Selain itu, massa yang merupakan pendukung salah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama tim suksesnya, juga menuntut untuk dilakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 yang ada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Awalnya perwakilan dari massa ini diterima langsung oleh Ketua dan Komisioner KPUD Tulang Bawang terkait tuntutan yang mereka lakukan. Setelah diberikan penjelasan tentang mekanisme yang ada, perwakilan dari massa ini tidak terima dan memprovokasi massa lainnya.
Massa yang sudah terprovokasi, langsung melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas pengendalian massa (Dalmas) dari Polres Tulang Bawang, Polda Lampung yang memang sudah disiagakan di kantor KPUD Tulang Bawang untuk melakukan pengamanan.
Adapun tahapan yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang yang dimulai dengan mengerahkan tim negosiator, dalmas awal, dalmas kerangka dan dalmas inti, kemudian dilanjutkan dengan tim pengurai massa (raimas) serta tim tindak dari Tekab 308 Presisi.
Massa mulai membubarkan diri setelah dua orang provokatornya ditangkap oleh Tekab 308 Presisi, dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjutnya, tujuan utama dari simulasi Sispamkota ini adalah untuk memberikan gambaran kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran tentang tahapan-tahapan yang benar terkait pengendalian massa.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran saat mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh simpatisan ataupun pendukung dari Partai Politik (Parpol) dan Capres serta Cawapres peserta Pemilu 2024," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
"Saat menjadi petugas dalmas, semua personel wajib tahu dan paham, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, simulasi yang kami gelar ini juga untuk meningkatkan kemampuan, baik fisik maupun kekompakan dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa," terang AKBP Jibrael.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menyampaikan pendapat dimuka umum diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Namun tidak boleh melakukan aksi yang anarkis dengan acara merusak fasilitas publik, serta melakukan pemblokiran jalan (red).