Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Senin (16/10), menerangkan bahwa mobil pickup yang terbakar tersebut merk Daihatsu Grand Max, dengan nomor polisi B 9682 MG, milik AW (33) yang merupakan Perangkat Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.
Peristiwa terbakarnya mobil pickup tersebut, awalnya diketahui oleh kakak kandung korban, yang tempat tinggalnya bersebelahan.
"Karena khawatir api menyambar rumah, korban dan kakaknya sempat mendorong keluar mobil yang terbakar, dari dalam garasi, kemudian berupaya memadamkan api, menggunakan air dan pasir," terangnya.
Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun dan melakukan proses pemeriksaan awal dilokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga mobil pickup tersebut, terbakar akibat adanya arus pendek (Konsleting), kabel sound system, yang disambungkan secara langsung ke bagian accu mobil.
"Dugaan awal perisitiwa tersebut terjadi karena hubungan arus pendek (Konsleting), karena saat kejadian, mobil berada di garasi, dan tidak digunakan, bahkan kunci kontak kendaraan juga dalam keadaan off," jelasnya.
Meski tidak menimbulkan jatuhnya korban jiwa, tetapi peristiwa terbakarnya mobil pickup tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai 40 juta rupiah (red).