-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

berkembang suatu metode penyelesaian sengketa disebut online dispute resolution. Jelaskan apa yang dimaksud dengan online dispute resolution tersebut serta berikan contoh kasusnya

AESENNEWS.COM
Monday, October 9, 2023, 2:19:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat yang menimbulkan berbagai macam pro dan kontra, namun dibalik pro dan kontra tersebut banyak manfaat yang ditimbulkan namun banyak juga kerugian yang dialami oleh teknologi itu sendiri, dalam sejarah perkembangan dunia perdagangan mulai dari jaman yunani atau romai hingga saat ini memiliki kepesatan yang jauh terlebih lagi dengan adanya internet, dari penjualan secara tatap muka hingga munculnya transaksi yang disebut E-comerce, E-comerce merupakan sebuah proses terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara online melalui media elektronik yang memanfaatkan jaringan internet sebagai penghubung kedunya.

Sejak kemunculan e-comerce sebagai alat untuk transaksi berbagai macan layanan barang atau jasa misalnya saja seperti shopee, lazada, tokopedia, bukalapak dan lain sebagainya, memberikan kontribusi dalam sektor umkm atau nonumkm yang ada diindonesia, alhasil memberikan kemajuan transaksi jual beli tanpa bertemu tatap muka.

Namun dibalik kemanfaatan tersebut banyak dan sering kali terjadi permasalahan hukum diantara jual beli barang atau jasa tersebut, sehingga pemerintah mengatur e-comerce dalam perundang-undangan, agar tidak ada yang saling merugikan terlebh lagi e-comerce bisa melakukan transaksi antar Negara.

Dalam penyelsaian sebuah sengketa transaksi lintas yuridis atau lintas Negara dalam transaksi e-comerce perlu menjadi perhatian oleh pemerintah, Maka dari itu muncul bentuk penyelsaian tersebut dengan Online Disput Resolution (ODR), Namun perlu kita ketahui terlebih dahulu, apa itu Online Disput Resolution (ODR), Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan teknologi internet dan platform online untuk menyelesaikan konflik dan sengketa antara pihak yang terlibat dalam transaksi, terutama dalam konteks e-commerce. ODR bertujuan untuk memberikan cara yang lebih efisien dan efektif untuk menyelesaikan sengketa secara online tanpa harus melalui proses hukum tradisional.

Diindonesia sendiri terdapat aturan yang dibuat oleh pemerintah salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2019 yang mengatur tentang “penyelsaian sengketa e-commerce dapat dilakukan melalui pengadilan atau sebuah mekanisme lain secara elektronik”. Selain peraturan perundang-undangan diatas terdapat beberapa aturan lama dalam penyesaian persengketaan ecommerce diantaranya.

a. Undang-undang Nomor 30 tahun 1990 UU Abritase tentang “arbitrase dan alternatife penyesaian sengketa” yang mana didalamnya mengatur cara-cara alternative untuk menyelsaikan sengketa melalui media elektronik.

b.    Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang “perlindungan konsumen” atau UU Konsumen. Undang-undang ini dilakukan dengan cara penyelsaian melalui metode diluar pengadilan atau non-ligitasi oleh pihak tertentu.

c.    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang “informasi dan transaksi elektronik” atau UU ITE.

Dari beberapa dasar hukum yang dijelaskan diatas memang tidak secara gamblang menyatakan tentang mekanisme penyelsaian sengketa dalam transaksi elektronik khususnya E-commerce yang penyelsaiannya melalui ODR, namun undang-undang diatas bisa dijadikan sebagai dasar atau patokan untuk menyelsaikan persengketaan yang diharapkan. Dalam hal ini Online Disput Resolution (ODR) penyelsaiannya bisa juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang perdaganan system elektronik atau ecommerce.

Kendati demikian, dari beberapa undang-undang penyelsaian sengketa ecommerce maka perlu ada mekanisme untuk penyelsaiannya, maka dibawah ini mekanisme secara spesifik untuk penyelsaiannya, diantaranya:

a.    Penyelsaian online

b.    Abritase online

c.    Pengaduan konsumen

d.    Mediasi online

Sejauh ini pelaksanaan Online Disput Resolution (ODR) melalui organisasi negara dan swasta diantaranya:

1.    Mekanisme Penyelsaian sengketa melalui Lembaga Negara

a.    Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019 tentang “E-court” yang mana memungkinkan dilaksanakan managemen sebuah perkara proses pengadilan secara elektronik atau gugatan kecil.

b.    BANI

Dalam penyelsaian sengketa melalui BANI biasanya dilakukan dalam keadaan khusus seperti bencana, darurat, kesulitan  dan lain sebagainya. Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor 20.015/V/SK-BANI/HU.

c.    OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

OJK digunakan sebagai lembaga yang bisa melakukan penyelsaian sengketa terkait keuangan atau transaksi e-commerce yang sama halnya melalui media elektronik. Hal ini terdapat dalam aturan penerbitan nomor 61/POJK.07/2020.

 

2.    Mekanisme Penyelsaian sengketa melalui Lembaga Swasta.

a.    Shopee

Aplikasi shopee menyelsaikan sengketa terkait dengan e-commerce antara penjual dan pembeli melalui aplikasinya sendiri yang memungkinkan penjual dan pembeli bisa bernegosiasi dalam sebuah flatform tertentu seperti fitur refund yang mana antara penjual dan pembeli akan saling bernegosiasi, shopee sendiri hanya sebagai penengah apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan maka shopee sendiri yang akan menilai dan memutuskan dengan melihat bukti-bukti yang ada.

 

b.    Tokopedia

Tokopedia juga hampir sama dengan shopee dimana penjual dan pembeli akan saling berkomunikasi dalam sebuah flatform refund, dimana keduanya akan saling membela diri terkait dengan barang atau jasa tersebut. Biasanya tokopedia atau flatform lain akan menyimpan dana dari pembeli sebelum ada penyelsaian antara penjual dan pembeli.

 

c.    Lazada

Antara penjual dan pembeli akan saling berkomunikasi dan pembeli akan meminta pengembalian barang, namun harus dibuktikan kenapa harus dikembalikan. Pembuktiannya bisa berupa video atau foto terkait dengan barang atau jasa tersebut. Yang mana apabila sudah ditemukan penyelsaiannya makan lazada akan memfasilitasi biasanya dalam waktu tiga hari.

 

Contoh Kasus Online Disput Resolution.

1.       Seorang ibu rumah tangga bernama Mira (30) yang mana seringkali berbelanja online melalui aplikasi shopee, barang yang dibeli pada saat itu adalah sebuah koper pada tanggal 12 agustus 2019, koper tersebut berwarna hitam dengan harga Rp. 50 ribu rupiah, sedangkan pasaran harga tas tersebut terbilang mahal berkisaran sekitar Rp. 500 ribu – Rp. 1 juta rupiah, namun karena iming-iming dari iklan penjual di shopee tersebut akhirnya Mira (30) membeli koper tersebut, setelah tiga hari kemudian koper pesanan tersebut tiba dirumah yang diantarkan oleh seorang kurir dari salah satu mitra shopee. Kedatangan paket tersebut ternyata mengagetkan mira lantaran paketan tersebut berbentuk kecil, tidak lebih besar dari ukuran 15X15X10 cm, setelah dibuka karena curiga, ahkirnya didapati bahwa koper tersebut adalah koper mainan yang ukurannya 10x10x10 cm, sangat kecil memang. Namun karena merasa dibohongi oleh penjual dan iklan yang diiklankan di shopee tersebut maka Mira melakukan return barang melalui fitur yang disediakan oleh shopee.

 

Diketahui sebelumnya bahwa fitur yang disediakan shopee adalah metode penyelsaian sengketa E-commerce antara penjual dan pembeli yakni Online Dispute Resolution. Kemudian mengajukan return barang karena tidak sesuai. Dan shopee memfasilitasi melalui jejaring tersebut, kemudian mira melakukan pengiriman foto, video dan pendukung lain bahwa barang yang dipesan tersebut bukanlah pesanannya, sehingga melakukan refund barang.

 

Kemudian pihak penjual membalas gugatan return barang melalui shopee tersebut bahwa penjual tidak menipu pembeli, bahwa apa yang dijual oleh penjual adalah koper mainan bukan koper asli, namun Mira tetap bersikeras bahwa yang diiklankan adalah koper asli dan ada pula bukti bahwa iklan tersebut menerangkan koper asli dengan potongan harga dll.

 

Setelah beberapa hari perdebatan dan persengketaan tersebut dilakukan melalui aplikasi shopee, maka shopee sendiri memutuskan refund barang dan pengembalian dana, karena disinyalir penjual telah melakukan penipuan kepada pembeli, dan akhirnya shopee mengembalikan dana tersebut dan penjual ditutup berserta tokonya.

 

Dalam kasus ini kita bisa meliha bahwa dalam penyelsaian sengketa Online Disput Resolution, shopee memfasiliasinya apabila pendukung penuh dari bukti-bukti yang diterangkan oleh kedua belah pihak maka shopee akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Sehingga penyelsaian sengketa tersebut akan berjalan baik, namun apabila memang nilai yang besar dan tidak ada solusi, maka pembeli perlu menyelsaikan masalah ini dilembaga Negara seperti OJK atau lembaga lain yang menangani permasalah E-commerce melalui undang-undang perlindungan konsumen.

 

Rangkuman :

Online Dispute Resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan teknologi internet dan platform online untuk menyelesaikan konflik dan sengketa antara pihak yang terlibat dalam transaksi, terutama dalam konteks e-commerce. ODR bertujuan untuk memberikan cara yang lebih efisien dan efektif untuk menyelesaikan sengketa secara online tanpa harus melalui proses hukum tradisional.

Dalam penyelsaian ODR ini perlu adanya mekanisme khusus yang dilakukan, diantaranya ada dua hal yakni melalui lembaga Negara seperti MA, OJK atau BANI, dan Lembaga Swasta seperti e-commerce shopee, lazada, tokopedia, bukalapak dan lain sebagainya.

Dalam penyelsaian sengketa pada lembaga Negara pasti menggunakan dasar hukum yang sudah ditentukan dan disahkan baik UU Perlindugan konsumen, UU ITE, UU  OJK dan lain sebagainya, sebalik dengan penyedia ecommerce akan menyelsaikan sengketa menurut syarat dan ketentuan yang sudah di buat oleh penyedia tersebut seperti refund dan pengembalian barang atau dana baik penjual maupun pembeli seperti pada contoh kasus diatas. Semua e-commerce memberikan mekanisme serta cara untuk mengatasi permasalahan persengketaan tersebut yang terjadi antara penjual dan pembeli, sehingga tidak ada yang dirugikan.

 

 

Sumber Referensi :

1.       HKUM4301, MODUL 2, HAL. 2.13, 2.14, 2.15, 2.16

2.       Konsumencerdas.id, [2020[ online disput resolution ord di Indonesia, diakses pada 9 oktober 2023, https://konsumencerdas.id/analisis/online-dispute-resolution-odr-di-indonesia-cara-alternatif-menyelesaikan-sengketa-konsumen

3.       Hukumonline.com, [2019] mendorong penerapan penyelsaian sengketa e-commerce, diakses pada 9 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-penerapan-odr-dalam-penyelesaian-sengketa-konsumen-e-commerce-lt60c9b9f2b560a/

 

Komentar

Tampilkan

  • berkembang suatu metode penyelesaian sengketa disebut online dispute resolution. Jelaskan apa yang dimaksud dengan online dispute resolution tersebut serta berikan contoh kasusnya
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x