-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Coba Anda jelaskan hak dan kewajiban konsumen menurut peraturan-perundangan yang berlaku beserta implementasinya di lapangan? Diskusikan jawaban Anda dengan teman-teman Anda!

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 10, 2023, 10:09:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z

AESENNEWS.COM - Sebelum membahas terkait dengan hak dan kewajiban dari konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penting kita juga mengetahui terkait dengan apa itu konsumen. Jika kita meujuk pada peraturan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 ayat 2 menjelaskan mengenai pengertian konsumen itu sendiri. Konsumen diartikan yaitu setiap orang dalam hal ini sebagai pemakai baik barang dan atau jasa yang ada dan tersedia di masyarakat, untuk kepentingan sendiri, orang lain, keluarga dan makhluk hidup lainnya dan tidak diperjual belikan kembali.

Sehingga dengan adanya perlindungan konsumen memberikan jaminan hukum, dan segala upaya untuk memberikan kepastian hukum guna melindungi setiap hak konsumen khususnya. Dimana adanya undang-undang perlindungan konsumen juga meningkatkan terkait dengan harkat dan martabat dari konsumen tersebut yang dianggap lebih rendah dari pemilik barang atau pelaku usaha. Adanya perlindungan konsumen juga memberikan jaminan baik hak dan kewajiban dari konsumen itu sendiri, sehingga terkait dengan haknya sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang akan tetapi kewajibannya juga sebagai konsumen diatur dan harus ditaati di dalam peraturan perundang-undangan terkhususnya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK).

Kemudian terkait dengan hak dan kewajiban dari konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam undang-undang tersebut diatur jelas mengenai hak dan kewajiban konsumen yang dijamin oleh Negara terkait dengan kepastian dan keadilan dari penegakannya. Jika merujuk pada pertanyaan terkait hak dan kewajiban konsumen dalam peraturan yang berlaku dan implementasinya di lapangan sebagai berikut :

1. Hak Konsumen 

Hak konsumen diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 yaitu sebagai berikut :


a. Hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. 


Dalam hal ini konsumen berhak untuk bisa memperoleh, menkomsumsi dan menggunakan baik barang atau jasa dengan jaminan keamanan yang ada. Yang mana jika produk barang dan atau jasa yang diperoleh atau tidatawarkan tidak membahayakan jika digunakan atau dikonsumsi sehingga tidak mengakibatkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Sehingga pentingnya hak bagi konseumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari produk atau barang dan jasa yang dibelinya dengan nilai tukar yang disepakai sebelumnya.


Contoh Implementasinya dilapangan.

1. Hak konsumen untuk kenyamanan, misalnya konsumen saat berbelanja di minimarket konsumen berhak untuk diperlakukan dengan baik dan nyaman dalam berbelanja karena sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan pelayan yang baik bagi konsumennya.

2. Hak untuk keselamatan, misalnya konsumen dengan kebutuhan khusu (disabilitas) pelaku usaha baik mall, minimarket harus menyediakan akses atau tempat khusus yang bisa menjamin keselamatan bagi konsumenya, dan kewajiban dari pelaku usaha untuk memfasilitasinya.

3. Hak untuk keamanan, misalnya konsumen membeli produk barang perkakas mesin pabrik atau pelaku usaha wajib memberikan jaminan keamanan dalam produknya baik petunjuk penggunaan dan lainnya. Sehingga produk yang diperoleh atau dibeli oleh konsumen dijamin terkait dengan keamanannya dan tidak merugikan konsumen.


b. Hak untuk bisa memperoleh barang dan jasa dan memilih sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.


Dalam hal ini konsumen berhak untuk bisa memilih terkait dengan barang dan atau jasa yang diperlukan tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak lain. Kemudian konsumen juga berhak untuk mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan dengan nilai tukar yang sudah disepakati sebelumnya.


Contoh implementasinya.

1. Hak konsumen untuk memilih, misalnya dalam satu tempat terdapat dua jenis minimarket yang berbeda konsumen berhak memilih untuk bisa berbelanja dimana saja tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun agar beberlanja ke tempat tersebut.

2. Hak konsumen untuk memperoleh atau mendapatkan barang sesuai dengan kondisi, jaminan kemanan dengan nilai tukar yang disepakati. Misalnya konsumen membeli barang di toko online dan barang yang dikirim tidak sesuai dengan jaminan, kondisi, spesifikasi yang dicantumkan di toko online tersebut. Maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atau berhak mendapatkan atau menerima barang sesuai dengan nilai tukar baik kualitas, dan kondisi yang baik.

c. Hak untuk bisa memperoleh informasi yang benar.

Dalam hal ini konsumen juga berhak untuk memperoleh terkait informasi yang benar dari barang dan atau jasa yang akan dibelinya dari pihak lain atau pelaku usaha barnag dan atau jasa. Sehingga konsumen bisa menentukan dengan benar terkait dengan apa yang akan dibelinya,

Conttoh implementasinya.

1. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, misalnya konsumen akan membeli komputer atau laptop bekas. Pelaku usaha atau pemilik berhak untuk memberitahu terkait dengan spesifikasi, kelengkapan, dan  kekurangan dari komputer atau laptop yang akan dibeli oleh konsumen, sehingga konsumen bisa menentukan dan memilih jika tidak sesuai dengan yang di inginkan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan jika mendapatkan informasi yang benar.


d. Hak untuk bisa didengar pendapat dan keluhan dari barang dan atau jasa yang di pergunakan.

Dalam hal ini pihak penyedia jasa dan atau barang harus dan wajib untuk mendengar terkait dengan keluhan dari konsumennya. Dimana konsumen juga berhak untuk didengar terkait dengan keluhannya yang diatur dalam udnang-undang.


Contoh Implementasinya dilapangan.

1. Hak untuk di dengar terkait keluhan jasa, mislanya konsumen Ojek Online mengeluh terkait dengan Driver yang dianggap tidak sopan dan membuat konsumen tidak nyaman dan melaporkan melalui aplikasi penyedia jasa ojek online tersebut. Pihak penyedia jasa tersebut harus menerima dan mendengarkan terkait dengan keluhan konsumen dan menindak langsung terkait keluhan tersebut.

2. Hak untuk di dengan terkait keluhan barang, misalnya konsumen membeli produk obat dan tidak sesuai sehingga mengajukan keluhan kepada pihak penjual yang mana konsumen tersebut berhak didengar terkait dengan pendapatnya dan keluhannya.


e. Hak untuk bisa mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa terkait perlindungan konsumen secara adil dan jelas.


Dalam hal ini konsumen berhak untuk bisa mendapatkan advokasi atau bantuan hukum sehingga hak-hak sebagai konsumennya bisa di lindungi oleh hukum yang berlaku dan bisa mendapatkan perlindungan juga penyelesaian dari sengketa yang terjadi. 


Contoh implementasinya dilapangan.

Dikutif dari laman https://www.cnbcindonesia.com/ terkait dengan kasus “Kerugian Konsumen yang kena tipu Grab Toko Rp. 1,1 Miliar.

Dalam kasus ini konsumen dirugikan karena barang yang di beli dan sudah dibayar tidak dikirim oleh pihak Grab toko, dimana barang yang seharusnya dikirmkan justru tidak dikimkan dan pihak dari Grab toko tidak bertanggung jawab justru kabur.


Dalam kasus tersebut konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi atau bantuan hukum melalui pengaca untuk bisa mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa tersebut sehingga bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai.


f. Hak untuk bisa mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.


Dalam hal ini upaya atau perlindungan konsumen belum menyeluruh diketahui oleh konsumen itu sendiri sehingga masih maraknya kerugian atau penipuan yang dialami oleh konsumen. Sehingga pentingya adanya pembinaan dan pendidikan konsumen agar konsumen bisa mengerti dan memahami terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.


Contoh implementasinya dilapangan.

1. Pengadaan pelatihan, pembinaan terkait dengan pentingnya perlindungan konsumen. Dalam hal ini pihak swasta atau pemerintah bisa mengadakan pembinaan tersebut sehingga bisa mengedukasi masyarkat agar mengerti terkait perlindungan konsumen dan hak kewajibannya sebagai konsumen.

g. Hak untuk bisa diperlakukan dan dilayani secara jujur tidak diskriminatif.


Dalam hal ini konsumen berhak untuk diperlakukan jujur dan adil tidak diskriminatif karena pada dasarnya hak konsumen sama dimata hukum tidak dibeda-bedakan dari suku, agama, dan ras.

Contoh implementasi dilapangan.

1. Misalnya orang berpakaian sederhana dan tidak terlihat mampu membeli mobil tidak dilayani oleh pihak Dealer mobil karena merasa tidak mungkin mampu bisa membeli mobil dari penampilannya. Yang mana seharusnya konsumen diperlakukan sama dan tidak diskriminatif atau menyepelekan.


h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari barang dan atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan nilai tukar dan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Contoh Implementasinya.

Dikutif dari laman https://www.cnbcindonesia.com/ terkait dengan kasus “Kerugian Konsumen yang kena tipu Grab Toko Rp. 1,1 Miliar. Dalam kasus ini pihak penjual atau Grab toko tidak mengirimkan barang yang sudah di bayar oleh konsumen dan pihak HRD mengundurkan diri, kemudian uang tersebut di bawa kabur oleh investor. Yang mana konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan nominal kerugian konsumen tersebut.

2. Kewajiban Konsumen

Dalam hal ini konsumen tidak hanya mendapatkan terkait dengan hank-haknya saja akan tetapi juga harus memenuhi yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen. Karena tidak akan ada hak tanpa ada kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa adanya hak yang diperoleh.

Kewajiban konsumen diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 5 yaitu sebagai berikut :

a. konsumen berkewajiban untuk membaca, mengikuti petunjuk dan informasi serta prosedur atau pemanfaatan dari barang dan jasa yang diperolehnya guna keselamatan dan keamanan.


Dalam hal ini konsumen berkewajiban untuk bisa memperhatikan, membaca, mengikuti petunjuk dan prosedur yang sudah ditentukan berkaitan dengan barang dan atau jasa tersebut. Sehingga konsumen tidak hanya menuntuk haknya jika dirugikan sedangkan kewajibannya sebagai konsumen untuk membaca dan memperhatikan prosedur tidak dihiraukan yang mana konsumen tidak bisa menyalahkan langsung pada pelaku usaha. 


Contoh implementasinya dialapangan.

Misalnya konsumen membeli komputer dimana pihak penjual atau pelaku usaha sudah memberikan manual book dan prosedur pemasangan komputer tersebut, namun setelah di pasang atau sudah dijalankan terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh konsumen yang tidak membaca manual book dan prosedur pemasangan komputer dengan baik dan benar. Konsumen tidak bisa mengajukan ganti rugi langsung kepada pihak penjual karena kesalahan ada di konsumen yang tidak membaca prosedur pemasangan.

b. Konsumen berkewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa.


Dalam hal ini konsumen wajib untuk beritikad baik melakukan transaksi dengan jujur dan tidak memiliki niat dan maksud untuk menipu dan merugikan pelaku usaha.


Contoh implementasinya dilapangan

Konsumen beritikad baik untuk tidak mengutil atau mengambil barang baik di pasar, minimarket yang bisa merugikan pelaku usaha.


c. Konsumen berkewajiban untuk membayar dengan sesuai nilai tukar yang disepakati.


Dalam hal ini konsumen dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa harus dan diwajibkan untuk membayar dengan nilai tukar yang sudah disepakati sebelumnya.


Contoh implementasinya dilapangan.

Konsumen melakukan penawaran barang di sebuah pasar dan sudah disepakati harga yang sesuai dan pihak konsumen membayar dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya.


d. Konsumen berkewajiban untuk mengikuti upaya hukum dan sengketa perlindungan konsumen secara baik dan patut.


Dalam hal ini konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha wajib melaporkan dengan melalui prosedur hukum yang sudah ditentukan dalam UUPK dan tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak semestinya baik kriminal dan acaman lainnya.


Contoh implementasinya di lapangan.

Dikutif dari laman https://www.cnbcindonesia.com/ terkait dengan kasus “Kerugian Konsumen yang kena tipu Grab Toko Rp. 1,1 Miliar. Dimana dalam kasus ini konsumen melakukan pembelaan dengan mengajukan ke badan perlindungan konsumen melalui jalur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Terkait dengan konsumen yang mana hak dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK). Yang mana konsumen berhak untuk bisa mendapatkan hak-haknya dan juga menjalnkan terkait dengan kewajibannya, hal ini guna menjadikan transaksi jual beli bisa berjalan dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Aturan yang ada harus menjadi tolak ukur dalam kegiatan jual beli baik barang dan atau jasa dimana dengan adanya UUPK sebagai upaya dalam perlindungan yang berkaitan dengan konsumen secara hukum.

Sumber referensi

HKUM4312 MODUL2. Kegiatan belajar 1. Pokok-Pokok Tentang Konsumen. Kegiatan Belajar 2. Peraturan hak dan keawajiban konsumen.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK)

Shidarta, (2004). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo

Jurnalhukum.com. Pengertian Konsumen Serta Hak dan Kewajiban Konsumen. Diakses Pada 09 Oktober 2023. https://jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/

Komentar

Tampilkan

  • Coba Anda jelaskan hak dan kewajiban konsumen menurut peraturan-perundangan yang berlaku beserta implementasinya di lapangan? Diskusikan jawaban Anda dengan teman-teman Anda!
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x