-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 17, 2023, 11:15:00 AM WIB Last Updated 2023-10-17T04:15:07Z

AESENNEWS.COM - Defamation (pencemaran nama baik) dapat diartikan sebagai perbuatan yang menodai atau mengotori nama baik seseorang. Belum ada pengertian hokum mengenai definisi yang tepat dari pencemaran nama baik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), lebih mengenal istilah penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berarti “suatu tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang”.


Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan pidana yang menyerang nama baik, berupa ucapan, kalimat dan media yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat menurunkan harga diri serta martabat pihak yang dicemarkan. Atau penuduhan terhadap seseorang bahwa telah melakukan sesuatu dan disebarkan ke masyarakat luas. Gangguan atau pelanggaran yang mengarah terhadap reputasi seseorang yang berupa pernyataan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek dan penghinaan. Tindak pidana pencemaran, mempunyai unsur-unsur yaitu unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik, dan unsur dimuka umum. Sedangkan di Indonesia ada beberapa tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu:
- menuduh sesuatu hal secara lisan pasal 310 ayat 1 KUHP,
- menuduh sesuatu hal dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan pasal 310 ayat KUHP,
- fitnah pasal 311 KUHP dan pasal 36 ayat 5 UU. No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran,
- pengaduan fitnah pasal 317 KUHP,
- Mendistribusikan dan /atau mantrasmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pengaturan tindak pidana di Indonesia disebabkan adanya asas legalitas (principle of legality) biasa dikenal dalam bahasa latin “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege” (tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Asas legalitas pada dasarnya bermuara pada nilai-nilai kepastian hukum yang berimplikasi pada efektivitas penegakan hukum pidana dan dapat mengesampingkan kemanfaatan dan keadilan. Sebab secara sosiologis perubahan masyarakat sering kali lebih cepat dibandingkan perubahan hukum. Efektivitasnya sangat tergantung pada sejauhmana kepekaan aturan normatif hukum mampu mengantisipasi terhadap perubahan sosial yang terjadi, gaya hidup, budaya dan keinginan manusia, baik positif dan negatif dari setiap individu individu dalam masyarakat untuk memanfaatkan hasil dari kemajuan teknologi tersebut, yang seyogianya harus mampu diantisipasi oleh aturan hukum.

Di dalam undang-undang tentang penyiaran, tindak pidana pencemaran nama baik dijelaskan pada pasal 36 ayat 5, yang berisi sebagai berikut, isi siaran yang dilarang yaitu berisi fitnah, menghasut atau menyesatkan atau berita bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Sedangkan di dalam undang-undang ITE tindak pidana pencemaran nama baik diatur pada pasal 27 ayat (3).

Contoh Kasus :
Kasus Galih Bayu Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, yaitu mereka melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar muatan kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Yaitu membuat Video berdurasi 32 menit 6 detik yang berisi tanya jawab berupa kehidupan masa lalu Galih, menceritakan kehidupan mantan isterinya yaitu Fairuz El Fouz, mengandung konten kesusilaan yang menyinggung organ intim dari saudari Fairuz yang di upload ke Channel Youtube Rey Utami dan Benua. Dalam kasus ini majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Pablo Putra Benua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Terdakwa II Rayie Utami alias Rey Utami dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa III Galih Ginanjar Saputra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.


Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x