Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Menjelaskan, pada kamis tanggal 28 september 2023 berdasarkan pengembangan kasus tersangka (TSK) K dalam kasus pencucian uang narkoba, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamatkan jalan netar jaya kelurahan sukerejo kecamatan Ilir timur, palembang, Sumatra Selatan milik dari tersangka K.
Lanjutnya ia menjelaskan, Kemudian team kembali melakukan pengembangan di palembang hasil dari kasus Tsk M.N dan berhasil menangkap Tsk MBS (25) di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen H. najamuddin Rt/Rw 041/002, kelurahan Sukamaju, kecamatan Sako, kota palembang.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama Sebanyak 4 kali yakni pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," ujarnya Senin (2/10/23).
Dengan Total narkotika jenis sabu yang di antarkan sebanyak 62 kg Dengan total Rp.850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah atm bca Patinum, 1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grand city blok A 02 jalan baypas alang-alang lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati (red).