-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Proyek U-ditch dan Paving Blok di Jalan MH Tamrin Cikokol Tidak Sesuai RAB

Sunday, October 8, 2023, 12:43:00 PM WIB Last Updated 2023-10-08T05:43:18Z

Aesennews.com, Cikokol Tangerang - Proyek pengerjaan U-ditch dan Paving blok di Jalan Raya MH Thamrin, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Diduga di kerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Dari pantauan Awak Media di lokasi, dalam pemasangan U-ditch tidak ada pengurasan terlebih dahulu, padahal kondisinya tergenang oleh air alias banjir dan tidak adanya amparan pasir atau mortar.

Sedangkan pemasangan Paving blok, juga terkesan asal-asal karena agregat yang digelar tipis dan pemadatan hanya pakai stemper kodok. Sabtu,7/10/2023.

Entah alasannya apa, mungkin hal itu mereka lakukan demi menghemat biaya, akan tetapi disisi lain teknis seperti ini amat sangat disayangkan, karena U-ditch dan Paving blok tidak akan stabil juga tak akan bertahan lama.

Saat di wawancara pekerja di lokasi, perihal pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas dan tidak taunya pelaksana proyek tersebut.

"Tidak hapal pelaksananya siapa, iya ini pekerjaan bawahnya U-ditch terus ditimpa paving blok, buat trotoar jalan," ucap salah satu pekerja.

Lanjut, Awak Media menanyakan pemadatan kenapa pakai stemper kecil yang ditakutkan membuat dari hasil pengerjaan mudah retak dan tidak akan bertahan lama.
 
"Enggak tau, adanya stemper ini, takutnya pas musim hujan amblas," ucap pekerja.

Lebih parahnya, pekerja tidak memaki helem keselamatan yang sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ), seperti melalaikan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ).

Lain dari pada itu, tidak adanya papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, diduga mereka dengan sengaja melakukan hal tersebut demi memuluskan perilaku kecurangannya.

Perlu diketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.


Sampai berita ini di terbitkan dinas terkait belum di konfirmasi.
( Red. Prayitno/ Sahril )
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Proyek U-ditch dan Paving Blok di Jalan MH Tamrin Cikokol Tidak Sesuai RAB
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x