AESENNEWS.COM - Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan teknologi internet untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam konteks transaksi e-commerce. ODR menyediakan platform atau sistem online yang memungkinkan para pihak untuk berkomunikasi, bernegosiasi, dan mencari penyelesaian sengketa tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
Contoh kasus ODR dalam e-commerce bisa seperti berikut:
Misalnya, seorang pembeli dari negara A membeli produk dari penjual di negara B melalui platform e-commerce internasional. Namun, produk yang diterimanya tidak sesuai dengan deskripsi atau rusak. Pembeli dan penjual mencoba menyelesaikan masalah ini secara langsung tetapi tidak berhasil.
Mereka kemudian memutuskan untuk menggunakan platform ODR yang disediakan oleh situs e-commerce tersebut. Mereka mengunggah bukti-bukti, menyampaikan klaim dan argumen masing-masing, dan kemudian melakukan negosiasi melalui platform ODR tersebut. Dalam kasus ini, mediator atau sistem ODR dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, misalnya dengan mengembalikan sebagian uang pembelian atau mengirim produk pengganti.
Dengan ODR, penyelesaian sengketa dapat lebih efisien, hemat biaya, dan berlangsung dengan cepat, tanpa harus melibatkan proses hukum tradisional yang bisa memakan waktu lama dan mahal