-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Identifikasilah Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where ?”

AESENNEWS.COM
Monday, October 9, 2023, 11:13:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z

AESENNEWS.COM - Identifikasilah Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where ?” berikut penjelasannya.

Sebelum saya masuk pada inti dari pertanyaan diatas alangkah baiknya saya paparkan terkait dengan pengertian teori konstitusi, maka dari itu teori konstitusi adalah sebuah keseluruhan sistem tentang ketatanegaraan didalam sebuah Negara yang didalamnya memuat berbagai kumpulan aturan-aturan yang tujuannya membentuk dan mengatur keberlangsugan Negara tersebut.

  • Jimly Asshidiq sendiri menegaskan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “constitution”  yang juga berkaita dengan “jus/ius” yang memiliki arti “hukum atau prinsip”.  Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan atau dipakai dalam suatu Negara.
  • K.C Wheare memaparkan konstitusi adalah sebuah sistem pemerintahan yang berkaitan dengan ketata negaraan yang didalamnya memuat aturan-aturan untuk menjalankan Negara tersebut.

Kemudian apabila kita kembali kepada pertanyaan diatas Identifikasi klasifikasi konstitusi Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia maka dapat dipaparkan secara jelas dibawah ini.

Dalam sejarah perkembangan konsitusi K.C Wheare menjelaskan bahwa konsitusi harus diklasifikasikan dalam 5 hal, namun jika difokuskan pada keterkaitan dengan UUD 1945 maka ada 3 klasifikasi utama yakni:

1. Konstitusi Tertulis (written constitution) dan Konstitusi tidak tertulis (No written constitution).

Konstitusi tertulis adalah kumpulan konstitusi yang dituliskan didalam sebuah dokumen secara formal, sedangkan Konstitusi tidak tertulis (No written constitution) adalah konstitusi yang dikumpulkan namun tidak dituliskan dalam naskan/dokumen formal. Perbedaannya sediri mengenai “konstitusi tertulis dan tidak tertulis ada pada penulisan naskah” konstitusi tertulis ditulis dalam naskah dan beberapa naskah, namun konstitusi tidak tertulis memuat peraturan mengenai pemerintah yang tidak ditulis dalam sebuah naskan lain namun banyak dalam konvensi-konvensi atau perundang-undangan yang biasa”.

 

Dalam hal ini UUD 1945 merupakan konstitusi yang tertulis karena didalam UUD 1945 memuat naskah-naskah atau dokumen-dokumen yang mengatur keberlangsungan Negara Indonesia terlebih lagi didalam dokumen tersebut memuat bab, pasal, ayat yang mengatur sebab dan akibat dari melanggar konstitusi.

2. Konstitusi Fleksibel dan konstitusi Rigid.

Dalam hal ini konstitusi fleksibel atau konstitusi rigid merupakan sebuah konstitusi yang berfokus pada cara perubahan konstitusi tersebut artinya adalah apabila pengesahan konstitusi dan pengesahan undang-undang sama maka dapat dinyatakan bahwa konstitusi tersebut konstitusi fleksibel namun apabila perubahan atau pembentukan konstitusi tersebut harus ada sebuah proses yang khusus maka disebut dengan rigid.

Kendati demikian pembentukan tersebut diantaranya:

  • Pembentukan melalui lembaga legislaif - Misalnya: perubahan undang-undang harus dihadiri/disetujui setidaknya 1/3 dari anggota Majelis Permusyawarahan Perwakilan atau pengesahan perubahan UUD harus dihadiri 2/3 anggota MPR.
  • Pembentukan melalui referendum
  • Melalui suara mayoritas (Negara federal)
  • Melalui konvensi khusus.

Namun dalam hal ini pembubaran atau pembentukan sebuah undang-undang yang dijelaskan oleh K.C Wheare yang ada diindonesia sendiri masuk pada “pembentukan melalui lembaga legislatif” dimana setiap perubahan atau pembentukan harus setidakya dihadiri oleh MPR dan/atau DPR.

UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai konstitusi fleksibel karena telah mengalami beberapa perubahan dan diamendemen sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945.

3. Konstitusi derajat tinggi (supreme constitution) dan konstitusi tidak derajat tinggi (no supreme constitution).

Pengklasifikasian konstitusi tinggi dan tidak tinggi terletak pada sebuah kedudukan konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Apabila konstitusi adalah aturan yang tinggi dalam peraturan perundang-undangan maka konstitusi tersebut dapat dikategorikan sebagai supreme constitution atau konsitusi tinggi. Namun apabila konstitusi kedudukannya sama maka konstitusi tersebut konstitusi tidak tinggi.

Kosntitusi ini lebih dikenal dengan kosntitusi sempurna atua konstitusi tidak sempurna. Konstitusi sempurna mencakup berbagai aspek dalam kehidupan Negara, sedangkan konstitusi tidak sempurna yakni konstitusi yang tidak mencakup semua aspek kehidupan untuk melengkapinya. Maka dari itu UUD 1945 dapat kita kategorikan sebagai kosntitusi sempurna atau tidak sempurna atau konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi.

Jadi dengan demikian identifikasi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi yang dijelaskan oleh K.C Wheare dapat dipastikan bahwa masuk kedalam teori konstitusi yang tertulis dan tidak tertulis, konstitusi rigid atau fleksibel, dan konsitusi derajat tinggi atau tidak derajat tinggi.

Dasar Hukum :

a. Konstitusi Tertulis (Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011)

  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
  • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  • UUD 1945 Hasil Amandemen.

b. Konstitusi tidak tertulis

  • Pidato presiden
  • pidato kenegaraan
  • musyawarah, dll.


Rangkuman :

K.C Wheare mengklasifikasikan dalam lima klasifikasi mengenai teori konstitusi yakni; konstitusi konstitusi tertulis/tidak tertulis, konstitusi fleksibel atau rigid, konstisusi derajat tinggi atau tidak derajat tinggi, konstitusi Negara serikat dan konstitusi system pemerintahan presidential. Berdasarkan klasifikasi Konstitusi diatas, Undang-Undang Dasar NKRI 1945 termasuk dalam klasifikasi Konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI, konstitusi fleksibel atau rigid, dan konstitusi derajat tinggi atau tidak derajat tinggi.

 

Sumber referensi:

Fatmawati Chairuddin (2022) “ Hukum Tata Negara, teori konstitusi K.C Wheare, Modul 2, Hal. 2.6, 2.7, 2.13, 2.14, 2.15, 2.16”. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan.

Hukumonline.com [2020] perbedaan konstitusi tidak tertulis dan tertulis, diakses pada senin 9 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-konstitusi-tertulis-dan-konstitusi-tidak-tertulis-lt6294ad68adf6d/

Komentar

Tampilkan

  • Identifikasilah Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dalam kerangka klasifikasi Konstitusi yang dijelaskan oleh K.C.Where ?”
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x