-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

AESENNEWS.COM
Wednesday, October 18, 2023, 10:49:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Dalam perjalan cyberlaw memang tidaklah secara signifikan memberikan pengaruh yang cepat dalam menangani sebuah permasalahan dalam dunia internet, terlebih lagi semua orang di muka bumi ini bisa mengakses kapan dan dimana saja selagi ada sambungan internet yang didapat. Pemicu Defamation atau pemcemaran nama baik biasanya muncul karena perkembangan dunia digital baik dengan adanya media sosial seperti facebook, instagram, youtube, tiktok dan lain sebagainya ataupun media-media berita yang jumlahnya tidaklah terhitung, mungkin saya bisa nyatakan bahwa defamation atau pencemaran nama baik seringkali terjadi 95% melalui media dan sisanya 5% secara langsung.

Defamation adalah terjemahan dari bahasa Indonesia yang berarti pencemaran nama baik, dilansir dari hukumonline.com defamation sendiri merupakan sebuah tindakan kejahatan yang mampu merusak dan membahayakan reputasi seseorang karena tujuannya adalah membuat informasi palsu dan jahat. Undang-undang terkait pencemaran nama baik sendiri diindonesia sudah disahkan menurut undang-undang yakni UU ITE  pasal 45 ayat 1 tahun 2008 yang kemudian berubah menjadi pasal 45 ayat 3 UU ITE tahun 2016 yang berisikan “penghinaan/pencemaran nama baik dipidana paling lama empat  tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah. Namun sebelumnya sebelum perubahan pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.

Apabila kita kembali kepada pertanyaan diatas yang berkaitan dengan “Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya. Dibawah ini adalah pemaparannya.

Pencemaran nama baik tidak hanya dapat dilakukan dengan cara lisan tapi seringkali terjadi berbentuk tulisan, audio visual, video dan lain sebagainya, diindonesia sendiri pencemaran nama baik diartikan sebagai tindakan yang merugikan karena didalamnya mengandung tindakan yang dapat mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap korban pencemaran nama baik, pencemaran nama baik bisa diartikan dengan fitnah, penghinaan yang tujuannya adalah merusak kehormatan orang tersebut.

1.    Terkait pengaturan mengenai defamation melalui media sosial yang ada diindonesia.

Sedikit saya singgung pada pemaparan diawal bahwa dengan adanya internet dan berkembangnya media sosial dan media-media berita saat ini yang tidak bisa terhitung jumlahnya, bisa saja menjadi alat untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Pengaturan pencemaran nama baik diindonesia diatur didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2008 silam pada masa era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni UU ITE.

a.    UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE tahun 2008, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b.    Perubahan kententuan dari pasal 45 ayat 1 UU ITE Tahun 2008 menjadi pasal 45 ayat 3 UU ITE Tahun 2016  terkait penghinaan/pencemaran nama baik dengan penjara empat tahun dan pidana sebanyak 750 juta rupiah.

Pasal-pasal Pencemaran nama baik yang dituangkan dan diundangkan didalam pasal UU ITE memang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi orang-orang yang merasa dirugikan dengan sikap atau tindakan seseorang karena berkembangnya dunia digital yang tidak dapat di control atas dirinya sendri, namun kenyataannya justru UU ITE Pencemaran nama baik ini menjadi sebuah sosok yang menakutkan bagi kalangan profesi salah satunya adalah Jurnalis/Wartawan mengapa demikian? Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Kebebasan berpendapat.

a.    UU PERS Nomor 40 tahun 1999

Pers atau wartawan atau jurnalis memiliki kebebasan terkait dengan memperoleh dan menyebarkan informasi tersebut. Seperti pada pasal dan ayat di bawah ini:

·         Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

·         Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

·         Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

·         Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

b.    UU Kebebasan Berpendapat

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Dengan kehadiran UU ITE Pencemaran nama baik yang diawal tujuanya adalah untuk melindungi harkat dan martabat seseorang justru malah dipakai untuk hal yang lain salah satunya adalah melindungi koruptor, ketika seseorang koruptor melakukan korupsi dan mungkin saja ada pihak pers yang menyaksikan sehingga perlu menyebarluaskan informasi tersebut yang justru pelaku koruptor menggunakan UU ITE pencemaran nama baik untuk melindungi diri dan menjebloskan insan pers kedalam penjara, hal ini memanglah tidak adil dan pada dasarnya memang harus di kaji ulang, bahkan banyak yang berpendapat bahwa UU Pencemaran nama baik adalah UU karet yang tujuannya melindungi para penguasa dan koruptor.

 

 

 

 

2.    Contoh Kasus.

a.    Rocky Gerung Hinda Presiden dengan Kata “Bajingan Tolol”.

Beberapa waktu lalu ahli filsuf Rocky Gerung memberikan pernyataan yang menggemparkan seluruh tanah air dengan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo “Bajingan Tolol” hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat orasi di bekasi ditengah-tengah para buruh yang akan menggeruduk gedung presiden di Jakarta. Pada saat itu Rocky Gerung menyampaikan perihal terkait dengan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang mana presiden joko widodo menjual dan menawarkan IKN kepada china agar berinvestasi di IKN tersebut, namun lain dimata Rocky Gerung justru malah mengatakan “bajingan tolol” sehingga membuat masyarakat Indonesia marah terlebih lagi para penyuara yang mendukung pro jokowi sehingga membuat kegaduhan dan lain sebagainya.

 

Ada hal yang menarik dari kasus ini salah satunya adalah Rocky Gerung tidak dipenjara. Mengapa demikian?

 

Setelah banyaknya aduan yang diterima oleh Polda Metro jaya Sekitar 26 aduan yang di laporkan oleh pro jokowi dan lain sebagainya, pada akhirnya Rocky Gerung harus di panggil polisi, namun kenyataannya Rocky Gerung tidak bisa dipenjara. Hal tersebut lantaran

·         Rocky Gerung mengkritik presiden secara lembaga bukan secara personal yang tidak bisa mengurus negara.

·         Rocky Gerung bisa dipidana jikalau Presiden Joko Widodo yang lemaporkan kepada polisi bahwa beliau dirugikan dengan pernyataan Rocky Gerung. Karena hal tersebut masuk dalam delik aduan yang adanya pada pasal 74 KUHP. Bahwa korban sendiri yang harus melaporkan atas pernyataan rocky gerung yakni joko widodo sendiri.

 

b.    Nikita Mirzani

Artis yang kerapkali membuat kehebohan dengan berbagai tingkah dan menarik banyak masyarakat Indonesia, saat itu Nikita Mirzani melakukan kesalahan karena memposting Foto Dito Mahendra dengan tulisan kata-kata yang tidak pantas akhirnya di laporkan oleh Dito Mahendra ke polres serang banten pada mei 2022 silam, dan pada akhirnya nikita mirzani dijemput oleh polisi pada pukul 03:00 dini hari secara paksa karena sebelumnya polisi memanggil terpidana dengan 12 kali pemanggilan namun mangkir dari agenda pemeriksaan.  Nikita Mirzani didakwa dengan pasal 36 juntco pasal 27 ayat 3 juncto pasal 51 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Yang seharusnya pada saat itu dipidana selama empat tahun namun pengadilan memutuskan membebaskan Nikita Mirzani.


Dari kedua contoh diatas kita dapat mengambil pelajaran bahwa Pencemaran nama baik secara langsung melalui media social dapat dikategorikan sebagai Delik Aduan yang artinya apabila ada yang melakukan pencemaran nama baik maka korban yang hanya bisa melaporkan hal tersebut dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.


Pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media social atau internet dalam perkaranya merupakan sebuah delik aduan yang mana delik aduan dimaksudkan adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi atau pihak berwajib apabila ada kasus pencemaran nama baik maka delik tersebut dapat di proses apabila korban sendiri yang meaporkannya kepada polisi atas dasar dirinya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pelaku. Apabila korban tidak melaporkan maka polisi tidak akan bisa melakukan proses penyidikan, karena pencemaran nama baik melalui media social adalah delik aduan.


namun apabila kita menilik pasal 74 KUHP tentang delik aduan hanya bisa diproses dalam jangka waktu 6 bulan sejak peristiwa itu berlangsung, jadi apabila 6 bulan peristiwa itu terlewat maka persoalan tersebut tidak boleh dilanjutkan dalam proses penyidikan. Kendati demikian, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun secara tidak langsung yakni melalui media social tidak dapat dilanjutkan pada proses penyidikan karena pasal 74 KUHP menyatakan batas waktu adalah enam bulan.

Kendati demikian apabila kita melihat tafsir dari pasal 27 ayat 3 UU ITE maka UU tersebut tidaklah dapat dipisahkan dari norma hukum pokok yang tertuang didalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Artinya adalah setiap kali kata-kata atau ucapan yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana apabila memenuhi unsur di muka umum yang maksudnya adalah secara langsung dihadapan dua orang atau lebih, salah satunya apabila kita memposting pada wall atau beranda instagram atau facebook bisa dijerat pidana, namun apabila hal tersebut dilakukan pada inbox atau pesan pribadi maka hal tersebut tidak dapat dijerat pidana karena kategori penghinaan atau pencemaran nama baik unsur diketahui umum tidaklah terpenuhi.

Unsur-unsur apabila pencemaran nama baik bisa dijerat pidana.

a.    Unsur dimuka umum

b.    Ada yang dirugikan

c.    Adanya pelaku

d.    Adanya barang bukti

e.    Korban melaporkan secara mandiri tanpa diwakilkan.



Sumber Referensi :

HKUM4301/Modul 3 Hal. 3.11, Cyberlaw. Universitas Terbuka.

Kejari.go.id,[2021] pencemaran nama baik di media social dan ancaman hukum, diakses pada 18 oktober 2023. https://kejari-batam.go.id/2021/06/03/pencemaran-nama-baik-di-sosial-media-dan-ancaman-hukumannya/

HUKUMONLINE.COM, [2020] catatan delik pencemaran nama baik,  diakses pada 18 oktober 2023, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt625295c004e2b/catatan-tentang-problem-penerapan-delik-defamation-dalam-uu-ite

Badilum.mahkamahagung.com, [2020] aspek hukum pencemaran nama baik, diakses pada 18 oktober 2023, https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html#:~:text=Perubahan%20elemen%20dasar%20ketentuan%20Pasal,1%20miliar%20menjadi%20750%20juta.\

Detik.com, [2022] kasus rocky gerung diduga hina presiden, diaskses pada 18 oktober 2023,  https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6881415/kasus-rocky-gerung-diduga-hina-jokowi-26-laporan-polisi-50-saksi-diperiksa


https://www.inews.id/lifestyle/seleb/5-artis-indonesia-yang-pernah-dipolisikan-karena-pencemaran-nama-baik-nomor-4-dilaporkan-2-anggota-polisi.

 

Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x