AESENNEWS.COM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi didampingi Kasi Intel Abu Nawas, SH, MH melaksanakan penerangan hukum di Kantor Lurah Bukit Kayu Kapur terkait penataan administrasi pertanahan yang baik dan benar dilihat dari aspek hukum. (Dumai, 30 Oktober 2023).
Penerangan hukum tersebut terlaksana atas sinergitas DPRD Kota Dumai dengan Kejaksaan Negeri Dumai, tampak hadir Mawardi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Dumai dan Ade Putra Suranta Barus, STR selaku Kasi Pengadaan Tanah Pengembangan Pertanahan Kota Dumai yang turut menjadi narasumber dihadapan para Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Hearing Dialog yang dilaksanakan dihadapan para Ketua RT dan tokoh masyarakat yang berperan besar dalam penataan administrasi pertanahan dan rentan pelanggaran hukum, termasuk pidana.
"Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Dumai beserta jajaran yang berkenan hadir ditempat ini untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat setempat di Aula Kantor Lurah Bukit Kayu Kapur ini, saya mewakili pantia meminta maaf jika acara ini dilaksanakan di tempat yang sederhana, kami berharap hal ini tidak berpengaruh dalam penyampaian materi dan perlu kami sampaikan dalam waktu dekat aula ini akan di renovasi.
Dalam penyampaian materinta, Kajari Dumai menyampaikan terkait Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Pemberian Izin di bidang pertanahan.
"Pemerintah wajib berperan (melayani) dalam perizinan di bidang pertanahan,dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemda, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) adalah “pelayanan pertanahan”. Dalam perkembangan regulasi saat ini, pemerintah didorong untuk memangkas regulasi atau melakukan simplifikasi regulasi sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perpu No 2/2022).
Lanjut Kajari, dalam aspek pemanfaatan tanah terdapat asas kelestarian, asas keseimbangan, serta azas pemanfaatan yang optimal. Dalam hal perizinan, pemerintah perlu mendudukkan kewenangan perizinan terkait pertanahan guna kepentingan pembangunan daerah, antara lain izin lokasi untuk usaha pemanfaatan tanah bagi kepentingan investasi dalam usaha perindustrian, pertanian atau perkebunan, dan sektor-sektor lain yang mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dampak positifnya, antara lain pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Melengkapi Kajari Dumai, Abu Nawas, SH, MH menyampaikan terkait ketentuan pidana kepemilikan hak atas tanah yang dapat menjerat siapapun yang bersalah dan melakukannya.
"Ketentuan pidana terkait kepemilikan atas tanah yang dapat diterapkan bagi pelaku yaitu PASAL 385 ayat (1) Dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun ,KUHP PASAL 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, PASAL 372 dan PASAL 378 KUHP terkait Penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proses perolehan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PASAL 167 dan PASAL 389 KUHP terkait Memasuki dan menduduki pekarangan, bangunan dan tanah orang lain, PASAL 170, PASAL 406 dan PASAL 412 KUHP terkait Perusakan barang, pagar, bedeng, plang, bangunan" Pungkas Abu Nawas.
Menutup materi, Kajari berpesan agar menerapkan norma dan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa terkait penguasaan, pengelolaan, ataupun kepemilikan tanah.
"Ketika kita mengambil alih hak orang lain tanpa hak, izin dan sebagainya pasti akan menimbulkan konflik atau sengketa. Konflik dan sengketa tersebut sebenarnya dapat kita cegah meskipun kita tidak tau aturan hukum tertulisnya, jika kita memegang teguh norma dan nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat", tutup Kajari.