-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Gus Leman :"Pendekar Hukum Prof Mahfud MD,Gibran ,Cak Imin silahkan datang,untuk hadir di PN Smg tgl30 Oktober 2023 Pkl 08.30 Wib ,Tergugatnya Presiden Jokowi ,sebagai Cawapres anda wajib datang !!!"

AESENNEWSJAWATENGAH
Friday, October 27, 2023, 11:58:00 AM WIB Last Updated 2023-10-27T04:58:51Z
AESENNEWS.COM - Semarang - Gus Leman Kuasa Hukum Penggugat Pekara No : 425 / Pdt.G / PN.Smg / 2023 secara resmi mengundang seluruh cawapres , rekan media dan masyarakat kota semarang untuk hadir di Pengadilan Negeri Semarang pada hari senin ,tanggal 30 Oktober 2023 ,Pkl 08.30 Wib dengan Agenda Mediasi. 

Gus Leman mengatakan  Presiden Jokowi  selaku  Tergugat pada persidangan yang lalu telah menunjuk dan mengirimkan 7 orang kuasanya secara resmi  untuk mewakili dirinya  selaku Presiden NKRI.

Kami sangat berharap Presiden itu bisa hadir sendiri , ini masalah yang luar biasa menyangkut harga diri dan masa depan bangsa Indonesia , sidang besuk agendanya  mediasi ,sesuai aturannya   para pihak diminta untuk hadir sendiri ,dari kami in person akan hadir, jadi kami sangat  berharap sekali Presiden Jokowi bisa hadir langsung .

Gus Leman menjelaskan, selain mengundang semua  Cawapres kami  juga mengundang semua pendekar-pendekar hukum ,tolong untuk bisa hadir dan mengawasi proses persidangan ini ,Gus Leman mengatakan pada petitumnya kami meminta supaya majelis hakim memutuskan :

PRIMAIR       :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan  Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;   
3. Menyatakan Tergugat I wajib mengganti kerugian Penggugat secara materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan secara materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
4. Menyatakan Tergugat II selaku Pemimpin tertinggi di NKRI wajib mendampingi Penggugat dalam mendapatkan keadilan;
5. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia Tergugat II wajib mengeluarkan Dekrit Presiden yang pada pokok intinya berisi kepada seluruh Penegak Hukum wajib mendahulukan kepentingan dan keadilan hukum warga negara Indonesia jika berseteru dengan warga asing di NKRI ;
6. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia Tergugat II wajib memanggil Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri guna melakukan investigasi terkait ketidakadilan hukum yang dialami Penggugat;
7. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia  Tergugat II wajib menyampaikan wasiat kepada Bp. Prabowo Subianto dan Bp. Ganjar Pranowo yang selama ini sering menyampaikan ke publik untuk meneruskan apa yang dikerjakan oleh Tergugat II;
8. Menyatakan kepada Bp. Prabowo Subianto dan  Bp. ganjar Pranowo wajib membela Penggugat sampai mendapatkan keadilan hukum jika kelak menjadi Pengganti dari   Tergugat II ;
9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gus Leman mengakui sudah banyak pihak-pihak yang mengontak dirinya ,ini kan menuju Pilpres pastinya semua pihak akan memanfaatkan event ini ,apalagi ini semua untuk bangsa Indonesia ,pasti rame  banget kata Gus Leman .

Terlebih penentu kemenangan  pilpres itu ada di Jawa Tengah,Gus Leman memastikan  kalau tidak pas pilpres pasti sulit terakses ,kemudian kami juga memberikan kesempatan kepada para rekan media yang ingin wawancara dengan Klien secara langsung  , bisa hubungi kami  di : 087774648005,'tutup Gus Leman. 27-10-2023(Pewarta:Hadi).
Komentar

Tampilkan

  • Gus Leman :"Pendekar Hukum Prof Mahfud MD,Gibran ,Cak Imin silahkan datang,untuk hadir di PN Smg tgl30 Oktober 2023 Pkl 08.30 Wib ,Tergugatnya Presiden Jokowi ,sebagai Cawapres anda wajib datang !!!"
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x