pajak yang beban ekonominya tidak dapat dialihkan kepada orang lain, misalnya pajak penghasilan (PPh).
b. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax): Pajak yang beban ekonominya dapat dialihkan kepada orang lain, misalnya pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan Kewenangan Lembaga Pemungut:
a. Pajak Pusat (Central Tax): Pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak Daerah (Local Tax): Pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Sistem Pemungutan:
a. Pajak Progresif (Progressive Tax): Tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan atau kemampuan ekonomi subjek pajak.
b. Pajak Proporsional (Proportional Tax): Tarif pajak tetap seiring dengan meningkatnya penghasilan atau kemampuan ekonomi subjek pajak.
c. Pajak Regresif (Regressive Tax): Tarif pajak menurun seiring dengan meningkatnya penghasilan atau kemampuan ekonomi subjek pajak.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) termasuk dalam kategori "Pajak Tidak Langsung" karena beban ekonominya dapat dialihkan kepada konsumen akhir dalam rantai produksi. PPN juga termasuk dalam "Pajak Pusat" karena dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat. Sistem pemungutannya adalah "Pajak Proporsional" karena tarif PPN bersifat tetap sesuai dengan tingkat konsumsi barang dan jasa.
2. Kecurangan pembayaran pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap sumber penerimaan negara, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah beberapa dampaknya:
- Pengurangan Pendapatan Negara:
Kecurangan pembayaran pajak mengakibatkan pendapatan negara dari pajak menjadi lebih rendah dari potensi sebenarnya. Ini mengurangi jumlah dana yang masuk ke kas negara, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program-program pemerintah yang memerlukan sumber daya keuangan.
- Defisit Anggaran:
Penurunan pendapatan akibat kecurangan pajak dapat menyebabkan defisit anggaran, yaitu situasi di mana pengeluaran pemerintah melebihi pendapatan yang diterima. Defisit anggaran dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi negara, dapat mengakibatkan peningkatan utang negara, atau mengganggu keberlangsungan program-program pemerintah.
- Pengurangan Dana untuk Program dan Proyek Publik:
Pendapatan yang lebih rendah akibat kecurangan pajak dapat mengakibatkan pengurangan alokasi dana untuk program dan proyek publik yang penting, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Mengganggu Keseimbangan Fiskal:
Kecurangan pajak dapat mengganggu perencanaan fiskal pemerintah dan mencegah pencapaian target anggaran. Hal ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor terhadap kebijakan fiskal negara.
- Memerlambat Pembangunan Ekonomi:
Kurangnya pendapatan negara karena kecurangan pajak dapat menghambat investasi publik yang diperlukan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang terhambat dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
pencegahan dan penindakan terhadap kecurangan pajak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penerimaan negara (baik APBN maupun APBD) optimal, dan dana tersebut dapat digunakan secara efektif untuk memajukan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan publik.
Sumber :
1. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya
2. https://www.pajakku.com/read/6099f14ceb01ba1922ccabae/Pengelompokkan-Pajak-Berdasarkan-Instansi-Pemungutnya
3. https://www.hipajak.id/artikel-pajak-dan-jenis-pajak
4. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/00300001/pengaruh-apbn-dan-apbd-bagi-perekonomian-rakyat