AESENNEWS.COM, Fakta sejarah, Tuan Rondahaim Saragih Garingging gelar Raja Raya Namabajan (1828-1891) adalah penguasa ke-14 Partuanan Raya. Raja Raya Namabajan dijuluki pemerintah kolonial Belanda sebagai Napoleon der Bataks(Napoleon-nya orang-orang Batak) karena perlawanan hingga akhir hayat melawan upaya penaklukan Partuanan Raya oleh Belanda.
Tegasnya, pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda. Barulah pada tahun 1901 atau 10 (sepuluh) tahun setelah wafatnya Tuan Rondahaim, Partuanan Raya yang dipimpin Sumayan Tuan Kapoltakan Saragih Garingging (putra Tuan Rondahaim)
takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.
Fakta dokumen negara, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, Presiden BJ Habibie menganugerahkan Tanda Kehormatan BINTANG JASA UTAMA kepada Tuan Rondahaim Saragih Garingging berdasar Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tanggal 13 Agustus 1999.
Fakta saat ini, selama 20 (duapuluh) tahun, terhitung sejak peluncuran buku "Napoleon Der Bataks, 2013," ditulis oleh Tim Prof. Dr Erika Revida Saragih MS, masyarakat Simalungun masih memperjuangkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, penerima
Bintang Jasa Utama, menjadi Pahlawan Nasional dari Sumatera Utara.
Dalam berbagai literasi, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau yang berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan.
Semoga perjuangan luhur dan luar biasa Tuan Rondahaim Saragih Garingging melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah Sumatera Timur, dan penerima Bintang Jasa Utama dapat dikenang dan diteladani bagi warga masyarakat lainnya.
Semoga pula upaya masyarakat Simalungun yang selama 20 tahun memperjuangan Gelar Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging dari Sumatera Utara, sekali lagi penerima BINTANG JASA UTAMA, tidak dikalahkan oleh akibat prosedural dan administratif bahkan subjektivitas lainnya.