Penangkapan tersangka dilakukan hasil pengembangan dua orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian tersebut.
Tersangka berinisial SI alias Rasim (39), warga Desa Banjar Ratu, Muara Sungkai, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh Sik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Jum'at (13/10/2023), penangkapan tersangka dilakukan hasil pengembangan dua rekannya ditangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di daerah Pakuon Agung, Kecamatan Muara Sungkai, pada tanggal 10 Mei 2023 lalu.
"Tersangka yang merupakan DPO, kasus pencurian itu kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga sebelumnya telah mengamankan satu unit mobil truk berikut buah kelapa sawit seberat sekitar 5 ton hasil tindak kejahatannya.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna menangkap sejumlah pelaku lainya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut," katanya.
Kasus tersebut terungkap awalnya petugas pengawas perkebunan sawit yakni Budimanja, tengah melakukan patroli di areal perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Saat melakukan pengawasan saat tengah malam di areal itu, dirinya mencurigai ada kendaraan truk mengakut buah kelapa sawit dan ia langsung melaporkan ke petugas dan dapat menangkapnya.
Sementara sejumlah pelaku lainya berhasil kabur dan salah satunya tersangka yang diketahui adalah DPO yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut (red).