Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang telah di atur di undang - undang.(14/10/23).
Siapa yang berwenang memberikan izin pertambangan?
Perpres 55/2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan dan batu bara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
Bidang Menerba Membawahi:
Seksi Pengusahaan mineral bukan lagan dan batu bara, seksi ke dua Pengusahaan logam dan batura, seksi produksi penjualan mineral dan batura.
Izin pertambangan apa saja?
Izin usaha pertambangan sebagai mana tertuang di undang-undang, sudah pasti ada izin dari lingkungan dan di teruskan ke pemerintah daerah, secara langsung pekerjaan tersebut menimbulkan polusi dan merusak jalan dimana banyak jalan khususnya di Desa, lintasan truk Damp yang melalui aset jalan Desa yang dibangun melalui Dana Desa dan itu akan merugikan masyarakat.
Galian C melanggar pasal berapa?
Menurut lembaga bantuan hukum Sidorejo law Budi Purnomo S.H saat di temui di kantornya Sabtu,14/10/23) menurutnya, tidak hanya pelaku galian C Tanpa izin yang bisa dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini, karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal," Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang siapa yang membeli hasil dari kejahatan itu dapat di pidana.
Karena marak di Wilayah Kabupaten Demak Jawa Tengah saat ini dimana - mana ditemukan aktivitas pengerukan sawah dengan menggunakan alat berat seperti eksavator. Harapan kami agar polisi memberikan teguran terhadap para pelaku pengusaha galian C tersebut, apapun alasannya itu melanggar undang-undang jangan sampai masyarakat menduga -duga ada pembiaran yang di lakukan oleh kepolisian. Imbuhnya.
Menurut masyarakat, AW (45) maraknya galian C di Kabupaten Demak sangat meresahkan pengguna jalan. Saya khawatir kalau ada hujan tanah - tanah yang berjatuhan di jalan akan menjadi licin dan masyarakat pengguna jalan akan riskan kepleset atau jatuh, harapan kami sebagai masyarakat agar polisi bisa mengambil tindakan tegas agar masyarakat percaya bahwa polisi ada untuk masyarakat. Tuturnya. 14-10-2023(Hd-red).