-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diskusikan mengenai bagaimana kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan?

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 24, 2023, 4:37:00 PM WIB Last Updated 2023-10-24T09:37:31Z

AESENNEWS.COM - Mengenai kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan. Kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan pastinya didasarkan pada dua hal utama, yaitu:

Penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat dan evaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.

Sedangkan penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat, pada saat ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur tarif pajak daerah. Namun, kewenangan ini sering kali menimbulkan perbedaan tarif pajak daerah antar daerah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan berpotensi mengganggu iklim investasi.

Melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan untuk mengatur tarif pajak daerah. Tarif pajak daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan berlaku secara nasional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha di seluruh Indonesia.

Evaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional

Pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan pungutan yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah.

Untum dasar hukum yang saya gunakan guna memberikan perspektif analisis dalam argumen saya adalah

Kebijakan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan diatur dalam Pasal 154 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat berwenang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.

2. Penerapan sifat closed list/limitatif dalam jenis pungutan pajak daerah

Pemerintah juga akan menerapkan sifat closed list/limitatif dalam jenis pungutan pajak daerah. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah hanya dapat memungut pajak daerah yang telah diatur dalam undang-undang.

Penerapan sifat closed list/limitatif ini bertujuan untuk:
Menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menghindari pungutan pajak daerah yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah.

Dasar hukum yang saya gunakan ialah

Penerapan sifat closed list/limitatif dalam jenis pungutan pajak daerah diatur dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Air Tanah;
d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
e. Pajak Reklame;
f. Pajak Penerangan Jalan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Sarang Burung Walet;
i. Pajak Hiburan;
j. Pajak Hotel;
k. Pajak Restoran;
l. Pajak Hiburan;
m. Pajak Penerangan Jalan;
n. Pajak Parkir;
o. Pajak Air Tanah;
p. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
q. Pajak Reklame;
r. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kesimpulan

Kebijakan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan pungutan yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah. Penerapan sifat closed list/limitatif dalam jenis pungutan pajak daerah juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menghindari pungutan pajak daerah yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah
Komentar

Tampilkan

  • Diskusikan mengenai bagaimana kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x