AESENNEWS.COM - Dalam perjalan cyberlaw memang tidaklah secara signifikan memberikan pengaruh yang cepat dalam menangani sebuah permasalahan dalam dunia internet, terlebih lagi semua orang di muka bumi ini bisa mengakses kapan dan dimana saja selagi ada sambungan internet yang didapat. Pemicu Defamation atau pemcemaran nama baik biasanya muncul karena perkembangan dunia digital baik dengan adanya media sosial seperti facebook, instagram, youtube, tiktok dan lain sebagainya ataupun media-media berita yang jumlahnya tidaklah terhitung, mungkin saya bisa nyatakan bahwa defamation atau pencemaran nama baik seringkali terjadi 95% melalui media dan sisanya 5% secara langsung.
Defamation adalah terjemahan dari bahasa Indonesia
yang berarti pencemaran nama baik, dilansir dari hukumonline.com defamation
sendiri merupakan sebuah tindakan kejahatan yang mampu merusak dan membahayakan
reputasi seseorang karena tujuannya adalah membuat informasi palsu dan jahat. Undang-undang
terkait pencemaran nama baik sendiri diindonesia sudah disahkan menurut
undang-undang yakni UU ITE pasal 45 ayat
1 tahun 2008 yang kemudian berubah menjadi pasal 45 ayat 3 UU ITE tahun 2016
yang berisikan “penghinaan/pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah. Namun
sebelumnya sebelum perubahan pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.
Apabila kita kembali kepada pertanyaan diatas
yang berkaitan dengan “Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui
media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya. Dibawah ini adalah
pemaparannya.
Pencemaran nama baik tidak hanya dapat
dilakukan dengan cara lisan tapi seringkali terjadi berbentuk tulisan, audio visual,
video dan lain sebagainya, diindonesia sendiri pencemaran nama baik diartikan
sebagai tindakan yang merugikan karena didalamnya mengandung tindakan yang
dapat mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap korban pencemaran nama baik,
pencemaran nama baik bisa diartikan dengan fitnah, penghinaan yang tujuannya
adalah merusak kehormatan orang tersebut.
1. Terkait
pengaturan mengenai defamation melalui media sosial yang ada diindonesia.
Sedikit
saya singgung pada pemaparan diawal bahwa dengan adanya internet dan
berkembangnya media sosial dan media-media berita saat ini yang tidak bisa
terhitung jumlahnya, bisa saja menjadi alat untuk melakukan tindakan pencemaran
nama baik, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Pengaturan pencemaran nama
baik diindonesia diatur didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sejak
tahun 2008 silam pada masa era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni UU ITE.
a.
UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45
UU ITE tahun 2008, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Perubahan kententuan dari pasal 45 ayat 1 UU
ITE Tahun 2008 menjadi pasal 45 ayat 3 UU ITE Tahun 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik
dengan penjara empat tahun dan pidana sebanyak 750 juta rupiah.
Pasal-pasal
Pencemaran nama baik yang dituangkan dan diundangkan didalam pasal UU ITE
memang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi orang-orang yang merasa
dirugikan dengan sikap atau tindakan seseorang karena berkembangnya dunia
digital yang tidak dapat di control atas dirinya sendri, namun kenyataannya justru
UU ITE Pencemaran nama baik ini menjadi sebuah sosok yang menakutkan bagi
kalangan profesi salah satunya adalah Jurnalis/Wartawan mengapa demikian? Hal tersebut
sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan
UU Kebebasan berpendapat.
a.
UU PERS Nomor 40 tahun 1999
Pers atau wartawan atau jurnalis memiliki kebebasan
terkait dengan memperoleh dan menyebarkan informasi tersebut. Seperti pada
pasal dan ayat di bawah ini:
·
Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara.
·
Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
·
Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
·
Pasal
18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b.
UU
Kebebasan Berpendapat
Pasal 28E
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di
Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Dengan kehadiran UU ITE Pencemaran
nama baik yang diawal tujuanya adalah untuk melindungi harkat dan martabat
seseorang justru malah dipakai untuk hal yang lain salah satunya adalah
melindungi koruptor, ketika seseorang koruptor melakukan korupsi dan mungkin
saja ada pihak pers yang menyaksikan sehingga perlu menyebarluaskan informasi
tersebut yang justru pelaku koruptor menggunakan UU ITE pencemaran nama baik
untuk melindungi diri dan menjebloskan insan pers kedalam penjara, hal ini
memanglah tidak adil dan pada dasarnya memang harus di kaji ulang, bahkan
banyak yang berpendapat bahwa UU Pencemaran nama baik adalah UU karet yang
tujuannya melindungi para penguasa dan koruptor.
2. Contoh Kasus.
a.
Rocky Gerung Hinda Presiden dengan Kata “Bajingan Tolol”.
Beberapa waktu lalu ahli filsuf Rocky Gerung memberikan pernyataan
yang menggemparkan seluruh tanah air dengan mengatakan bahwa Presiden Joko
Widodo “Bajingan Tolol” hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat orasi di
bekasi ditengah-tengah para buruh yang akan menggeruduk gedung presiden di Jakarta.
Pada saat itu Rocky Gerung menyampaikan perihal terkait dengan Ibu Kota
Nusantara atau IKN yang mana presiden joko widodo menjual dan menawarkan IKN
kepada china agar berinvestasi di IKN tersebut, namun lain dimata Rocky Gerung
justru malah mengatakan “bajingan tolol” sehingga membuat masyarakat Indonesia marah
terlebih lagi para penyuara yang mendukung pro jokowi sehingga membuat
kegaduhan dan lain sebagainya.
Ada hal yang menarik dari kasus ini salah satunya adalah Rocky
Gerung tidak dipenjara. Mengapa demikian?
Setelah banyaknya aduan yang diterima oleh Polda Metro jaya
Sekitar 26 aduan yang di laporkan oleh pro jokowi dan lain sebagainya, pada
akhirnya Rocky Gerung harus di panggil polisi, namun kenyataannya Rocky Gerung
tidak bisa dipenjara. Hal tersebut lantaran
·
Rocky Gerung mengkritik presiden secara lembaga bukan secara
personal yang tidak bisa mengurus negara.
·
Rocky Gerung bisa dipidana jikalau Presiden Joko Widodo yang
lemaporkan kepada polisi bahwa beliau dirugikan dengan pernyataan Rocky Gerung.
Karena hal tersebut masuk dalam delik aduan yang adanya pada pasal 74 KUHP. Bahwa
korban sendiri yang harus melaporkan atas pernyataan rocky gerung yakni joko
widodo sendiri.
b.
Nikita Mirzani
Artis
yang kerapkali membuat kehebohan dengan berbagai tingkah dan menarik banyak
masyarakat Indonesia, saat itu Nikita Mirzani melakukan kesalahan karena
memposting Foto Dito Mahendra dengan tulisan kata-kata yang tidak pantas
akhirnya di laporkan oleh Dito Mahendra ke polres serang banten pada mei 2022
silam, dan pada akhirnya nikita mirzani dijemput oleh polisi pada pukul 03:00
dini hari secara paksa karena sebelumnya polisi memanggil terpidana dengan 12
kali pemanggilan namun mangkir dari agenda pemeriksaan. Nikita Mirzani didakwa dengan pasal 36 juntco
pasal 27 ayat 3 juncto pasal 51 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia
nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang
Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Yang seharusnya pada saat itu
dipidana selama empat tahun namun pengadilan memutuskan membebaskan Nikita
Mirzani.
Dari kedua contoh diatas kita dapat mengambil pelajaran bahwa
Pencemaran nama baik secara langsung melalui media social dapat dikategorikan
sebagai Delik Aduan yang artinya apabila ada yang melakukan pencemaran nama
baik maka korban yang hanya bisa melaporkan hal tersebut dan tidak dapat diwakilkan
oleh siapapun.
Pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung maupun
melalui media social atau internet dalam perkaranya merupakan sebuah delik
aduan yang mana delik aduan dimaksudkan adalah proses penyelidikan yang
dilakukan oleh polisi atau pihak berwajib apabila ada kasus pencemaran nama
baik maka delik tersebut dapat di proses apabila korban sendiri yang
meaporkannya kepada polisi atas dasar dirinya merasa dicemarkan nama baiknya
oleh pelaku. Apabila korban tidak melaporkan maka polisi tidak akan bisa
melakukan proses penyidikan, karena pencemaran nama baik melalui media social adalah
delik aduan.
namun apabila kita menilik pasal 74 KUHP tentang delik aduan hanya bisa
diproses dalam jangka waktu 6 bulan sejak peristiwa itu berlangsung, jadi
apabila 6 bulan peristiwa itu terlewat maka persoalan tersebut tidak boleh
dilanjutkan dalam proses penyidikan. Kendati demikian, kasus pencemaran nama
baik secara langsung maupun secara tidak langsung yakni melalui media social tidak
dapat dilanjutkan pada proses penyidikan karena pasal 74 KUHP menyatakan batas
waktu adalah enam bulan.
Kendati demikian apabila
kita melihat tafsir dari pasal 27 ayat 3 UU ITE maka UU tersebut tidaklah dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok yang tertuang didalam pasal 310 dan pasal 311
KUHP. Artinya adalah setiap kali kata-kata atau ucapan yang bernada penghinaan
dan pencemaran nama baik dapat dipidana apabila memenuhi unsur di muka umum
yang maksudnya adalah secara langsung dihadapan dua orang atau lebih, salah
satunya apabila kita memposting pada wall atau beranda instagram atau facebook
bisa dijerat pidana, namun apabila hal tersebut dilakukan pada inbox atau pesan
pribadi maka hal tersebut tidak dapat dijerat pidana karena kategori penghinaan
atau pencemaran nama baik unsur diketahui umum tidaklah terpenuhi.
Unsur-unsur apabila
pencemaran nama baik bisa dijerat pidana.
a.
Unsur dimuka umum
b.
Ada yang dirugikan
c.
Adanya pelaku
d.
Adanya barang bukti
e.
Korban melaporkan secara mandiri tanpa diwakilkan.
Sumber Referensi :
HKUM4301/Modul
3 Hal. 3.11, Cyberlaw. Universitas Terbuka.
Kejari.go.id,[2021]
pencemaran nama baik di media social dan ancaman hukum, diakses pada 18 oktober
2023. https://kejari-batam.go.id/2021/06/03/pencemaran-nama-baik-di-sosial-media-dan-ancaman-hukumannya/
HUKUMONLINE.COM,
[2020] catatan delik pencemaran nama baik, diakses pada 18 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt625295c004e2b/catatan-tentang-problem-penerapan-delik-defamation-dalam-uu-ite
Badilum.mahkamahagung.com,
[2020] aspek hukum pencemaran nama baik, diakses pada 18 oktober 2023, https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html#:~:text=Perubahan%20elemen%20dasar%20ketentuan%20Pasal,1%20miliar%20menjadi%20750%20juta.\
Detik.com, [2022]
kasus rocky gerung diduga hina presiden, diaskses pada 18 oktober 2023, https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6881415/kasus-rocky-gerung-diduga-hina-jokowi-26-laporan-polisi-50-saksi-diperiksa